27/07/2026
Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, melontarkan tudingan serius terhadap proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026), Handika menyatakan tim sembilan yang menangani pemeriksaan Febrie berada dalam tekanan yang sangat besar.
Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi proses penetapan tersangka sehingga lebih bernuansa politik dibanding pertimbangan hukum.
"Kami saksikan sendiri saat mendampingi Idon diperiksa. Tim sembilan sangat tertekan, sangat tertekan sekali. Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum," kata Handika.
Klaim Konstruksi Perkara Berubah
Handika memaparkan, pada awal penyelidikan, seluruh barang bukti berupa emas dan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Namun, menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, konstruksi tersebut dinilai tidak terbukti.
Ia mengklaim enam pegawai money changer yang diperiksa menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi uang jutaan dolar sebagaimana disebut dalam narasi awal penyidik.
Selain itu, Handika mengatakan Norman, yang disebut menerima tas berisi uang tersebut, juga membantah pernah menerima uang dari Ferry Babi.
Ia juga mengklaim Tang Kian maupun Febrie Adriansyah membantah adanya permintaan uang terkait penanganan perkara.