Pekalonganinfo

Pekalonganinfo Pekalonganinfo adalah media online di Pekalongan, dimana kami hadir untuk memberikan informasi yang

06/01/2026

Pantauan di ruas Jalan Raya Wiradesa arah Bojong, terlihat pihak terkait mulai bersiap melaksanakan kegiatan penambalan lubang jalan, pada Senin (05/01/26). Penanganan ini muncul setelah sebelumnya beredar video yang menampilkan kondisi jalan berlubang di jalur tersebut. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak yang sudah melakukan penambalan. Menurut warga, langkah ini diharapkan bisa memperbaiki kenyamanan berkendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalur Wiradesa–Bojong yang selama ini dikeluhkan. Warga juga berharap penanganan dilakukan merata dan berkelanjutan, sehingga titik-titik rawan di sepanjang jalur bisa semakin aman dilalui, terutama pada jam padat dan saat kondisi cuaca kurang mendukung. *sv

06/01/2026

Kebakaran terjadi di rumah milik Ilham yang berada di Desa Bojongminggir, tepatnya di sebelah Bank BTM Bojong, pada Minggu (4/1/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat membuat panik warga sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran diduga dipicu kelalaian saat korban sedang mengukus megono. Kompor yang digunakan diketahui lupa dimatikan sehingga api membesar dan dengan cepat menghanguskan bangunan rumah. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Namun, kondisi rumah dilaporkan hangus terbakar dan tidak ada barang berharga yang berhasil diselamatkan. Warga sekitar turut membantu proses pemadaman dan pengamanan lokasi, sementara kerugian materi diperkirakan cukup besar. *xs

04/01/2026

Kebakaran terjadi di rumah milik Ilham yang berada di Desa Bojongminggir, tepatnya di sebelah Bank BTM Bojong, pada Minggu (4/1/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat membuat panik warga sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran diduga dipicu kelalaian saat korban sedang mengukus megono. Kompor yang digunakan diketahui lupa dimatikan sehingga api membesar dan dengan cepat menghanguskan bangunan rumah.

Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Namun, kondisi rumah dilaporkan hangus terbakar dan tidak ada barang berharga yang berhasil diselamatkan. Warga sekitar turut membantu proses pemadaman dan pengamanan lokasi, sementara kerugian materi diperkirakan cukup besar.

*xs

04/01/2026

Kecelakaan terjadi di Jalan raya Kedung kebo, Karangdadap, Pekalongan, Pada Minggu (4/1/2026) Siang. Kronologi belum diketahui. Terlihat dalam video dua orang pria yang tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi arus lalu lintas yang sedang ramai.

Tetap berhati-hati saat berkendara.

*pi

04/01/2026

Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas Tol Batang–Semarang KM 354 jalur A arah Semarang, Kabupaten Batang, Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.22 WIB. Insiden di wilayah Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman, ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni truk trailer bermuatan besi, minibus Toyota Voxy yang membawa lima penumpang, serta sedan Mercedes-Benz dengan satu orang pengemudi.

*pi

Mulai 2 Januari 2026, penghinaan terhadap orang lain dengan sebutan binatang seperti kata “anjing” atau “babi” dapat ber...
04/01/2026

Mulai 2 Januari 2026, penghinaan terhadap orang lain dengan sebutan binatang seperti kata “anjing” atau “babi” dapat berujung pada sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku awal tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Penghinaan yang dimaksud termasuk ucapan yang merendahkan martabat seseorang tanpa harus disertai tuduhan tertentu.

Aturan ini masuk dalam kategori penghinaan ringan dan bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa penghinaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, perkara tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pemberlakuan pasal ini bertujuan menekan kebiasaan penghinaan verbal yang selama ini dianggap lumrah di masyarakat. Negara dinilai perlu hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap martabat dan kehormatan setiap warga negara.

