24/01/2025
Polsek Koba Tangkap Pelaku Pencurian Karpet Tambak Udang, Beraksi Saat Dini Hari
Polisi dari tim opsnal Polsek Koba berhasil mengungkap kasus pencurian karpet tambak udang yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Pelaku, berinisial MY (30), ditangkap beserta barang bukti. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri. "Kami mengamankan pelaku pencurian karpet tambak udang di tambak milik CV TLTA, Koba," ujarnya, Jumat (24/1).
Kasus ini pertama kali terungkap pada 10 Januari 2025, saat korban mendapati karpet tambaknya hilang. Laporan resmi kemudian dibuat pada 16 Januari 2025, yang menjadi dasar tim Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 23 Januari 2025,” tambah Iptu Erwin.
Pelaku diketahui mencuri dengan cara memotong karpet tambak udang menggunakan benda tajam. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Karpet yang dicuri adalah jenis HDPE, yang memiliki peranan penting dalam budidaya udang.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar karpet tambak HDPE warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Saat ini, MY tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkas Iptu Erwin.
Sorotan