Batak"channel" horas

Batak"channel" horas konten menarik, creator video, video viral, video lucu.
(2)

14/07/2025

Keluar ma akka lagu lawas

Surat terbuka Dari nikmir
26/06/2025

Surat terbuka
Dari nikmir

Boasa Holan songonon na masaPolres Pematangsiantar menahan seorang pria berinisial JAS (29), warga Jalan Sudirman, Kelur...
23/06/2025

Boasa Holan songonon na masa

Polres Pematangsiantar menahan seorang pria berinisial JAS (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, atas dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial JL (38) di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penahanan dilakukan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut terungkap saat pihak keluarga korban mendobrak pintu kamar hotel yang ditempati korban dan menemukan jasadnya dalam kondisi mengenaskan.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut IPTU Sandi, peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang diduga dilatarbelakangi oleh kecemburuan. Emosi tersangka memuncak hingga akhirnya nekat melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang sebelumnya sudah berada di dalam kamar mereka, kemudian melanjutkan aksinya dengan mencekik dan menahan tubuh korban hingga tidak berdaya,” jelas IPTU Sandi.

Setelah korban tak lagi menunjukkan tanda-tanda perlawanan, pelaku sempat mencoba menutup luka korban dengan kaos yang dipakainya, dan membersihkan darah serta mengganti pakaian korban. Ia kemudian meninggalkan kamar hotel dan membuang barang bukti.

“JAS mengaku menyesal dan sedih atas perbuatannya. Namun demikian, tindakan tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPTU Sandi.

Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sumber: TBnews

Medan - Polda Sumut tengah menyelidiki terkait dua polisi gadungan mengaku-ngaku berpangkat AKBP dan Briptu yang menipu ...
19/06/2025

Medan - Polda Sumut tengah menyelidiki terkait dua polisi gadungan mengaku-ngaku berpangkat AKBP dan Briptu yang menipu warga dengan memintai sejumlah uang. Saat ini, kedua pria itu tengah dicari.
"Kita sekarang lagi pendalaman, penyelidikan, kita akan mencari untuk kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (18/6/2025).

Ferry menyebut satu pelaku mengaku berpangkat AKBP, sedangkan satu lagi berpangkat Briptu.

"Iya (ngaku perwira), dia mengaku-ngaku, yang satu bintara. Jadi, mengaku sebagai anggota Bid Humas dan terindikasi melakukan tindak pidana penipuan," jelasnya.

Dia mengatakan informasi soal aksi kedua polisi gadungan itu diterima pihaknya dari masyarakat dan patroli siber yang dilakukan Polda Sumut.

Sejauh ini, kata Ferry, belum ada korban yang membuat laporan terkait peristiwa itu. Ferry juga belum memerinci jumlah uang yang diduga ditipu kedua pria tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

"(Modusnya) minta sejumlah uang, dia (polisi gadungan) menghubungi bahwa dia anggota Polri, dia berusaha bagaimana caranya mendapatkan uang dari masyarakat. Belum sih (buat laporan), tapi kita pro aktif, kami tindaklanjuti," ujarnya.

Perwira menengah polri itu menegaskan bahwa kedua pria itu bukanlah anggota polri dan bukan personel Polda Sumut. Dia meminta warga untuk menghubungi pihak kepolisian jika mendapati aksi polisi gadungan tersebut.

"Jadi, kami dari Polda Sumut dari siber maupun dari humas, kita melakukan klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian dari Polda Sumut apalagi anggota Bid Humas," pungkasnya.
Sumber,: detiksumut

Anak dibawah U disikat sikawan ini bah
17/06/2025

Anak dibawah U disikat sikawan ini bah

Kasih ibuTak terhinggaSepanjang masa
17/06/2025

Kasih ibu
Tak terhingga
Sepanjang masa

15/06/2025

Ooh ternyata begini toh

🫣
08/06/2025

🫣

Tetap semangat lae jeka saragih
08/06/2025

Tetap semangat lae jeka saragih

Jeka Saragih akan bertanding di rangkaian UFC 316 pada Minggu 8 Juni 2025 mulai pukul 04.50 WIB di Prudential Center, Ne...
07/06/2025

Jeka Saragih akan bertanding di rangkaian UFC 316 pada Minggu 8 Juni 2025 mulai pukul 04.50 WIB di Prudential Center, New Jersey, Amerika Serikat, melawan Yoo Joo-sang.

Address

Pasar Minggu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Batak"channel" horas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category