Muria Raya

Muria Raya Media Partner - Produksi - Publikasi

Pemerintah Gelar Meja Kesepakatan: Kementan Desak GPPU & Integrator Besar Buka Distribusi DOC untuk Peternak PatiPATI — ...
23/02/2026

Pemerintah Gelar Meja Kesepakatan: Kementan Desak GPPU & Integrator Besar Buka Distribusi DOC untuk Peternak Pati

PATI — Gelombang kegelisahan peternak mandiri yang nyaris bermuara pada aksi demonstrasi akhirnya memaksa pemerintah pusat turun tangan. Melalui Kementerian Pertanian, negara bergerak cepat memfasilitasi pertemuan strategis guna membenahi distribusi bibit ayam day old chick (DOC) yang selama ini dikeluhkan tidak merata.

Pertemuan dipimpin Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Drh. Agung Suganda, M.Si. bersama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dengan menghadirkan GPPU serta PPMP.

Langkah cepat ini bukan tanpa alasan. Selama ini, distribusi DOC kerap dituding lebih banyak berputar di lingkaran integrator besar, sementara peternak mandiri harus menunggu sisa pasokan dengan harga lebih tinggi dan kepastian yang tidak jelas. Situasi inilah yang memicu ancaman aksi sebagai bentuk tekanan agar keadilan distribusi ditegakkan.

Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan korporasi dan peternak tidak boleh saling meniadakan.
“Kedua kepentingan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk diseimbangkan secara proporsional,” kata Agung saat memimpin rapat koordinasi kebutuhan dan suplai DOC broiler bagi peternak mandiri.

Ia menekankan bahwa produksi DOC nasional sebenarnya mencukupi, sehingga persoalan utama terletak pada tata distribusi yang harus transparan dan tepat sasaran.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Pertanian sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, pemerintah hadir sebagai fasilitator dan pembina untuk memastikan tata niaga berjalan sehat, berkeadilan, dan sesuai ketentuan. Yang terpenting bukan hanya kesepakatan di atas kertas, tetapi konsistensi pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Dari pertemuan itu lahir komitmen pemenuhan kebutuhan minimal 1.000 box DOC per minggu untuk peternak mandiri. Kesepakatan ini menjadi sinyal tegas bahwa distribusi tak boleh lagi didominasi segelintir pemain besar tanpa pengawasan negara.

Plt Bupati Pati memastikan pemerintah daerah akan mengawal realisasi komitmen tersebut agar benar-benar dirasakan peternak.
“Kabupaten Pati sedang bergerak terus. Kebutuhan ayam di Pati ini sangat banyak. Dan sekiranya dalam hal ini 1.000 box DOC per minggu ini dapat menyuplai peternak di Pati sehingga harapan kami harga ayam terus stabil,” kata Risma.

Dari sisi peternak, kesepakatan ini menjadi titik balik setelah lama dihantui ketidakpastian pasokan DOC.
“Kami dari dari PPMP menyampaikan apresiasi kepada pemerintah bahwa dengan adanya kesepakatan ini peternak bangkit,” ujar Sekjen PPMP Barry.
Ia menambahkan, “Kesepakatan ini menjadi gairah baru bagi peternak.”

Sementara itu, GPPU menyatakan siap menjalankan komitmen dengan melakukan verifikasi kebutuhan peternak mandiri secara langsung.
“GPPU siap mendukung pemerintah dan siap mendukung PPMP,” ujar Ketua IV GPPU Asrokh Nawawi.

Dalam dokumen kesepakatan, pemenuhan DOC final stock ayam ras pedaging bagi anggota PPMP dilakukan secara kontinu minimal 1.000 box per minggu mulai akhir Februari 2026, tanpa bundling pakan dan tetap mengikuti mekanisme bisnis yang berlaku.

Dirjen PKH menegaskan pertemuan ini penting menjelang Idulfitri, saat stabilitas pasokan ayam menjadi perhatian nasional.
“Saya berharap setelah adanya kesepatakan ini tidak ada lagi ruang bagi kesalahpahaman. Yang ada adalah komunikasi terbuka, komitmen yang dijalankan, dan tanggung jawab bersama menjaga stabilitas pasokan serta keberlanjutan usaha,” kata Agung.

