10/11/2025
Heboh Penyaluran MBG! SPPG Ibnu Bachir Proppo Pamekasan Serobot Jatah Sekolah
PAMEKASAN CHANNEL. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo Pamekasan tengah menjadi sorotan. Bahkan didesak ditutup.
Sebab diduga ulah SPPG tersebut sejumlah lembaga pendidikan malah menerima dua kali distribusi MBG dari dua penyedia berbeda.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan beberapa sekolah di wilayah kota, seperti SMK Negeri 3 Pamekasan, yang menerima distribusi MBG dari dua SPPG sekaligus, yakni Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo dan Yayasan Garuda Jaya Abadi.
Tak hanya itu, SMP Negeri 6 Pamekasan yang seharusnya mendapatkan suplai dari Yayasan Iltizam Nyalabu Daya, juga disalurkan oleh Ibnu Bachir Proppo.
Hal serupa terjadi di SD Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah, dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar, yang sejatinya masuk wilayah distribusi Yayasan Fatimah Maju Bersama Bugih 4, namun justru digarap oleh SPPG yang sama.
Koordinator SPPG se-Kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto, mengungkapkan bahwa sejak 10 November 2025, sudah diberlakukan sistem pemerataan sesuai hasil kesepakatan bersama dalam rapat di Aula Kodim 0826 Pamekasan pada 23 November 2025.
Rapat tersebut dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat, Pasiter Kodim, Korwil, Korcam, dan seluruh kepala SPPG se-Kecamatan Kota.
“Pemerataan seharusnya berlaku sejak 10 November. Itu sudah disepakati bersama dan ditandatangani langsung oleh Koordinator Wilayah,” tegas Rifki.
Ia menambahkan, jauh hari sebelum polemik ini mencuat, dirinya telah melaporkan dugaan tumpang tindih tersebut kepada pihak Korwil.
“Saya sudah koordinasi bahkan melaporkan ke Korwil sebelumnya. Dan tanggapan mereka akan menindaklanjuti serta bersurat ke pusat,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Pamekasan, Sri Indrawati, membenarkan adanya dualisme distribusi MBG di sekolahnya. Namun, pihaknya memilih menunggu penyelesaian di tingkat penyedia.
“Untuk sementara ditangguhkan dulu sampai masing-masing dapur menyelesaikan masalahnya dengan baik,” singkatnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo, Jakfar, membantah adanya pelanggaran. I