27/07/2025
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah. Penandatanganan dilakukan di Ruang Anggrek, Puspemkot Tangsel, Jumat (25/07/2025), dan dihadiri Wakil Bupati Pandeglang, Ling Andri Supriadi.
Usai penandatanganan, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, proses kerja sama dengan Pemkab Pandeglang itu telah didiskusikan sejak lama. “Diskusi ini sudah cukup lama dilalui Pak Wali Kota dan juga oleh Bupati Pandeglang dan kami tindaklanjuti. Diskusi itu menghasilkan poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama,” katanya.
Pilar menuturkan, kerja sama tersebut bisa berjalan berkat dukungan dari DPRD Kota Tangsel, DPRD Kabupaten Pandeglang dan masyarakat. “InsyaAllah setelah proses kontrak kerja sama ini nanti tindak lanjutnya adalah menunggu anggaran perubahan, lalu lelang transporternya. Ada beberapa tahap sampai akhir Agustus bisa mulai beroperasional 500 ton perhari ke TPA Bangkonol yang ada di Pandeglang,” tutur Pilar.
Pilar menerangkan, kerja sama penanganan sampah tersebut berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup memperbolehkan TPA Bangkonol aktif menjadi tempat pengolahan sampah. “Dari Kementerian Lingkungan Hidup diperbolehkan karena layak mengelola sampah. Sedangkan di TPA Cipeucang Tangsel kan saat ini overload, maka kita kerjasamakan pengolahan sampah selama 4 tahun sambil menunggu projek PSEL selesai,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Pandeglang ling Andri Supriadi mengatakan, warganya mendukung adanya kerja sama penanganan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Bangkonol itu. Menurutnya, rute yang dilalui truk pengangkut sampah tak banyak melintasi pemukiman sehingga tak akan mengganggu masyarakat sekitar.
-
Selengkapnya di http://monitor.co.id
Informasi Bintaro dan Sekitarnya Follow terus