Harian babelpos

Harian babelpos Kami Sajikan Informasi kepada Anda, Semoga Bermanfaat

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Digiring ke mobil tahanan, tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan hutan di Desa Penagan iri...
10/09/2026

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Digiring ke mobil tahanan, tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan hutan di Desa Penagan irit bicara.

Ketiga pria yang terdiri dari mantan Kades Penagan, ASN Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan warga pemilik kebun ini banyak menunduk saat digiring mengenakan rompi warna merah jambu. 

Diketahui,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

Tersangka ASN berinisial F, mantan Kepala Desa Penagan berinisial IS, serta satu orang dari pihak swasta berinisial AC ditahan pada Kamis (10/9/2026). 

Kepada jurnalis, Tajudin mengatakan penetapan status tersangka kliennya yakni F seorang ASN terkait statusnya yang dahulu seorang penyuluh pada kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP).

Disinggung dugaan manipulasi kelompok tani oleh F untuk layanan yang dikuasai AC seluas 80 hektar lebih ia ingin lebih dulu mempelajari perkaranya. 

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pid...
10/09/2026

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Mei.

"Hari ini kita menetapkan tiga tersangka. Tersangka dari unsur penyelenggara negara berinisial F, Kepala Desa Penagan berinisial IS, serta satu orang dari pihak swasta berinisial AC," ujar Herya kepada jurnalis, Kamis (10/9/2026). 

Herya menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari temuan praktik penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan seluas 81 hektar secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka F selaku penyelenggara negara diduga menerima suap dari pihak swasta guna melegalkan operasional perkebunan.

Sementara itu, Kepala Desa Penagan (IS) berperan menerbitkan dokumen-dokumen manipulatif agar aktivitas pengelolaan kawasan hutan seolah-olah sah dan sesuai ketentuan.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka AC dari pihak swasta dapat mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan memperoleh keuntungan tidak sah diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar sejak tahun 2022 hingga 2025," jelasnya

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk ber...
10/09/2026

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan (Basel) periode 2015–2022 mulai diadili di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (9/9). Ke 11 orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Kurniawan Effendi B**g als Afat anak dari Sin Khin Hian pemilik TJ Mart (CV Teman Jaya). Yusuf als Yuyu anak dari Arifin (CV Candra Jaya). Doni Indra (CV. Diratama). Harianto anak dari Hajinkong  (CV SR Bintang Babel).

Agus Slamet Prasetyo Bin Abdul Gani (Alm) (PT Indometal Asia). Steven Candra anak dari Kim Tjoan (PT Usaha Mandiri Bangun Persada). Hendro anak dari Eu Jongsem (CV Bintang Terang). Hanizaruddin bin Saunin Nasa (PT Bangun Basel). Usman Hamid als Cenkiong anak dari Hamid (Usman Jaya Makmur). Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm)  selaku perencana operasi PT Timah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis Marolop WP Bakara (ketua) beranggota hakim Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti, tim JPU yang diketuai Jeri Kurniawan membacakan inti surat dakwaan setebal 56 halaman. 

Tim JPU menilai telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pusaran perkara yakni senilai Rp 4.163.218.993.767. Besaran kerugian negara tersebut berdasar laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tipikor tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sd 2022 nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mel 2024.

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, TOBOALI – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten B...
09/09/2026

BABELPOS.ID, TOBOALI – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kini memasuki tahap rekonstruksi.

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka KL (46)  untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban RS (14). 

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan melalui, Kanit PPA Satreskrim Ipda Rhesa mengatakan, reka ulang ini juga menjadi bagian penting bagi penyidik dalam memastikan kronologi perkara, sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika ...
09/09/2026

BABELPOS.ID, TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, seorang perempuan berinisial DS (39), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, diamankan polisi dari rumahnya pada Selasa (08/09) sekitar pukul 20.00 WIB.

DS yang sehari-hari berstatus sebagai ibu rumah tangga diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal  menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap DS di kediamannya.

Selengkapnya di babelpos.id

Oleh: Ujang SupriyantoKetua Simpul BabelKetua Karang Taruna Kab Bangka --------------------------------------------Ada p...
09/09/2026

Oleh: Ujang Supriyanto

Ketua Simpul Babel

Ketua Karang Taruna Kab Bangka 

--------------------------------------------

Ada paradoks dalam tata kelola data sosial kita. Negara mengalokasikan anggaran besar untuk membangun sistem pendataan masyarakat, namun ketika data tersebut diterapkan, justru muncul persoalan baru: masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba kehilangan haknya akibat perubahan desil kesejahteraan.

Persoalannya bukan semata soal angka desil. Persoalannya adalah ketika angka tersebut menjadi penentu nasib manusia.

Perubahan klasifikasi dalam DTSEN yang menjadi basis berbagai program perlindungan sosial berpotensi berdampak pada bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP. Jika keluarga dinilai naik desil secara administratif, sementara kondisi ekonominya secara faktual belum berubah, maka anak-anak mereka dapat menjadi korban kebijakan.

Pertanyaannya sederhana: apakah keluarga tersebut benar-benar sudah sejahtera, atau hanya terlihat sejahtera di dalam database?

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas orang bos sedang menanti pembacaan dakwaan dari JPU perkara korupsi tata kelola pen...
09/09/2026

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas orang bos sedang menanti pembacaan dakwaan dari JPU perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Basel periode 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Mereka telah nampak hadir di ruang Garuda sejak pukul 11.45 WIB dengan didampingi penasehat hukum masing-masing guna mendengarkan dakwaan JPU.

