
15/08/2025
pengikut Borneonews Redaksi
Berdasarkan berkas dakwaan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, aksi terlarang ini berlangsung sejak Januari hingga April 2025. Modusnya, Riyatus Shaliha menawarkan arisan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dengan iming-iming keuntungan menggiurkan yang ternyata palsu belaka.