Mafia Sholawat Update

Mafia Sholawat Update Mari saling menguatkan iman. Bersama kita perkokoh ukuwah islamiyah.

Selamat malam bu monica
07/12/2025

Selamat malam bu monica

Setidaknya dia sudah datang langsung ke lokasi, bukan cuma hahah heheh di belakang.....
07/12/2025

Setidaknya dia sudah datang langsung ke lokasi, bukan cuma hahah heheh di belakang.....

NASIB DUNIA PENDIDIKAN KINIGuru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 5 tahun penjara a...
06/12/2025

NASIB DUNIA PENDIDIKAN KINI

Guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap muridnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjelaskan kronologi kasus pelecehan tersebut usai vonis Mansur disorot kuasa hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Aguslan mengatakan kasus pelecehan itu terjadi di SD Negeri 2 Kendari pada Rabu (8/1). Korban awalnya berada di dalam kelas dan hendak ke lapangan untuk mengikuti apel pagi.

"Korban saat itu berada di dalam kelas dan siap-siap akan mengikuti apel pagi sekolah," ujar Aguslan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Saat itu, terdakwa Mansur datang menghampiri korban dan memintanya tetap di kelas. Sementara teman korban yang lainnya dipersilahkan mengikuti apel pagi.

"Terdakwa lalu menahan korban dan melarang untuk mengikuti apel pagi sedangkan teman-teman korban yang lain, terdakwa tidak larang untuk mengikuti apel pagi," bebernya.

Aguslan menuturkan korban korban sempat meminta agar dua temannya bisa menemaninya di kelas. Namun terdakwa melarang dan menyuruh kedua teman korban untuk ikut apel bersama siswa lainnya.

"Terdakwa melarang kedua teman korban menemani dan menyuruh keduanya untuk pergi mengikuti apel pagi. Terdakwa diduga langsung melakukan pencabulan," ungkapnya.

Lanjut Aguslan, korban yang ketakutan langsung keluar kelas dan menghubungi orang tuanya. Korban meminta agar orang tuanya segera datang ke sekolah menolongnya.

"Korban lalu mengirim voice note ke ibunya meminta tolong. Ibu korban datang dan langsung menginterogasi terdakwa," imbuhnya.

Belakangan terungkap bahwa terdakwa diduga mencabuli korban sejak Agustus 2024. Namun baru terungkap setelah korban mengadu ke ibunya.

"Dalam rentang waktu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari kejadian itu terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak korban," tutur Aguslan.

Diberitakan sebelumnya, Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

"Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," bebernya.

Semenatara kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Dia pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim," ujar Andre usai sidang di PN Kendari.

Menurut Andre, kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap muridnya. Mansur disebut hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.

"Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak," pungkasnya.
Source : Detiksulsel

5 ORANG BERULAH, RIBUAN TERKENA IMBAS"Kisah Tr4gis  Arjuna, Musafir yang Dianiaya hingga m4t1"Kesaksian Arjuna: Aku menc...
04/12/2025

5 ORANG BERULAH, RIBUAN TERKENA IMBAS

"Kisah Tr4gis Arjuna, Musafir yang Dianiaya hingga m4t1"
Kesaksian Arjuna: Aku mencari teduh dari badai, namun disamb4r kegelapan hati manusia.

Demi Allah, aku hanya berlindung dari hujan‼️Namun, prasangka itu adalah palu godam.Pvkvl4n, tendang4n, tubuhku diser3t di lantai suci. Teriakan terakhirku hilang ditelan hujan, dan Napas terakhirku terlepas di tempat yang seharusnya menjadi saksi kesucian, bukan kekej4m4n.

Beritanya Udah Viral Nyampe China BossssNauzubillah 😭😭😭
21/11/2025

Beritanya Udah Viral Nyampe China Bossss
Nauzubillah 😭😭😭

HutangHutangHutangDisana HutangDisini HutangDimana-mana Hutang
08/11/2025

Hutang
Hutang
Hutang
Disana Hutang
Disini Hutang
Dimana-mana Hutang

Zohran Mamdani terpilih sebagai Wali Kota Muslim pertama New York. Imam Shamsi Ali memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah s...
06/11/2025

Zohran Mamdani terpilih sebagai Wali Kota Muslim pertama New York. Imam Shamsi Ali memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah sebagai tanda syukur dan persatuan.

Gmn reaksinya pas ketemu d sekolah? 🤪
17/10/2025

Gmn reaksinya pas ketemu d sekolah? 🤪

Cek
17/10/2025

Cek

15/10/2025

KALIAN HARUS PAHAM

Kasus yang lagi viral guru m3nampar siswa yang mer0k0k di sekolah sebenarnya bisa di laporkan juga.
Banyak yang lupa, sekolah adalah kawasan tanpa rok0k sebagaimana diatur dalam
👉Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dan diperkuat oleh PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
👉 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang penjualan dan penggunaan rok0k oleh anak di bawah umur.
Artinya, murid yang merokok di sekolah jelas melakukan pelanggaran.


Setelah kasus penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga,  banyak guru mulai berpikir ulang:  “Apakah masih aman menegur...
15/10/2025

Setelah kasus penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga,

banyak guru mulai berpikir ulang:
“Apakah masih aman menegur murid yang melanggar aturan?”

Jangan heran jika nanti muncul sikap baru di kalangan guru:
bukan disiplin, tapi “bodo amat.”
Bukan karena mereka tak peduli,
tapi karena takut disalahkan ketika mencoba benar.

Jika setiap teguran dianggap kekerasan,
dan setiap kedisiplinan dibalas laporan,
maka siapa yang akan menjaga wibawa sekolah?

Murid butuh teguran,
tapi guru juga butuh perlindungan.
Tanpa keduanya, sekolah hanya akan jadi tempat lewat tanpa arah.





Gimana gimana gimana ???Agak ngeblank bacanya ini berita 🤪🤪🤪
09/10/2025

Gimana gimana gimana ???
Agak ngeblank bacanya ini berita 🤪🤪🤪

Address

Desa Pangkalan
Pangandaran
46391

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mafia Sholawat Update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mafia Sholawat Update:

Share