Pemerintah memastikan pengawasan distribusi akan diperkuat. Kini sorotan publik tertuju pada implementasi di lapangan: apakah GPPU dan integrator besar benar-benar membuka akses DOC secara adil, atau kesepakatan ini kembali hanya menjadi janji yang menguap setelah tekanan aksi mereda.

Kanalmuria/Tim.

The Safin Hotel Pati Berbagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan RamadanPATI – Menyemarakkan bulan suci Ramadan, The Safin...
21/02/2026

The Safin Hotel Pati Berbagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

PATI – Menyemarakkan bulan suci Ramadan, The Safin Hotel Pati menggelar aksi sosial berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan area hotel, Jumat (20/2/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka, dengan menyasar pengendara roda dua maupun roda empat di Jalan Pangeran Diponegoro.

Sejumlah manajemen dan karyawan hotel turun langsung ke tepi jalan membagikan paket takjil secara gratis. Suasana sore menjelang berbuka tampak ramai namun tetap tertib, sementara para pengguna jalan terlihat antusias menerima takjil sebagai bentuk kepedulian di bulan penuh berkah.

Pihak manajemen menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan agenda rutin setiap Ramadan sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Melalui kegiatan ini, hotel berharap dapat memberikan manfaat nyata sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Lokasi pembagian yang berada tepat di depan hotel dipilih agar mudah dijangkau dan mampu menjangkau lebih banyak pengguna jalan, khususnya mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat nilai kepedulian dan solidaritas sosial di lingkungan sekitar.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, manajemen menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat, tidak hanya melalui layanan perhotelan, tetapi juga lewat berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat dan berkelanjutan.

Peternak Mandiri Pantura Kian Terdesak di Bawah Bayang Integrator BesarKetidakadilan distribusi DOC kembali jadi sorotan...
20/02/2026

Peternak Mandiri Pantura Kian Terdesak di Bawah Bayang Integrator Besar

Ketidakadilan distribusi DOC kembali jadi sorotan. Peternak ayam mandiri di Pantura menilai pembagian DOC selama ini tidak pernah benar-benar berpihak pada mereka. Kuota diduga lebih banyak mengalir ke jaringan tertentu, sementara peternak kecil hanya kebagian sisa, itupun dengan harga dan syarat yang tidak sebanding.

Kondisi ini membuat peternak rakyat semakin terdesak. Siklus produksi tersendat, modal tergerus, dan keberlangsungan usaha di ujung tanduk. Ketimpangan distribusi ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan cerminan kuatnya dominasi integrator besar dalam rantai industri perunggasan nasional.

Ironisnya, persoalan serupa bukan hal baru. Mediasi dan janji pemerataan distribusi DOC disebut sudah pernah disepakati. Namun di lapangan, janji itu dinilai hanya sebatas formalitas. Realisasi kuota yang adil tak kunjung terlihat, sementara peternak mandiri terus dipaksa bertahan dalam kondisi serba terbatas.

Kekecewaan yang menumpuk kini berubah menjadi tekanan terbuka. Peternak menilai, tanpa keberpihakan nyata dari regulator, mereka hanya akan terus menjadi penonton di kandang sendiri—kalah akses, kalah kuota, dan perlahan kalah bertahan di tengah dominasi integrator besar.

Sumber: Suara Merdeka










Etika Penagihan PNM Mekar, Dituding Intimidasi dan Permalukan Warga hingga Tempat KerjaPATI – Praktik penagihan kredit o...
20/02/2026

Etika Penagihan PNM Mekar, Dituding Intimidasi dan Permalukan Warga hingga Tempat Kerja

PATI – Praktik penagihan kredit oleh petugas program pembiayaan mikro PNM Mekar menuai sorotan tajam. Seorang perempuan berinisial D mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta dugaan pencemaran nama baik saat dua petugas berinisial Ns dan Dn datang menagih pinjaman yang disebut-sebut atas namanya pada Sabtu 6 Desember 2025, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

D menyatakan, namanya dipakai oleh ibu mantan mertuanya untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan dirinya. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proses pencairan maupun jumlah dana yang diterima.

“Jadi dua pegawai PNM Mekar ini datang menagih ke rumah. Saya merasa bukan nasabah, lalu saya jelaskan. Saya telepon mantan ibu mertua saya, dan beliau mengakui memang yang pinjam. Saat telepon itu, mantan suami saya juga sanggup untuk membayar tagihannya,” ujar D.