Mereka terdiri dari 9 bos timah dan 2 mantan pejabat dari PT Timah. Yakni: Kurniawan Effendi B**g als Afat anak dari Sin Khin Hian pemilik TJ Mart (CV Teman Jaya). Yusuf als Yuyu anak dari Arifin (CV Candra Jaya). Doni Indra (CV. Diratama). Harianto anak dari Hajinkong (CV SR Bintang Babel). Agus Slamet Prasetyo Bin Abdul Gani (Alm) (PT Indometal Asia). Steven Candra anak dari Kim Tjoan (PT Usaha Mandiri Bangun Persada).

Hendro anak dari Eu Jongsem (CV Bintang Terang). Hanizaruddin bin Saunin Nasa (PT Bangun Basel). Usman Hamid als Cenkiong anak dari Hamid (Usman Jaya Makmur). Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) selaku perencana operasi PT Timah. 

Sebelum masuk waktu zuhur para tersangka itu sudah digiring ke ruang persidangan Garuda. Dan mereka sudah sempat duduk di kursi pesakitan masing-masing sambil menunggu majelis hakim tiba. Namun saat azan Zuhur berkumandang salah satu panitera mengumumkan kalau majelis hakim sedang ishoma dan sidang akan dimulai sekitar pukul 13 WIB. 

Oleh petugas lalu para tersangka digiring kembali ke ruang sel tahanan guna ishoma.

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas bos timah tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Tim...
09/09/2026

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas bos timah tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Basel periode 2015–2022 tiba di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sekitar pukul 11.20 WIB guna mengikuti sidang perdana, Rabu (9/9).

Para cukong timah tersebut nampak diangkut petugas Kejari Bangka Selatan dengan mobil tahanan. Mereka dijemput dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

Turun dari mobil tahanan mereka nampak dengan tangan terborgol. Lalu digiring petugas menuju sel tahanan Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang. 

Para tersangka tersebut terdiri dari 9 bos timah dan 2 mantan pejabat dari PT Timah. Mereka itu yakni: Kurniawan Effendi B**g als Afat anak dari Sin Khin Hian pemilik TJ Mart (CV Teman Jaya). Yusuf als Yuyu anak dari Arifin (CV Candra Jaya). Doni Indra (CV. Diratama). Harianto anak dari Hajinkong (CV SR Bintang Babel). Agus Slamet Prasetyo Bin Abdul Gani (Alm) (PT Indometal Asia). Steven Candra anak dari Kim Tjoan (PT Usaha Mandiri Bangun Persada).

Hendro anak dari Eu Jongsem (CV Bintang Terang). Hanizaruddin bin Saunin Nasa (PT Bangun Basel). Usman Hamid als Cenkiong anak dari Hamid (Usman Jaya Makmur). Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) selaku perencana operasi PT Timah. 

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin secara simbolis menyerahkan Penyaluran Bantuan Panga...
08/09/2026

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin secara simbolis menyerahkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli - September 2026 untuk 19.808 Warga Penerima Manfaat di 7 Kecamatan Se Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Semabung Pangkalpinang, Senin,(08/09/2026).

Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin didampingi Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna sesaui penyerahan mengucapkan syukur dan terimakasih kepada pemerintah pusat yang telah menyalurkan bantuan beras pangan ini khususnya bagi masyarakat kelompok desil 1 - desil 4 di Kota Pangkalpinang.

"InsyAllah bantuan ini akan diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan data yang sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya penyerahan akan dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan atau di kantor kelurahan,"ujarnya

Selengkapnya di babelpos.id

BABELPOS.ID, KOBA - Walau pernah dilakukan operasi besar-besaran langsung dari Istana Negara melalui satuan tugas penert...
08/09/2026

BABELPOS.ID, KOBA - Walau pernah dilakukan operasi besar-besaran langsung dari Istana Negara melalui satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) bentukan langsung Presiden RI Prabowo di tahun 2025 lalu, aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah, seakan tak gentar. Bahkan penambangan liar malah semakin menantang aparat penegak hukum dengan menambang di lokasi yang sama saat penegakan hukum awal lalu, yang diketahui telah menyeret H Yulhaidir als H Yul dan Iguswan ke muka persidangan tipikor Kota Pangkalpinang.

Dua nama tersebut – H Yul dan Iguswan- tak asing bagi warga Lubuk Besar dan sekitarnya. Mengingat 2 sosok ini tergolong bos besar setelah diungkap di muka sidang Pengadilan Tipikor beberapa waktu. Mereka melakukan penambangan ilegal tersebut tidak dengan peralatan sederhana, melainkan dengan alat berat excavator dan modal yang besar. Sehingga membuat negara dirugikan sangat besar. 

Puncaknya, sebanyak 64 alat berat -berupa excavator dan buldoser- terjaring dan ditahan dalam operasi sejak 8 sd 24 November 2025 lalu. 14 unit alat berat tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan tipikor. Sementara 50 unit diserahkan satgas kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung lalu diserahkan kepada penyidik PPNS Kementerian Kehutanan. Adapun disebut-sebut pemilik dari 50 unit alat tersebut mencuatkan nama selaku pemilik yakni, Iben, Toyo, D**g Sofyan, Aloysius. H Toni, Frengky, Tajudin dan Hari alias Athian.

Selengkapnya di babelpos.id

Address

Jalan Jenderal Sudirman No. 10
Pangkalpinang
33117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Harian babelpos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Harian babelpos:

Shortcuts

Share