10/01/2026
KARIMATAMEDIA 19.13
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menambah daftar panjang mantan Menteri Agama yang terseret kasus korupsi, setelah sebelumnya Romahurmuziy, Surya Dharma Ali, dan Said Agil Husin Al Munawar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya status tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, di mana saat itu Yaqut menegaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan memilih tidak banyak memberikan komentar kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama, pada masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Artinya, dari Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah satu langkah kunci yang tepat mengingat perannya yang signifikan dalam penentuan kuota haji.
Menurut Praswad, dengan ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka, dampaknya tidak hanya pada proses hukum tetapi juga perubahan sosial dan politik dalam pemberantasan korupsi.
Praswad berharap KPK mampu mengungkap persoalan kasus haji secara menyeluruh sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan sistem haji yang bersih dari praktik korupsi. (Lum)