Namun, menurut D, pengakuan tersebut tidak membuat kedua petugas melunak. Mereka disebut tetap bersikukuh menuntut pelunasan pada hari itu juga.

“Setelah mendengar percakapan itu, mereka tetap tidak mau solusi tersebut. Maunya hari ini juga harus membayar lunas,” lanjutnya.

Merasa terdesak, D mencoba menawarkan jalan tengah dengan kesediaan mencicil pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski ia menegaskan bukan peminjam.

“Kalau tidak mau, bagaimana kalau saya tanggung jawab tapi saya angsur, saya cicil. Karena uang segitu saya tidak bisa langsung membayar,” kata D.

Namun tawaran tersebut, menurutnya, kembali ditolak. Ia bahkan mengaku diancam bahwa barang-barang di rumahnya akan diambil sebagai pengganti angsuran. Situasi itu membuat D merasa diperlakukan seolah-olah sebagai debitur wanprestasi, padahal status pinjaman masih diperselisihkan.

Tidak berhenti di situ, D juga mengungkap tindakan yang ia nilai mempermalukan dan merusak nama baiknya. Ia menyebut petugas akan mendatangi kepala desa, bahkan mendatangi tempat kerjanya untuk menagih langsung di hadapan pimpinan.

“Pegawai PNM Mekar akan ke kepala desa, bahkan menagih di tempat saya kerja dan menemui pimpinan saya dengan omongan yang berteriak-teriak. Itu jelas mempermalukan saya di tempat saya bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Dn membenarkan kehadirannya dalam penagihan tersebut, namun ia menyebut hanya menjalankan tugas perusahaan dan diajak oleh atasannya, Ns.

Di sisi lain, Budi, ayah dari Dn, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. Ia menyoroti adanya pernyataan yang diklaim berasal dari pihak legal perusahaan kepada anaknya: “wis mbak, risiko terjelek kalau terbukti bersalah paling dipenjara seminggu.”

Pernyataan itu dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap karyawan yang bekerja berdasarkan perintah atasan.
“Anak saya hanya diajak oleh atasannya. Kalau terjadi masalah, seharusnya ada tanggung jawab dari perusahaan. Di mana bentuk perlindungan karyawan itu?” tegas Budi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur verifikasi debitur, etika penagihan, serta batas kewenangan petugas lapangan. Jika benar terjadi intimidasi, ancaman, hingga penagihan di ruang publik yang berpotensi mempermalukan seseorang, praktik tersebut dapat dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen dan etika penagihan pembiayaan mikro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PNM Mekar terkait tudingan intimidasi, ancaman penyitaan barang, serta dugaan penagihan yang dilakukan hingga ke tempat kerja nasabah yang status pinjamannya masih diperselisihkan, karena pada waktu tim media datang ke Kantor PNM Pati, pada Jumat 13 Februari 2026, menurut security dan Farid sebagai remedial, menyampaikan Pimpinan sedang ada di Singapura.

“Trimakasih atas kedatangan dari teman-teman media, saya akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi ini kepada yang lebih berwenang yaitu tim legal dari PNM, karena pimpinan sedang berada di Singapura dan jam kerja sudah tutup,” tutup Farid.

Kanalmuria




















Janji Tinggal Janji: Kuota DOC Tak Kunjung Adil, Peternak Mandiri Pantura Kian Terdesak di Bawah Bayang Integrator Besar...
19/02/2026

Janji Tinggal Janji: Kuota DOC Tak Kunjung Adil, Peternak Mandiri Pantura Kian Terdesak di Bawah Bayang Integrator Besar

PATI – Rencana aksi yang disampaikan Persaudaraan Peternak Mandiri Pantura (PPMP) bukan sekadar agenda unjuk rasa biasa. Di balik surat pemberitahuan yang telah dilayangkan ke Polres Pati, tersimpan kegelisahan panjang peternak lokal yang merasa terus berada di posisi paling lemah dalam sistem distribusi DOC (Day Old Chick) yang dinilai tidak adil dan tidak berpihak.

Dokumen bertanggal 18 Februari 2026 itu menyebut aksi akan digelar pada 23 Februari di depan pintu masuk perusahaan pembibitan ayam milik “integrator besar” di wilayah Puncakwangi. Estimasi ratusan massa yang akan hadir, mencerminkan kekecewaan terhadap korporasi besar.