Meski demikian, KUHP baru juga memberi ruang pertimbangan bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk menilai konteks, niat, serta dampak dari perbuatan tersebut. Dalam situasi tertentu, seperti candaan tanpa maksud merendahkan dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak yang disebut, hakim dapat mempertimbangkan keadilan dan tidak menjatuhkan hukuman.

Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diimbau lebih bijak dalam bertutur kata, baik di ruang publik maupun media sosial, agar tidak terjerat konsekuensi hukum.

Sumber : Kompas,com
*pi

04/01/2026

Seorang pria terlihat berjalan kaki sambil menggendong dua anak di wilayah Pati dan sekitarnya dengan alasan berharap mendapatkan modal usaha dari belas kasih warga. Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anak tersebut sebelumnya diasuh oleh ibunya. Namun kemudian dibawa oleh sang ayah hingga ke wilayah Pati dan sempat dilaporkan terlantar pada Juli 2025. Pemerintah Kota Pekalongan disebut pernah merencanakan penjemputan terhadap ayah dan dua anak tersebut, namun rencana itu dipertimbangkan ulang karena yang membawa anak-anak adalah ayah kandungnya sendiri.

Anak-anak tersebut diketahui sempat ditampung oleh Dinas Sosial setempat. Meski demikian, yang bersangkutan kerap meninggalkan tempat penampungan dan memilih kembali berkeliling di jalan sambil meminta-minta.

Dari keterangan warga sekitar, ibu dari kedua anak tersebut telah meninggalkan rumah tangga karena alasan persoalan keluarga. Informasi ini masih bersumber dari lingkungan terdekat dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait detail kasus tersebut.

Warga menyebutkan bahwa untuk informasi lebih lanjut, pihak keluarga dapat berkoordinasi dengan aparat kelurahan setempat di wilayah Jenggot, Kota Pekalongan. Hingga kini, masyarakat berharap ada penanganan lanjutan yang lebih menyeluruh demi keselamatan dan masa depan kedua anak tersebut.

*xs

Sinergi kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kementerian Perdagangan, PSDKU UNDIP, PT ASPM, Indomaret ...
04/01/2026

Sinergi kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kementerian Perdagangan, PSDKU UNDIP, PT ASPM, Indomaret Group, dan GP Ansor digulirkan sebagai strategi kolaboratif untuk memperkuat ekonomi daerah melalui penciptaan kerja, penguatan sektor produktif, serta perluasan akses pasar bagi UMKM.

Dalam kolaborasi ini, dibuka peluang 100 lowongan kerja di Indomaret bagi kader Ansor dan NU di Kabupaten Batang. Program tersebut diharapkan mempercepat serapan tenaga kerja dan memperkuat daya saing SDM lokal melalui penempatan kerja yang lebih terstruktur di jaringan ritel modern.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pembangunan kandang Paranje untuk kemitraan peternakan ayam broiler dari PT ASPM di Desa Kumesu, Kecamatan Reban, sebagai bagian dari penguatan sektor produksi. Di sisi lain, dilakukan p**a pengembangan kebun kelengkeng di lahan milik PSDKU UNDIP sebagai upaya diversifikasi ekonomi lokal berbasis komoditas.

Pada sektor UMKM, pendampingan diarahkan agar produk-produk lokal Batang dapat masuk ke jaringan Indomaret, mulai dari gerai di Kabupaten Batang hingga peluang ekspansi ke jaringan Indomaret Jabodetabek. Skema ini dinilai dapat memperkuat integrasi rantai nilai, meningkatkan efisiensi distribusi, serta menaikkan daya saing produk daerah.

Secara keseluruhan, kolaborasi lintas lembaga ini diposisikan sebagai instrumen pengungkit pertumbuhan ekonomi Batang yang lebih inklusif, dengan pendekatan end-to-end dari produksi, standardisasi, hingga akses pasar modern.

*xs

Address

Pekalongan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pekalonganinfo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pekalonganinfo:

Share