04/08/2025
Pati – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anifah, warga Jalan Mojopitu No. 16, Pati. Anifah didakwa melakukan penipuan terhadap Nurwiyanti (Wiwied), warga Desa Lumpur Bumirejo RT 02/03 Margorejo, Pati, yang diwakili kuasa hukum Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH. Kasus ini melibatkan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Senin, 4 Agustus 2025.Kerjasama berjalan lancar selama satu tahun, namun kemudian terungkap bahwa perusahaan terdakwa fiktif dan keuntungan yang diberikan kepada Wiwied diduga berasal dari uang Wiwied sendiri.Kronologi kasus bermula dari kerjasama bisnis ayam antara korban dan terdakwa. Wiwied awalnya menginvestasikan Rp 200 juta, kemudian bertambah hingga total Rp 3,1 miliar dengan janji bagi hasil 5-7% dari terdakwa, ditambah keuntungan 5% per bulan dari ternak ayam.Terdakwa kemudian meminta tambahan modal Rp 1 miliar untuk pakan ternak, dan selanjutnya melaporkan kerugian akibat matinya ayam-ayam ternak, mengklaim force majeure.