Lensa Rembang

Lensa Rembang Berbagi Informasi Menarik dan Populer🔎
Untuk Iklan Bisa Melalui DM Kami đź“©
Ikuti Akun kami

06/09/2026

Bayi 2,5 Bulan di Jepara Meninggal, Diduga Usai ImunisasiBayi perempuan berusia 2,5 bulan di Desa Wanusobo, Kecamatan Ke...
23/08/2026

Bayi 2,5 Bulan di Jepara Meninggal, Diduga Usai Imunisasi

Bayi perempuan berusia 2,5 bulan di Desa Wanusobo, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, meninggal dunia setelah mendapat imunisasi DPT 1 di Posyandu Melati pada 12 Juni 2025.

Sehari setelah imunisasi, bayi mengalami demam hingga 39 derajat Celsius dan pembengkakan pada paha bekas suntikan. Kondisinya sempat membaik, tetapi sekitar dua pekan kemudian bayi kembali mengalami muntah berulang, kejang, dehidrasi berat, dan infeksi.

Bayi kemudian dirawat di RS PKU Muhammadiyah Mayong. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi, dehidrasi berat, kejang, dan kondisi syok sebelum akhirnya meninggal pada 29 Juni 2025.

Keluarga menduga kematian tersebut berkaitan dengan imunisasi. Namun, dokter yang menangani bayi menegaskan bahwa sumber infeksi belum dapat dipastikan berasal dari imunisasi karena tak ada al*t untuk memastikan. Menurutnya, kematian terjadi akibat kombinasi sejumlah faktor, termasuk dehidrasi berat, demam tinggi, kejang, dan infeksi yang telah menyebar.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian dan dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

Sistem perbankan sedang tidak baik2 saja..Bank Mandiri Tbk. Blunder !!!Awas Hati2...
23/08/2026

Sistem perbankan sedang tidak baik2 saja..

Bank Mandiri Tbk. Blunder !!!

Awas Hati2...

Bayang-Bayang Asas Fiksi Hukum: Ketika Kalimat *"Saya Tidak Tahu"* Menjadi Senjata yang Mandul di PengadilanRembang — Di...
14/08/2026

Bayang-Bayang Asas Fiksi Hukum: Ketika Kalimat *"Saya Tidak Tahu"* Menjadi Senjata yang Mandul di Pengadilan

Rembang — Di sebuah ruang pemeriksaan kepolisian, seorang pria paruh baya tertunduk lesu. Di hadapannya terhampar tumpukan berkas perkara dan beberapa barang bukti berupa paket kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ia jual secara daring. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, kalimat andalannya meluncur spontan: "Sumpah, Pak, saya benar-benar tidak tahu kalau menjual produk ini harus ada izin edar sekompleks itu. Saya cuma pedagang kecil yang cari makan. Kalau saya tahu ini melanggar hukum, saya tidak akan pernah menjualnya."

Sebagai seorang advokat, saya telah menyaksikan adegan serupa diulang ratusan kali dengan berbagai variasi kasus. Mulai dari pelaku usaha mikro yang terjerat kasus hak kekayaan intelektual karena meniru merek terkenal, warga desa yang menebang pohon di kawasan hutan lindung untuk kayu bakar, hingga netizen yang menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian di media sosial.

Semua pembelaan mereka bermuara pada satu narasi seragam: ketidaktahuan.

Namun, di hadapan meja hijau dan ketukan palu hakim, argumen tersebut ibarat menembakkan peluru kosong ke dinding beton. Ada sebuah doktrin hukum kuno yang sangat kejam, absolut, namun menjadi tiang pancang dari seluruh peradaban hukum modern di dunia, termasuk Indonesia: Ignorantia Juris Non Excusat—ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.

Secara teoretis, prinsip Ignorantia Juris Non Excusat bersepupu dekat dengan apa yang kita kenal sebagai Asas Fiksi Hukum. Asas ini mengandaikan sebuah kondisi yang ideal—namun fiktif—bahwa begitu suatu peraturan perundang-undangan diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara, maka pada detik itu juga setiap warga negara dianggap telah mengetahui hukum tersebut.

Logikanya terkesan memaksa: negara tidak mau tahu apakah Anda tinggal di pusat kota dengan internet 5G atau di pedalaman hutan tanpa sinyal radio.

13/08/2026




Emas Putih Kalah, Suppoter Kroyok Wasit

Kantor Advokat Jakarta - Rembang
12/08/2026

Kantor Advokat Jakarta - Rembang

Honda PCXmu Di Tarik Leashing ?Jaminan Fidusia & Putusan Mahkamah KonstitusiPahami Hukumnya, Lindungi Hak Anda.Putusan M...
11/08/2026

Honda PCXmu Di Tarik Leashing ?

Jaminan Fidusia & Putusan Mahkamah Konstitusi
Pahami Hukumnya, Lindungi Hak Anda.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 tidak melarang penarikan kendaraan, tetapi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak para pihak.

Yang perlu dipahami :
âś… Debitur wajib memenuhi perjanjian pembiayaan.
âś… Kreditur berhak memperoleh pelunasan sesuai ketentuan hukum.
âś… Penagihan dan eksekusi harus dilakukan secara tertib dan profesional.
âś… Intimidasi, ancaman, pemaksaan, perampasan, dan kekerasan tidak dibenarkan.

MYK Law Firma mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum agar tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru di media sosial. Memahami hak dan kewajiban merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya perselisihan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.


Justice For All

Jika Sudah Menjadi Tersangka Dalam Suatu Perkara, Apa Yang Harus Di Lakukan ?
11/08/2026

Jika Sudah Menjadi Tersangka Dalam Suatu Perkara, Apa Yang Harus Di Lakukan ?

22/07/2026

BUAH SEMANGKA DRAGON MENGGUNAKAN PUPUK KANITRO TAWON

14/07/2026

Surganya taman Bunga di Celosia Bandungan

Address

Jakarta
Rembang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lensa Rembang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lensa Rembang:

Shortcuts

Share