14/05/2026
Janganlah Biarkan Anak Bermain
Permainan Ular Tangga
=========
📌 Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”
📚 (HR. Muslim no. 2260)
📌 Imam Nawawi menjelaskan:
"Bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram.
Beliau juga mengatakan:
“Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu”
📚 (Syarh Shahih Muslim, 15: 15 - 15: 16)
■ Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya.
Jika berisi perintah, ia laksanakan.
Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.
Lihatlah sikap Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam..
📌 Abu Bakr Ash Shiddiq berkata:
”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang”
📚 (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan bermain dadu di sini sifatnya UMUM, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk p**a untuk permainan anak-anak seperti Ular Tangga, Monopoli dan Mainan lainnya yang menggunakan Dadu, MESKIPUN TIDAK ADA TARUHANNYA.
📌 Ibnu Taimiyah Berkata:
“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama.
Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)”.
📚 (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246)
Allahu'alam
========
♻️ Semua Konten Bebas Save & Share
========