Di balik rencana aksi tersebut, persoalan utama bukan sekadar soal protes, melainkan dugaan ketidakadilan struktural dalam distribusi DOC. Peternak mandiri menilai kuota bibit ayam kerap tidak merata dan cenderung mengalir ke lingkaran internal atau relasi bisnis tertentu. Sementara itu, peternak kecil harus berebut sisa kuota dengan harga lebih tinggi serta syarat yang tidak seimbang.

Akibatnya, banyak peternak terpaksa menunda siklus produksi atau membeli DOC dengan biaya lebih mahal. Dampak langsungnya adalah penurunan pendapatan dan terancamnya keberlangsungan usaha keluarga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan.

Situasi ini semakin memantik kekecewaan karena persoalan serupa sejatinya sudah pernah dimediasi pada sekitar November 2025. Saat itu, salah satu peternak lokal Kabupaten Pati meminta audiensi kepada kepala daerah di Pati.

Dan pada akhirnya, kepala daerah Pati memanggil pihak integrator besar, dan dalam forum tersebut, integrator besar disebut telah menyanggupi untuk memenuhi kebutuhan DOC bagi peternak mandiri secara adil.

Namun, realitas di lapangan dinilai jauh dari komitmen tersebut. Distribusi yang dijanjikan tak kunjung mendekati persentase sesuai aturan, sehingga peternak menilai kesepakatan hanya berhenti sebagai janji formal tanpa implementasi nyata.

PPMP menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan luapan emosi sesaat, melainkan jeritan atas ketimpangan yang terus berulang. Mereka merasa hanya dijadikan pelengkap dalam ekosistem industri perunggasan, bukan mitra setara yang dilindungi dan diperkuat.

“Bukan soal melawan, tapi soal bertahan hidup,” menjadi kalimat yang menggambarkan kondisi di lapangan. Ketika akses DOC tidak adil, peternak mandiri berada dalam posisi serba terjepit: bergantung pada pasokan dari integrator besar, tetapi tidak memiliki daya tawar untuk memastikan distribusi yang layak.

Ironisnya, bahkan sebelum aksi benar-benar digelar, keraguan sudah mengemuka: apakah gerakan ini akan menjadi suara kolektif peternak atau sekadar simbol kegelisahan segelintir pihak? Minimnya jumlah massa justru menegaskan bahwa ketimpangan relasi bisnis telah menciptakan rasa takut yang nyata di kalangan peternak kecil.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka aksi sekecil apa pun bukan lagi sekadar bentuk perlawanan, melainkan sinyal darurat bahwa peternak mandiri kian tersisih di rumahnya sendiri. Industri perunggasan yang seharusnya menopang ekonomi rakyat justru berisiko menjadi arena dominasi segelintir pemain besar, sementara peternak lokal hanya berjuang mempertahankan hidup di pinggiran sistem.

Kanalmuria

Surat Resmi ke Polres Dilayangkan, Peternak Pantura Siap Gempur Integrator Besar: Tuntut Kuota DOC Adil dan Hentikan Dis...
19/02/2026

Surat Resmi ke Polres Dilayangkan, Peternak Pantura Siap Gempur Integrator Besar: Tuntut Kuota DOC Adil dan Hentikan Distribusi Eksklusif

PATI – Gelombang perlawanan peternak lokal mulai memanas. Forum Persaudaraan Peternak Mandiri Pantura (PPMP) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pati. Surat tersebut menjadi sinyal keras bahwa ketegangan antara peternak mandiri dan perusahaan pembibitan ayam kian memuncak, dengan sasaran utama perusahaan raksasa perunggasan, integrator besar.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung di depan pintu masuk perusahaan pembibitan ayam di wilayah Puncakwangi, Kabupaten Pati, bukan sekadar simbolik. Para peternak membawa sederet tuntutan tajam yang menuding adanya ketidakadilan distribusi bibit ayam (DOC) yang selama ini dinilai hanya menguntungkan lingkaran internal perusahaan dan kroni bisnis tertentu.

