28/07/2025
Dari Gang Taqwa, Polisi Amankan Pengedar dan 2,06 Gram S4bu
Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu- sabu di Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dihubungi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, mengungkapkan, penangkapan didasari informasi warga yang menyebut bahwa di rumah tersangka DID (34) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud, personil melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku DID di halaman rumahnya.
"Saat kami lakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok merek Manchester yang diletakkan di atas pot bunga," jelas AKP Henry menguraikan modus operandi tersangka.
Petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu unit handphone Android merek Oppo berwarna hitam.
Selanjutnya, uang tunai Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik sebagai alat untuk mengonsumsi, dan satu buah kotak rokok merek Manchester sebagai tempat penyembunyian.
DID mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Faidila alias Aseng yang juga berdomisili di Gang Taqwa Perdagangan Seberang.
Pengakuan tersangka ini membuka peluang bagi petugas untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang mungkin lebih besar di wilayah tersebut.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Saat ini, tersangka DID telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.