04/03/2026
Pilu, Nenek Paruh Baya di Pangandaran Terancam Digeser Pembangunan Koperasi Desa Meraj Putih (KDMP). Kira-kira negara hadir dimana ya?
Cani (80) tampak sibuk memindahkan barang-barang berharga dari dalam rumahnya.
Satu per satu perabot sederhana dikeluarkan dari rumah semi permanen berukuran sekitar 10 x 6 meter yang sudah ditempati selama 15 tahun terakhir.
Rumah yang berdiri di Dusun Ciparakan RT 3/1, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran itu rencananya akan dibongkar.
Di lahan itu, pemerintah akan membangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program yang merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Rumah sederhana yang menghadap jalan kabupaten itu bukan sekadar bangunan bagi Cani. Di sana lah ia tinggal bersama seorang cucunya sejak 2011.
Meski berdiri di atas tanah desa, rumah itu dibangun sendiri bersama almarhum suaminya."Sudah lama, sejak tahun 2011 saya tinggal di sini," ujar Cani lirih.
Ia mengaku memiliki tanah pribadi, namun lokasinya tidak berada di pinggir jalan utama. Karena itu, Ia memilih membangun rumah di lahan desa yang dianggap lebih strategis untuk tempat tinggal.
Luas tanah desa disebut mencapai sekitar 100 bata lebih. Sementara lahan yang akan digunakan untuk pembangunan KDMP diperkirakan berukuran 30 x 20 meter.
Satu Anak Cani, Sapnan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan. Ia menyebut kondisi ibunya yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan tetap.
"Kasihan ibu saya sudah lansia, janda, tidak ada usaha. Untuk kebutuhan sehari-hari saja dibiayai anak," kata Sapnan.
Ia pun menuturkan bahwa selama menempati lahan desa, keluarganya rutin membayar kontribusi sebesar Rp 70 ribu per tahun kepada pihak desa.
Kepala Desa Ciparakan, Sarji, membenarkan bahwa persiapan lahan untuk pembangunan KDMP dijadwalkan mulai hari itu. Sejumlah perangkat desa dan warga sudah berkumpul di lokasi.
Namun di lapangan, proses pembongkaran sempat terkendala. Beberapa warga ragu untuk mulai merobohkan rumah tersebut. Karena, kemungkinan ada pihak ketiga yang meminta agar pembongkaran tidak dilakukan.
"Sebelumnya permasalahan dengan penghuni rumah sudah beres, sudah ada komitmen, sudah menyadari," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah desa berencana mengusulkan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) bagi Cani setelah pembongkaran dilakukan.
Program pembangunan KDMP digadang- gadang sebagai upaya memperkuat ekonomi desa. Namun di balik rencana tersebut, kisah Cani menjadi potret lain dari dampak pembangunan di tingkat akar rumput.
Di usianya yang ke-80 tahun, Cani kini harus bersiap meninggalkan rumah yang telah menjadi saksi perjalanan hidupnya selama belasan tahun. Sementara harapannya sederhana, tetap memiliki tempat berteduh di sisa usia senjanya.