Info Pandeglang

Info Pandeglang Connecting Pandeglang | IG: infopandeglang | Twitter: | Media Partner and Advertising: [email protected]

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani secara resmi melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten P...
24/06/2025

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani secara resmi melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang. Pelantikan tersebut dilakukan di Halaman Apel Kantor Sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang, Senin (23/6/2025). Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah ditinggal meninggal oleh almarhum Ali Fahmi Sumanta beberapa waktu lalu. Sebelum dikukuhkan menjadi Penjabat, Asep Rahmat juga sempat mengemban tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Pandeglang.
Menurut Dewi, pelantikan tersebut harus segera dilakukan karena posisi Sekda merupakan salah satu yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Oleh sebab itu, pihaknya langsung menggelar pelantikan setelah menemukan kandidat yang tepat. Ia juga menekankan agar penjabat Sekda harus memiliki ide-ide brilian dalam membantu roda pemerintahan. Pasalnya, Pj Sekda berperan membantu Kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian administratif dan pelayanan sehingga tata kelola roda pemerintahan berjalan optimal.
Baca berita selengkapnya di https://www.bantennews.co.id/asep-rahmat-resmi-jadi-pj-sekda-pandeglang/

22/06/2025

Kalau badan aja butuh istirahat, masa hati enggak? 😊

Setelah sukses Menata puluhan ribu Hati di Jakarta, Surabaya dan Tangerang, akhirnya .tc hadir lagi di Serang!🎊

Yuk! Cerita, Curhat dan Muhasabah di event .tc bareng !

MENATA HATI SERANG SESI PAGI
“BELAJAR MENERIMA TAKDIR”
🗓️ : Ahad, 27 Juli 2025
⏰ : Pukul 09.00 - 11.00 WIB
📍 : Aston Hotel Serang
Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.29, Kota Serang-Banten

MENATA HATI SERANG SESI SIANG
“MENYEMBUHKAN LUKA HATI”
🗓️ : Ahad, 27 Juli 2025
⏰ : Pukul 13.00 - 15.00 WIB
📍 : Aston Hotel Serang
Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.29, Kota Serang-Banten

Daftar klik link =
bit.ly/daftarmenatahati2025
Atau Whatsapp = 0852-0000-0301

22/06/2025

Caption nya
PENDAFTARAN SUDAH DI BUKA, AYO BERGABUNG BERSAMA KAMI. AYOOO DAFTAR ........ !

Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ di kawasan Pasar Badak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang ber...
20/06/2025

Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ di kawasan Pasar Badak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bersama sejumlah unsur terkait berhasil mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya membuat warga resah karena berkeliaran sambil membawa golok di sekitar Pasar Badak, Pandeglang. Penangkapan berlangsung secara kondusif berkat kerja sama dengan Puskesmas, aparat kecamatan, serta pihak keluarga. ODGJ tersebut diamankan setelah diberikan suntikan penenang oleh tim medis dari Puskesmas Cikupa.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya memaparkan pria atas nama Darjat tersebut merupakan warga yang hidup sebatang kara asal Kadulisung, Kaduhejo. “Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah diberikan suntikan penenang oleh tim dari Puskesmas. Alhamdulillah prosesnya berjalan kondusif,” ucapnya, Kamis (19/6/2025). Menurut Ucu ODGJ tersebut belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP maupun Kartu Keluarga. Rencananya, proses administrasi akan dibantu oleh saudaranya wawan, agar ia bisa mendapatkan hak atas layanan kesehatan, termasuk pengaktifan BPJS.
Pihak keluarga, Wawan menyebutkan ODGJ tersebut sebelumnya sempat menjalani perawatan dan bahkan pernah mengikuti pelatihan penanganan ODGJ. Namun, pengobatan tersebut tidak dilanjutkan. “Dia tidak punya KK dan KTP. Karena itu, kami arahkan agar nanti ikut dengan keluarga pamannya agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara layak” ucapnya. Saat ini ODGJ tersebut telah bersama keluarganya. Adapun tindakan selanjutnya menurut Ucu adalah menunggu aktivasi BPJS agar bisa dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa di daerah Gerogol. (Ridwan Maulana).
Baca berita selengkapnya di https://www.rri.co.id/banten/daerah/1594112/satpol-pp-pandeglang-amankan-odgj-pasar-badak

Lagi cari rumah yang adem di pandeglang? disini tempatnya😍 yang punya banyak keuntungan!!✅️Gratis sumur bor✅️Gratis dapu...
18/06/2025

Lagi cari rumah yang adem di pandeglang? disini tempatnya😍 yang punya banyak keuntungan!!
✅️Gratis sumur bor
✅️Gratis dapur
✅️Dp 0%
✅️Tanpa booking
✅️Akses strategis
✅️Cicilan mulai 1jt an/bulan
✅️Takeover murah

Fasilitas:
✅️Musholla
✅️CCTV area perumahan
✅️Jalan utama cor beton

Langsung kepoin dan pilih rumahnya yaa 🙌🏼

📍Alamat Kantor Pemasaran :Jl.Kp Pasir Walet Kel.Kabayan Kec.Pandeglang
⏰️Buka Setiap Hari 08.00-17.00
☎️Marketing1: 081288526735
☎️Marketing2: 085216223277

