01/01/2026
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Tim Operasional Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Yang mengejutkan, pelakunya adalah seorang wanita berusia 20 tahun.
Lebih mirisnya lagi, pelaku tersebut mengaku menjual motor hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Selengkapnya baca di babelpos.id