Dalam surat resmi bernomor 001/Eksternal/PPMP/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, PPMP menegaskan aksi ini merupakan bentuk protes atas “ketidakadilan distribusi DOC yang diproduksi di wilayah Puncakwangi”. Mereka menyebut praktik distribusi eksklusif telah membuat peternak mandiri lokal tersisih dari akses bibit, sehingga sulit bersaing dan bertahan dalam usaha ternak ayam ras.

Tidak tanggung-tanggung, PPMP mengajukan sejumlah tuntutan utama yang menjadi inti demonstrasi. Pertama, mereka mendesak pemerataan kuota pembelian DOC agar peternak mandiri lokal di wilayah Pantura memperoleh porsi yang layak. Kedua, mereka mengecam keras dugaan praktik distribusi eksklusif yang dinilai hanya menyasar jaringan internal perusahaan, sehingga menciptakan ketimpangan usaha. Ketiga, mereka menuntut perusahaan memprioritaskan peternak lokal sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi wilayah, bukan sekadar objek pasar yang diabaikan.

Tak hanya itu, peternak juga meminta pimpinan perusahaan turun langsung menemui perwakilan massa aksi untuk berdiskusi terkait seluruh tuntutan. Langkah ini menunjukkan bahwa aksi tidak hanya bernada protes, tetapi juga menekan adanya dialog terbuka dan pertanggungjawaban korporasi.

Dalam surat tersebut, PPMP bahkan menguatkan tuntutannya dengan sejumlah landasan hukum. Mereka menyinggung regulasi tentang penyediaan dan peredaran ayam ras yang menekankan perlindungan peternak rakyat, aturan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hingga ketentuan distribusi DOC untuk peternak mandiri. Artinya, demonstrasi ini tidak sekadar emosional, tetapi dibingkai sebagai perjuangan hak ekonomi peternak lokal yang merasa dipinggirkan oleh sistem distribusi perusahaan besar.

Dengan estimasi massa sekitar 50 orang dan perlengkapan aksi berupa mobil komando, spanduk, serta poster, unjuk rasa ini dipastikan berlangsung terbuka dan terorganisir. PPMP juga menyatakan komitmen menjaga ketertiban selama aksi, namun substansi tuntutan yang disuarakan jelas bernada keras: hentikan ketidakadilan distribusi DOC atau hadapi gelombang perlawanan peternak mandiri Pantura.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi perusahaan pembibitan ayam berskala nasional. Jika tuntutan tersebut tak direspons, bukan tidak mungkin aksi serupa akan meluas dan memicu tekanan lebih besar dari peternak mandiri yang merasa selama ini hanya menjadi penonton di kandang sendiri.

Kanalmuria

Distribusi DOC Ayam Wajib 50:50 untuk Peternak Lokal, Pelanggaran Terancam Sanksi Administratif hingga Pencabutan IzinPe...
18/02/2026

Distribusi DOC Ayam Wajib 50:50 untuk Peternak Lokal, Pelanggaran Terancam Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia menegaskan bahwa pembagian DOC (Day Old Chick) ayam dari produsen pembibit kepada peternak lokal wajib mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Regulasi ini menjadi dasar hukum nasional dalam pengaturan tata niaga perunggasan, khususnya distribusi bibit ayam agar tidak merugikan peternak mandiri.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan proporsi distribusi DOC secara tegas dengan skema keseimbangan antara perusahaan integrator dan peternak mandiri. Ketentuan tersebut mengatur bahwa maksimal 50 persen DOC digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan atau kemitraan, sementara minimal 50 persen wajib disalurkan ke pihak eksternal, yaitu peternak rakyat, koperasi, atau pelaku usaha mandiri yang memiliki kandang dan memenuhi persyaratan teknis budidaya. Kebijakan proporsi 50:50 ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan usaha serta mencegah praktik monopoli distribusi DOC oleh perusahaan besar.

Pengawasan pelaksanaan distribusi DOC ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang bertugas memastikan bahwa pasokan bibit ayam tersalurkan secara merata dan sesuai rencana kebutuhan nasional. Pemerintah menilai bahwa keseimbangan distribusi DOC menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga ayam hidup serta keberlangsungan usaha peternak kecil di daerah.