18/06/2025

Laporan warginet

Dari kemarin ada beberapa yang kirim video ada ODGJ yang membawa senjata tajam parang/golok di area Pasar Pandeglang. Takut membahayakan masyarakat sekitar

CC .pandeglang .pandeglang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyar...
18/06/2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.
“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar. Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1.
Baca berita selengkapnya di https://regional.kompas.com/read/2025/06/13/114424278/kemendagri-ormas-tak-boleh-pakai-baju-seperti-tni-polri-dan-lembaga

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto meminta TNI AD menghentikan sementara pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangun...
18/06/2025

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto meminta TNI AD menghentikan sementara pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pasalnya, lahan yang akan dibangun menjadi Bataliyon TP itu sebagiannya disebut merupakan tanah garapan 23 orang warga Rancapinang. “Ya, minimal mereka (warga) dapat penjelasan yang riel, bagaimana awal mula tanah berpindah ke TNI itu,” ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
“Apalagi ada pendapat bahwa tidak ada proses jual beli begitu,” sambungnya. 
Menurut politisi Nasdem itu, seharusnya TNI maupun Pemkab Pandeglang memberikan penjelasan terkait lahan tersebut. Terlebih, DPRD Pandeglang juga bertanya-tanya mengapa ada klaim secara sepihak terjadi. 
“Akhirnya masyarakat yang dirugikan kan posisinya. Nah posisinya kalau Pemkab dan TNI tidak memberikan penjelasan,  tentunya DPRD juga bertanya-tanya ini, ko bisa menduduki secara sepihak tanah yang 5 hektar ini yah,” ujarnya. Ia mengatakan, harus ada pertemuan yang dilakukan antara kedua belah pihak, baik TNI dan masyarakat.
Baca berita selengkapnya di https://banten.tribunnews.com/amp/2025/06/16/dprd-pandeglang-minta-pembangunan-bataliyon-tp-di-rancapinang-dihentikan-sementara-ini-alasannya

Buat kamu yang selalu ingin bebas, telah hadir Halo+ flexy yang cocok buat kamu!Bebas atur tagihan dan top up sesuai gay...
17/06/2025

Buat kamu yang selalu ingin bebas, telah hadir Halo+ flexy yang cocok buat kamu!

Bebas atur tagihan dan top up sesuai gaya hidupmu! Hanya Rp80ribu dengan kuota 35GB, sudah termasuk akses ke fitur Perplexity Pro dan Zoom sepuasnya! Dan tenang aja, kamu engga perlu khawatir dengan kejutan tagihan.

sekarang juga di tsel.id/daftarhalo Dan cek info lebih lanjut di tsel.id/haloflexy
*S&K Berlaku


Seorang pria berinisial A (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten nekat mengakhi...
17/06/2025

Seorang pria berinisial A (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam rumahnya. Dugaan sementara, korban nekat gantung diri karena faktor ekonomi. Kapolsek Bojong, Iptu Edi Rumana mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang melintas di kediaman korban. Saat itu, warga yang melintas mencium bau busuk yang berasal dari dalam rumah korban.
Setelah dilihat melalui jendela rumah, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia tergantung di dalam rumah menggunakan seutas tali tambang. “Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumahnya. Diperkirakan korban sudah meninggal sekitar 3 hari lalu karena melihat pembengkakan pada jasad korban,” katanya, Senin (16/6/2025).
Korban diketahui memiliki profesi sebagai pembeli hasil bumi milik warga. Bahkan menurut keterangan warga, korban merupakan orang pendiam dan jarang memiliki masalah dengan orang lain sehingga mereka terkejut mengetahui korban nekat gantung diri. Atas permintaan kakak kandungnya, korban tidak dilakukan autopsi dan langsung di makamkan di pemakaman umum. Saat ini, warga dibantu aparat tengah menggali liang lahat untuk pemakaman korban.
Baca berita selengkapnya di https://www.bantennews.co.id/diduga-faktor-ekonomi-pria-paruh-baya-di-bojong-pandeglang-nekat-gantung-diri/

TERNYATA SEGAMPANG INI LOH DAPETIN VOUCHER BELANJA!⁣⁣Yapp! Khusus untuk Moms, ada voucher spesial dari Alfagift. Cukup d...
17/06/2025

TERNYATA SEGAMPANG INI LOH DAPETIN VOUCHER BELANJA!⁣

Yapp! Khusus untuk Moms, ada voucher spesial dari Alfagift. Cukup daftarkan si Kecil melalui GForm lewat QR CODE ini dan Moms bisa langsung dapet voucher belanjanya! Buruan scan sekarang.

Syarat & ketentuan berlaku ya~

𝐀𝐲𝐨, 𝐃𝐨𝐰𝐧𝐥𝐨𝐚𝐝 𝐚𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐚𝐠𝐢𝐟𝐭 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐏𝐥𝐚𝐲 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐀𝐩𝐩 𝐒𝐭𝐨𝐫𝐞! 𝐁𝐄𝐁𝐀𝐒 𝐎𝐍𝐆𝐊𝐈𝐑
𝐒𝐄𝐏𝐔𝐀𝐒𝐍𝐘𝐀 & 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐢𝐫𝐢𝐦𝐚𝐧 𝐢𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧!⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Address

Pandeglang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pandeglang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Pandeglang:

Share