11/01/2026
Saya baca satu per satu komentar para pembaca atas catatan saya “Negara yang Bergantung pada Struk Belanja Rakyat.”
Nada komentarnya beragam—ada yang sinis, ada yang sedih, ada yang marah, ada yang sekadar heran.
Tapi benang merahnya sama.
Banyak yang akhirnya mengarahkan pertanyaan ke satu titik:
“Kalau pajak rakyat kecil jadi penopang utama APBN, lalu di mana kontribusi kekayaan alam kita yang disebut di UUD 1945?”
Pertanyaan itu wajar.
Karena sejak kita sekolah, kita diajari satu kalimat sakti: Indonesia kaya raya.
Dan di konstitusi, jawabannya sudah tertulis jelas.
Catatan Agus M Maksum
*Mengoptimalkan PNBP dari SDA sebagai Amanah Pasal 33 UUD 1945*
Menuju Model Rentier State daripada Tax State
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan:
bentuk penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam bukan untuk dekorasi teks, tapi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ini bukan slogan.
Ini mandat.
Masalahnya, praktik APBN kita hari ini lebih mirip “tax state”:
negara yang hidup terutama dari pajak.
Angkanya bisa kita rasakan sendiri:
pendapatan negara mayoritas ditopang pajak—bahkan dalam banyak tahun, porsinya bisa 75–80% dari APBN.
Sementara PNBP dari SDA—yang seharusnya jadi pilar besar—hanya sekitar 7–10%.
Akibatnya sederhana:
yang menopang negara justru buruh, karyawan, pedagang kecil, dan rakyat yang belanja tiap hari.
Di titik ini, wajar jika orang bertanya:
kalau SDA kita melimpah, kenapa negara masih menggantungkan hidup pada PPN dan potongan gaji?
Apa itu “Rentier State” dan Kenapa Relevan?
Saya pakai istilah rentier state bukan untuk keren-kerenan.
Tapi untuk memudahkan orang awam memahami.
Rentier state itu negara yang pendapatan utamanya berasal dari “rente” SDA—hasil alam yang dikelola negara dan memberi pemasukan besar.
Contoh mudah:
Arab Saudi banyak ditopang minyak.
UAE juga begitu.
Karena pemasukan SDA besar, pajak rakyat bisa ringan, bahkan subsidi sosial bisa kuat.
Nah, apakah Indonesia harus meniru mereka mentah-mentah?
Tidak.
Yang kita ambil adalah prinsipnya:
SDA harus jadi tulang punggung negara sebagaimana amanah Pasal 33, bukan hanya pelengkap.
Tapi saya juga perlu jujur:
rentier state ada risikonya.
Venezuela misalnya, terlalu bergantung pada minyak, lalu runtuh ketika harga jatuh.
Karena itu target kita bukan “rentier state yang manja”,
melainkan rentier yang berkelanjutan—model Norwegia:
SDA dipakai untuk membangun dana abadi dan diversifikasi ekonomi.
Hitungan Kasar: Seharusnya PNBP Kita Bisa Setinggi Apa?
Mari kita bicara dengan angka yang masuk akal, bukan mimpi.
Misal, dengan pendekatan Pasal 33, negara melakukan 4 hal:
1. mengambil rente lebih besar (royalti + dividen)
2. menghentikan kebocoran (ilegal mining, manip**asi produksi)
3. hilirisasi (jual barang jadi, bukan mentah)
4. memotong sebagian untuk pemulihan lingkungan (supaya tidak jadi utang bencana)
Kalau itu dilakukan, hitungan kasarnya begini (pakai asumsi sederhana kurs Rp16.000/USD, produksi 2026 yang dipangkas):
• Batu bara:
nilai produksi kira-kira Rp988 triliun.
kalau negara bisa mengambil “porsi Pasal 33” sekitar 50% (gabungan royalti tinggi + dividen),
maka potensi PNBP bisa sekitar Rp494 triliun.
Bandingkan dengan realisasi yang selama ini jauh lebih kecil.
• Nikel:
nilai produksi bijih kira-kira Rp200 triliun.
potensi PNBP Rp100 triliun.
Tapi kalau hilirisasi penuh, nilainya bisa berkali-kali lipat.
• Emas:
nilai produksi 100 ton bisa sekitar Rp232 triliun.
potensi PNBP Rp116 triliun—ini besar sekali, apalagi jika tambang ilegal dibereskan.
• Perak:
nilai kira-kira Rp20 triliun.
potensi PNBP Rp10 triliun.
• Migas (sebagai konteks):
potensi PNBP sekitar Rp100 triliun.
Totalnya bisa tembus sekitar Rp820 triliun.
Angka ini kira-kira seperempat APBN.
Belum 50%. Belum 70%.
Tapi sudah cukup untuk satu hal:
mengurangi ketergantungan negara pada pajak rakyat kecil.
Kalau hilirisasi makin matang, jika SDA lain (kayu, air, perikanan) ditata serius, potensi bisa naik lagi.
Tapi Potensi Itu Tidak Akan Datang Kalau Negara Tidak Mengubah Cara Kerja
Kuncinya bukan angka.
Kuncinya “cara”.
1) Regulasi: ambil porsi yang adil
PP 19/2025 sudah menaikkan royalti, tapi kalau kita bicara amanah Pasal 33, porsinya masih bisa ditingkatkan secara bertahap dan konsisten.
Negara harus berani menegosiasikan ulang model rente, terutama untuk SDA strategis.
2) Ekonomi: hilirisasi bukan slogan
Hilirisasi nikel terbukti menaikkan nilai ekspor.
Tapi harus dijaga: jangan sampai hilirisasi cuma memindahkan kerusakan dari hutan ke kawasan industri, lalu rakyat tetap jadi korban polusi.
3) Lingkungan: biaya kerusakan harus dihitung
Kalau reklamasi dan restorasi dianggap urusan “nanti”, maka PNBP itu semu.
Hari ini terlihat besar, besok dibayar lewat banjir, longsor, ISPA, dan krisis air.
4) Sosial: hasil SDA harus kembali ke rakyat
Minimal sebagian besar PNBP harus nyata kembali ke:
• pendidikan,
• kesehatan,
• pangan,
• perumahan,
• penguatan ekonomi rakyat.
Kalau tidak, kita hanya memindahkan beban dari pajak ke SDA, tapi kemakmuran tetap tidak turun ke bawah.
Kesimp**an
Maka pertanyaan netizen tadi sebenarnya sah dan tepat:
“Di mana kontribusi kekayaan alam kita?”
Jawabannya bukan: “tidak ada”.
Jawabannya: ada, tapi belum kita optimalkan sesuai Pasal 33.
Dan selama negara masih menjadi tax state yang terlalu berat di pajak konsumsi dan potongan gaji,
maka rakyat akan terus merasa:
“Kami bukan hanya warga negara,
kami juga mesin kas negara.”
Saatnya mengembalikan SDA ke tempatnya:
sebagai pilar kemakmuran rakyat, bukan pilar kenyamanan segelintir orang.