10/12/2025
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini diucapkan Gus Ipul menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer yang membuka donasi hingga miliaran untuk disalurkan ke tiga provinsi tersebut. "Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Gus Ipul menuturkan, izin penggalangan dana dapat diperoleh dari berbagai tingkatan sesuai cakupan kegiatan penggalangan dana dan prosesnya tidak rumit. "Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit," ucap dia.
Ia menekankan, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar. Untuk penggalangan dana skala besar, kata Gus Ipul, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan detail penggunaan uang donasi.
"Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," kata Gus Ipul. "Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," imbuh dia.
Sc kompas.com