Habar Balangan

Habar Balangan HABAR BALANGAN MEDIATAMA

Beredar issue simpang siur perkembangan Bayi di TPA Batu Merah, Kecamatan Lampihong ,Balangan
12/10/2025

Beredar issue simpang siur perkembangan Bayi di TPA Batu Merah, Kecamatan Lampihong ,Balangan

10/10/2025

KASUS BULYING TERJADI DI KECAMATAN HALONG OLEH REMAJA PEREMPUAN DENGAN KORBAN REMAJA PEREMPUAN,

DI DORONG, DICUBIT, DI JAMBAK RAMBUTNYA, DAN DIGANGGU BAGIAN DADANYA. VIDEO DI DUA LOKASI BERBEDA

TIDAK ADA TEMPAT BAGI PELAKU BULYING, HUKUM HARUS TEGAK

10/10/2025

Habar Balangan dan Komunitas Wartawan dan Admin Medsos (KOWAS) menyampaikan masukan ke RSUD Datu Kandang Haji Balangan atas keluhan pelayanan.

09/10/2025

Polisi langsung mendapatkan kemajuan perihal bayi di TPA Batu Merah, Lampihong.

Dikatakan Iptu Joko Supriyadi, Kasat Reskrim Polres Balangan, terbawa di sampah yang berasal dari sampah di RSUD Datu Kandang Haji, dan terus di telusuri bekerjasama dengan RSUD dan Securty serta penelusuran CCTV.

09/10/2025

Infonya ada penemuan baby sudah tak bergerak lagi, di areal TPA Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Balangan.

Belum ada informasi lanjutan. Ada yg mengetahui informasinya?

05/10/2025

Mantan Sekda Balangan, Sutikno, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dharma Setiawan Negara, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sutikno hadir didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria.

Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum melalui Hottua Manalu menjelaskan bahwa praperadilan ini ditempuh demi mencari keadilan bagi kliennya.

“Terdapat cacat administrasi dan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Bapak Sutikno,” ujar Kamaruddin. Jumat (3/10/2025).

Ia menyoroti tiga hal utama:

1. Tidak adanya audit BPK yang menyatakan Sutikno merugikan negara.

2. Sutikno belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan.

3. Pertanyaan saat pemeriksaan dinilai hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi dugaan kerugian negara.

05/10/2025

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto yang didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara empat tahun,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

03/10/2025

Permainan Opini Tersangka Kasus Perseroda PT ADCL Reza Afriansyah yang terus mengaitkan Bupati Balangan dan keluarga di gocek wartawan.

Ternyata tidak berani menyebut nama siapa Nama Bupatinya.

Karena kalau hanya sebut nama jabatannya, bukan merupakan pelanggaran, kecuali menyebutkan nama pejabatnya, dan jika tidak ada bukti faktanya, maka dia akan terjerat pencemaran nama baik.

Hayo Ngaku, siapa yang selama ini terus termakan Opini Reza dan LSM serta wartawan yg pro tersangka ?

29/09/2025

Korban pengendara, Selasa, 30 Sep 2025, sekitar jam 04.50 Wita dini hari.

Sampai kapan? Kapan diperbaiki ?

28/09/2025

Masuk di DM dan Messenger, semoga yang baik tetap baik, yang tidak baik agar diperbaiki supaya baik.

Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak, akan dampingi Sutikno untuk menggugat status tersangkanya. Kuasa Hukum daftarka...
27/09/2025

Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak, akan dampingi Sutikno untuk menggugat status tersangkanya.

Kuasa Hukum daftarkan permohonan Praperadilan

Address

Paringin
71611

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Habar Balangan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Habar Balangan:

Share