17/07/2026
🔰Motif Aksi Penusukan di Kertoharjo🔰❗Pelaku Dalam Pengaruh Alhokol, Korban Datang, Dapat Umpatan, Tersinggung, Terjadi Cek-Cok & Penusukan❗ Teka-teki motif dibalik aksi penusukan yang terjadi Kertoharjo Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis 16 Juli 2026 sore, akhirnya terungkap. Sebelum terjadinya aksi penusukan, korban Mamad Godril warga Simbang Kulon Buaran diketahui datang ke rumah temannya untuk menawarkan barang di Kertoharjo. Saat itu, bertemu pelaku Moch Reza Fahlevi yang sedang minum-minuman miras bersama dua teman lainnya didepan rumah dimaksud. Waktu itu, korban yang datang berboncengan motor dengan temannya, sempat bertanya kepada pelaku, rumah temannya kok dalam kondisi sepi. Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar atau umpatan kepada korban. Mendengar umpatan dimaksud, korban tersinggung, kemudian terjadi cek-cok, sebelum akhirnya terjadi aksi penusukan. Usai ditusuk dibagian perut, korban sempat lari sempoyongan untuk meminta pertolongan warga, namun tetap dikejar oleh pelaku. Bahkan, meski korban sempoyongan, pelaku tetap tega menghantam pelaku dengan batu bata, kemudian ditusuk kembali dibagian dada. Bahkan, teman pelaku yang hendak melerai, Fiki terkena sabetan pisau, dan mendapat perawatan di RS HA Djunaid Buaran. Sementara, korban Mamad Godril, hingga ini masih dirawat di ICU RS Siti Khodijah Pekalongan, usai menjalani operasi bedah. "Korban saat hendak bertamu ke rumah temannya, bertemu pelaku didepan rumah. Namun, korban mendapat kata-kata kasar dengan pelaku, terjadilah cek-cok dan penusukan. Pelaku sendiri dalam pengaruh alkohol, " tutur Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto, Kamis (16/7) malam. Pelaku yang diketahui warga Desa Simbang Wetan Buaran itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga malam ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.