18/12/2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena warga yang memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir bandang di Sumatra Utara. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan dan terbawa arus banjir hingga menghantam permukiman serta menutup akses jalan, seperti yang terjadi di wilayah Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan. Menurut Alex, pemanfaatan kayu tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan meski memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Alex menegaskan bahwa kayu sisa banjir termasuk kategori sampah spesifik akibat bencana alam yang penanganannya harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 27 Tahun 2020. Ia menjelaskan, pemerintah pusat maupun daerah tetap memiliki ruang untuk memanfaatkan sampah spesifik bernilai ekonomi, namun harus melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Di sisi lain, Alex menilai pemanfaatan kayu sisa banjir dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan pascabencana, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun ia juga mengingatkan bahwa penumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai berpotensi mengganggu aktivitas nelayan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga guna mempercepat proses pembersihan, seraya merujuk pengalaman Sumatra Barat pascagempa besar 2009, di mana pengelolaan puing bencana dilakukan secara terkoordinasi dan memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Sumber : Tribunnews