23/07/2026
MANTAN DIRUT KBS JADI TERSANGKA KORUPSI Rp10,2 MILIAR!
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
CA diduga menyalahgunakan anggaran KBS dengan berbagai modus, mulai dari pengeluaran fiktif, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan pemakaian untuk kepentingan pribadi.
Dalam aksinya, CA diduga memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan sejumlah dana perusahaan. Setelah itu, penggunaan uang tersebut dilaporkan seolah-olah untuk kebutuhan operasional KBS.
💰 Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, sebagian anggaran seharusnya digunakan untuk membeli pakan satwa.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini disebut turut berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Perkembangan fasilitas dinilai terhambat, perawatan satwa menurun, bahkan sejumlah satwa dilaporkan sakit dan mati karena diduga tidak mendapatkan perawatan yang layak.
Kini, Chairul Anwar telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
👉 Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan: bagaimana bisa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan satwa justru diduga mengalir untuk kepentingan pribadi?