Selain mengatur proporsi distribusi, Permentan tersebut juga menetapkan kewajiban tambahan bagi pelaku usaha perunggasan skala besar. Perusahaan yang memproduksi minimal 60.000 DOC per minggu diwajibkan memiliki atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dengan fasilitas rantai dingin, sebagai bagian dari penguatan sistem hilirisasi dan stabilisasi pasar ayam nasional. Ketentuan ini sekaligus memastikan bahwa rantai produksi hingga distribusi berjalan terkontrol dan terdata oleh pemerintah.

Dari sisi penegakan hukum, regulasi ini juga memuat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban distribusi DOC sesuai ketentuan. Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi atau menimbulkan ketimpangan pasokan yang merugikan peternak mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan sanksi ini merupakan langkah korektif untuk menjaga keseimbangan industri perunggasan nasional dan melindungi peternak rakyat sebagai pelaku utama produksi ayam.

Kebijakan pembagian DOC minimal 50 persen untuk peternak eksternal ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan negara terhadap peternak lokal agar tidak terpinggirkan dalam rantai pasok bibit ayam. Pemerintah berharap implementasi aturan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat, memperkuat posisi tawar peternak rakyat, serta menjaga stabilitas produksi dan harga ayam secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan diberlakukannya Permentan Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa distribusi DOC tidak boleh lagi bersifat tertutup atau hanya beredar di lingkaran perusahaan integrator. Setiap produsen pembibit wajib membuka akses pasokan bibit ayam secara proporsional kepada peternak lokal yang memenuhi standar kandang, biosekuriti, dan manajemen pemeliharaan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi hukum administratif serius hingga pencabutan izin operasional, sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keadilan usaha di sektor perunggasan nasional.



Sumber:
1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

2. Siaran pers dan publikasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (2025) terkait implementasi distribusi DOC dan pengawasan pasokan bibit ayam nasional.

3. Kebijakan proporsi distribusi DOC minimal 50% untuk peternak eksternal dan maksimal 50% untuk internal/kemitraan sebagai implementasi Permentan No. 10 Tahun 2024.

4. Ulasan kebijakan penataan pasar perunggasan nasional mengenai distribusi DOC 50:50 antara integrator dan peternak mandiri.

PETERNAK PANTURA MENGGUGAT: AKSI PPM MANDIRI KEPUNG INTEGRATOR BESAR, BONGKAR DUGAAN DISKRIMINASI DISTRIBUSI DOC! Gelomb...
18/02/2026

PETERNAK PANTURA MENGGUGAT: AKSI PPM MANDIRI KEPUNG INTEGRATOR BESAR, BONGKAR DUGAAN DISKRIMINASI DISTRIBUSI DOC!

Gelombang perlawanan peternak rakyat Pantura tak lagi bisa dibungkam. Di bawah panji Persaudaraan Peternak Mandiri Pantura (PPMP), mereka resmi melayangkan pemberitahuan aksi demonstrasi ke Kapolres Pati sebagai bentuk protes atas dugaan diskriminasi distribusi bibit ayam (Day Old Chick/DOC) di wilayah Puncakwangi, Pati.

📌 Senin, 23 Februari 2026 | 10.00 WIB
📍 Puncakwangi, Pati
👥 ±50 peternak turun aksi

Para peternak menilai distribusi DOC tidak adil dan cenderung eksklusif. Produksi bibit dari wilayah sendiri justru disebut lebih banyak mengalir ke jaringan tertentu, sementara peternak mandiri lokal kesulitan mendapatkan pasokan.

Akibatnya?
Kandang kosong.
Risiko ditanggung sendiri.
Keuntungan berputar di lingkaran korporasi.

“Ini bukan sekadar soal harga ayam mahal. Ini soal hak kami untuk beternak yang dirampas secara sistematis.”

🔥 TIGA TUNTUTAN TEGAS PPMP:

1️⃣ Pemerataan Kuota DOC – Alokasi yang adil untuk peternak mandiri Pantura.
2️⃣ Transparansi Distribusi – Buka data produksi dan distribusi, hentikan praktik eksklusif.
3️⃣ Prioritas Peternak Lokal – Kami membeli resmi, bukan meminta-minta.

PPMP juga meminta pimpinan perusahaan menemui perwakilan aksi untuk dialog terbuka.

Mereka menegaskan, praktik diskriminasi pasokan bertentangan dengan:
• Permentan No. 32 Tahun 2017
• UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
• Ketentuan distribusi DOC untuk peternak mandiri

Bagi peternak Pantura, ini bukan takdir pasar. Ini soal regulasi yang lemah dan pengawasan yang tumpul.

Jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya kandang yang kosong — masa depan peternak mandiri bisa benar-benar hilang.

Kini publik menunggu:
Apakah keadilan benar-benar ditegakkan?
Atau dominasi akan terus dibiarkan?











Diduga Langgar Etika Penagihan, PNM Mekar Dituding Intimidasi dan Permalukan Warga hingga Tempat KerjaPATI – Praktik pen...
14/02/2026

Diduga Langgar Etika Penagihan, PNM Mekar Dituding Intimidasi dan Permalukan Warga hingga Tempat Kerja

PATI – Praktik penagihan kredit oleh petugas program pembiayaan mikro PNM Mekar menuai sorotan tajam. Seorang perempuan berinisial D mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta dugaan pencemaran nama baik saat dua petugas berinisial Ns dan Dn datang menagih pinjaman yang disebut-sebut atas namanya pada Sabtu 6 Desember 2025, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

D menyatakan, namanya dipakai oleh ibu mantan mertuanya untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan dirinya. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proses pencairan maupun jumlah dana yang diterima.

“Jadi dua pegawai PNM Mekar ini datang menagih ke rumah. Saya merasa bukan nasabah, lalu saya jelaskan. Saya telepon mantan ibu mertua saya, dan beliau mengakui memang yang pinjam. Saat telepon itu, mantan suami saya juga sanggup untuk membayar tagihannya,” ujar D.

Namun, menurut D, pengakuan tersebut tidak membuat kedua petugas melunak. Mereka disebut tetap bersikukuh menuntut pelunasan pada hari itu juga.

“Setelah mendengar percakapan itu, mereka tetap tidak mau solusi tersebut. Maunya hari ini juga harus membayar lunas,” lanjutnya.

Merasa terdesak, D mencoba menawarkan jalan tengah dengan kesediaan mencicil pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski ia menegaskan bukan peminjam.

“Kalau tidak mau, bagaimana kalau saya tanggung jawab tapi saya angsur, saya cicil. Karena uang segitu saya tidak bisa langsung membayar,” kata D.

Namun tawaran tersebut, menurutnya, kembali ditolak. Ia bahkan mengaku diancam bahwa barang-barang di rumahnya akan diambil sebagai pengganti angsuran. Situasi itu membuat D merasa diperlakukan seolah-olah sebagai debitur wanprestasi, padahal status pinjaman masih diperselisihkan.

Tidak berhenti di situ, D juga mengungkap tindakan yang ia nilai mempermalukan dan merusak nama baiknya. Ia menyebut petugas akan mendatangi kepala desa, bahkan mendatangi tempat kerjanya untuk menagih langsung di hadapan pimpinan.

“Pegawai PNM Mekar akan ke kepala desa, bahkan menagih di tempat saya kerja dan menemui pimpinan saya dengan omongan yang berteriak-teriak. Itu jelas mempermalukan saya di tempat saya bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Dn membenarkan kehadirannya dalam penagihan tersebut, namun ia menyebut hanya menjalankan tugas perusahaan dan diajak oleh atasannya, Ns.

Di sisi lain, Budi, ayah dari Dn, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. Ia menyoroti adanya pernyataan yang diklaim berasal dari pihak legal perusahaan kepada anaknya: “wis mbak, risiko terjelek kalau terbukti bersalah paling dipenjara seminggu.”

Pernyataan itu dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap karyawan yang bekerja berdasarkan perintah atasan.
“Anak saya hanya diajak oleh atasannya. Kalau terjadi masalah, seharusnya ada tanggung jawab dari perusahaan. Di mana bentuk perlindungan karyawan itu?” tegas Budi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur verifikasi debitur, etika penagihan, serta batas kewenangan petugas lapangan. Jika benar terjadi intimidasi, ancaman, hingga penagihan di ruang publik yang berpotensi mempermalukan seseorang, praktik tersebut dapat dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen dan etika penagihan pembiayaan mikro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PNM Mekar terkait tudingan intimidasi, ancaman penyitaan barang, serta dugaan penagihan yang dilakukan hingga ke tempat kerja nasabah yang status pinjamannya masih diperselisihkan, karena pada waktu tim media datang ke Kantor PNM Pati, pada Jumat 13 Februari 2026, menurut security dan Farid sebagai remedial, menyampaikan Pimpinan sedang ada di Singapura.

