
28/09/2025
FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Warga Bangka Tengah kini wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jika ingin mengurus layanan administrasi publik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 yang diteken Bupati Algafry Rahman pada 24 September 2025.
FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Warga Bangka Tengah kini wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Baca Selengkapnya