05/06/2026
PATI – Tim URC Skyfolk Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Juwana, Jumat (6/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku beraktivitas di wilayah Juwana, tepatnya sekitar SMAN 1 Juwana.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers siang ini.
“Syukur Alhamdulillah, Tim URC Skyfox Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi hari ini, Jumat 6 Juni 2026 sekira pukul 12.50 WIB di Juwana,” ujarnya.
Pelaku berinisial AI (35) tahun, pekerjaan IRT, warga Kecamatan Juwana. Sedangkan Statusnya saat ini adalah janda anak 5.
Kasus ini berawal pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya di gang sempit Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong, Kecamatan Juwana.
Kronologinya, saksi 1 dalam perjalanan menemukan kantong bertuliskan “Alfa Gift” yang mencurigakan. Saksi 1 lalu memanggil saksi 2 untuk mengecek bersama.
“Saat dibuka, ternyata di dalam bungkusan tersebut ditemukan bayi laki-laki dalam keadaan sehat dan hidup,” jelas Kasat Reskrim.
Bayi kemudian dibawa ke Puskesmas Juwana. Hasil pemeriksaan medis, kondisi bayi sehat dengan berat badan 3,8 kg dan panjang 50 cm. Sejak ditemukan hingga kini, bayi dititipkan di Dinsos dan Puskesmas Juwana.
Kasat Reskrim menyebut, saat diamankan pelaku masih bungkam. Motif pembuangan masih didalami penyidik Unit PPA Satreskrim.
“Jadi dari pengakuan pelaku, kami baru saja mengamankan. Saat ini masih didalami penyidik PPA terkait motif pelaku. Sampai saat ini masih diinterogasi dan pelaku masih bungkam terkait hal tersebut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa kantong plastik biru dongker bertuliskan “Alfa Gift”, selimut, dan pakaian yang dikenakan bayi saat ditemukan.
Untuk proses hukum, Satreskrim menerapkan Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bunyinya larangan penelantaran anak yang mengakibatkan kerugian material maupun moral, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal berlapis KUHP 305 juga dikenakan. “Barang siapa menempatkan anak berumur belum 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain atau dengan maksud melepaskan diri dari anak tersebut, diancam pidana 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah menerima beberapa permintaan masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Namun prosesnya diserahkan sepenuhnya ke Dinas Sosial sesuai prosedur.
“Kami fokus pada pemberkasan perkara. Untuk adopsi nanti kami serahkan ke Dinsos,” pungkasnya.