“Trimakasih atas kedatangan dari teman-teman media, saya akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi ini kepada yang lebih berwenang yaitu tim legal dari PNM, karena pimpinan sedang berada di Singapura dan jam kerja sudah tutup,” tutup Farid.

Kanalmuria - Patiraya

SAMA - SAMA JADI KORBAN, MEDIASI DAMAI KASUS DUGAAN PENGGELAPAN HONDA BRIO DI PATI BERUJUNG BATAL DI MEJA NOTARISPATI – ...
13/02/2026

SAMA - SAMA JADI KORBAN, MEDIASI DAMAI KASUS DUGAAN PENGGELAPAN HONDA BRIO DI PATI BERUJUNG BATAL DI MEJA NOTARIS

PATI – Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor (KBM) Honda Brio merah tahun 2021 bernomor polisi K 1872 PG, para pihak yang terlibat menyampaikan klarifikasi sekaligus ucapan terima kasih kepada media atas perhatian dan pengawalan informasi yang berimbang.

Pelapor berinisial P.S. bersama pihak terlapor M.A. menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur mediasi dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai pada Selasa (10/02), dengan membuat surat pernyataan

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa P.S. dan M.A. sama-sama merupakan korban dari dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Agus Setiyo.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak secara terbuka menyatakan sikap damai, mengakhiri kesalahpahaman, serta sepakat untuk menempuh langkah hukum bersama.

“Dengan adanya mediasi ini, kami ingin meluruskan bahwa tidak ada lagi persoalan antara kami. Kami justru sama-sama dirugikan oleh pelaku penggelapan,” ujar perwakilan pihak yang dimediasi.

Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini keberadaan Agus Setiyo belum diketahui dan kendaraan Honda Brio yang menjadi objek perkara juga belum ditemukan. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat akan melaporkan Agus Setiyo secara resmi ke Polresta Pati agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

Sebagai penutup, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang telah memberitakan perkara ini secara profesional dan berimbang, sehingga membantu membuka fakta bahwa kasus tersebut merupakan murni tindak penggelapan oleh pihak ketiga.

Namun, dinamika lanjutan muncul pada Kamis (12/02) ketika kedua belah pihak bersama-sama mendatangi kantor notaris untuk menuangkan kesepakatan damai tersebut ke dalam surat perjanjian resmi. Proses tersebut justru gagal dan batal dilanjutkan.

Pelapor P.S. menolak kesepakatan karena menilai salah satu permintaannya tidak tercantum dalam isi perjanjian. Penolakan itu memicu ketegangan, mengingat saat penyusunan draf sebelumnya telah diteliti bersama agar tidak ada kekurangan maupun kesalahan.

Salah satu saksi dalam kesepakatan tersebut, berinisial D.K., mengaku sempat tersinggung karena dalam kehadiran pengacara yang ditunjuk P.S., muncul pernyataan yang menyebut dokumen itu sebagai “surat kesepakatan banci”. Ucapan tersebut sempat memicu adu argumen singkat di lokasi.

“Kalau surat kesepakatan ini dianggap tidak kuat hukum ya jelas dan memang iya kurang kuat, karena tujuan datang ke notaris ini adalah untuk menguatkan surat pernyataan tersebut supaya kuat dalam hukumnya,” ujar D.K.

Ia juga menilai ucapan tersebut kurang etis karena disampaikan di hadapan banyak orang.
“Di depan banyak orang dengan mengucapkan surat pernyataan banci, sepertinya kok kurang etis untuk diucapkan,” tambahnya.

D.K. melanjutkan bahwa dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, sehingga sejak awal mendorong agar kesepakatan dibawa ke notaris guna memperoleh kepastian dan penguatan hukum.

“Saya memang tidak bersekolah di bidang hukum, jelas saya tidak tahu soal hukum. Makanya untuk penguatan hukum, surat kesepakatan tersebut dibawa ke notaris dan minta petunjuk kepada notaris, bukan untuk membahas suratnya.” tegasnya.

/Red.

Address

Jalan Diponegoro No. 113 Pati
Pati

Website

http://www.korandiva.co/, http://www.cakramediaindonesia.com/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Muria Raya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share