30/12/2025
Kasus Korupsi 300 Triliun dan Denda Seharga Secangkir Kopi panas ☕🔥
Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,6 tahun penjara.
Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah
Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi didakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam korupsi timah senilai Rp 300 triliun.