
26/02/2025
I. PERIHAL :
Kebakaran 1 unit rumah di wilayah desa Rarang Kecamatan Terara.
II. FAKTA FAKTA :
A. Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 20.30 wita telah terjadi kebakaran 1 unit rumah milik warga yang berlokasi di Sundak dusun Sundak desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
B. Adapun identitas :
•• Korban : Pemilik rumah / korban :
An. Lalu Muhammad Amin, umur 77 tahun , pekerjaan wiraswasta alamat dusun Sundak desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur .
•• Saksi - saksi :
- Haji Jumawadi, S.Pdi umur 60 tahun, pekerjaan Pengurus yayasan Al Badriah alamat dusun Sundak desa Rarang Kecamatan Terara .
- Tuhir Badri , umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat dusun Sundak desa Rarang Kecamatan Terara .
•• lokasi kebakaran :
Di Sundak Dusun Sundak desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
C. Kronologis kejadian :
Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 20.30 wita Korban sedang membakar kayu di dapur miliknya sambil duduk di dekat api dan menghangatkan badan , akan tetapi api semakin membesar dan korban tidak bisa memadamkan api tersebut sehingga menyambar kayu yang menumpuk di sekitarnya dan membakar pagar gedek rumah korban, selanjutnya korban berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sambil berteriak minta tolong , selanjutnya tetangga korban ( saksi 1 dan saksi 2 ) mendatangi rumah korban dan membantu memadamkan api sekaligus menghubungi pemadam kebakaran Kecamatan Terara , sekitar jam 20.45 wita Damkar tiba di lokasi dan berusaha memadamkan api dan di bantu oleh warga sekitar akan tetapi karena rumah korban mengunakan kayu dan dinding gedek sehingga api mudah menjalar .
Sekitar jam 21.30 wita api bisa di padamkan .
D. Akibat kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, sementara rumah mengalami rusak parah serta isi rumah habis terbakar dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) .