08/06/2026
KORANBABELPOS.ID.- Hingga sekarang, 15 kontainer mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) masih 'nyangkut' di Batam, Kepulauan Riau. Melihat gejala yang ada, tampaknya masih perlu waktu lagi guna mengetahui kelanjutan 'nasib' mineral tersebut.
Soalnya, pihak Kejagung RI, belum memberikan kepastian hukum atas barang-barang yang berlayar dari Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tujuan Singapura itu. Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga belum memberikan keterangan terbaru.
Sementara, sebelumnya Febrie menegaskan pihaknya mendukung tindakan tegas TNI AL terkait pengamanan 15 kontainer milik PT PMM ini. Untuk itu, ia memastikan akan mempelajari semuanya secara menyeluruh termasuk soal tindakan ke depannya.
''Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari angkatan laut,'' tegas Febrie.
Selengkapnya di bacakoranbabelpos.id