10/09/2026
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Digiring ke mobil tahanan, tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan hutan di Desa Penagan irit bicara.
Ketiga pria yang terdiri dari mantan Kades Penagan, ASN Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan warga pemilik kebun ini banyak menunduk saat digiring mengenakan rompi warna merah jambu.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Tersangka ASN berinisial F, mantan Kepala Desa Penagan berinisial IS, serta satu orang dari pihak swasta berinisial AC ditahan pada Kamis (10/9/2026).
Kepada jurnalis, Tajudin mengatakan penetapan status tersangka kliennya yakni F seorang ASN terkait statusnya yang dahulu seorang penyuluh pada kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP).
Disinggung dugaan manipulasi kelompok tani oleh F untuk layanan yang dikuasai AC seluas 80 hektar lebih ia ingin lebih dulu mempelajari perkaranya.
Selengkapnya di babelpos.id