Puan Riau Bersyariah

Puan Riau Bersyariah Menyampaikan informasi terkait Islam secara umum & Riau secara khusus dengan sudut pandang yang khas

/ Hukum Menjamak Sholat bagi Orang Sakit /Oleh : KH. M. Shiddiq Al-JawiPuan Riau Bersyariah, FIQIH - Tanya :Ustadz, istr...
13/07/2026

/ Hukum Menjamak Sholat bagi Orang Sakit /

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Puan Riau Bersyariah, FIQIH - Tanya :
Ustadz, istri saya menjalani terapi kemo dimulai sebelum Zhuhur dan baru selesai pas Ashar. Apakah sholatnya boleh dijamak? Jazākumullāh khairan katsīran atas jawabannya Kyai. (Hamba Allah).

Jawab :
Mengenai hukum menjamak sholat bagi orang yang sakit, ada ikhtilāf di kalangan ulama menjadi dua pendapat sebagai berikut;

Pertama, membolehkan menjamak sholat karena sakit, ini merupakan pendapat ulama Malikiyyah dan Hanabilah. Sebagian ulama mazhab Syafi’i sependapat dengan pendapat ini, antara lain Imam Al-Khaththabi (w. 338H/998 M), Qadhi Husain (w. 462 H/1070 M), Imam Al-Rauyani (w. 502/1108 M), Imam Nawawi (676 H/1277 M), dan Imam Zainuddin Al-Malibari (w. 1028/1619 M), penulis kitab Fathul Mu’īn.

Imam Nawawi (676 H/1277 M) berkata :

وَهَذَا الْوَجْهُ قَوِيٌّ جِدًّا، وَيُسْتَدَلُّ لَهُ بِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلا مَطَرٍ

“Pandangan ini sangat kuat, dan didukung oleh hadits Ibnu Abbas RA yang mengatakan,’Rasulullah SAW telah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut (al-khauf) dan bukan p**a karena hujan (al-mathar).” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 21).

Imam Zainuddin Al-Malibari (w. 1028/1619 M) berkata :

يَجُوزُ الْجَمْعُ بِالْمَرَضِ تَقْدِيمًا وَتَأْخِيرًا عَلَى الْمُخْتَارِ وَيُرَاعَى الْأَرْفَقُ

"Diperbolehkan menjamak sholat karena sakit, baik jamak takdim maupun jamak ta`khir, menurut pendapat yang terpilih, dan patut dipertimbangkan pendapat yang lebih mudah.” (Imam Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’īn, halaman 213).

Syaikh Al-Habib Hasan bin Muhammad bin Ahmad Al-Kaff dalam kitabnya Al-Taqrīrāt Al-Sadīdah fī Al-Masā`il Al-Mufīdah menjelaskan :

ضَابِطُ الْمَرَضِ الْمُبِيحِ لِلْجَمْعِ أَنْ تَلْحَقَهُ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ إِذَا صَلَّى كُلَّ صَلَاةٍ فِي وَقْتِهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: يَجُوزُ إِذَا كَانَ الْمَرَضُ يُبِيحُ الْجُلُوسَ فِي الصَّلَاةِ.

“Patokan sakit yang membolehkan jamak adalah sakit tersebut mengakibatkan kesulitan yang berat bila orang yang sakit itu memaksakan salat sesuai dengan waktunya. Sebagian ulama mengatakan boleh (menjamak sholat) apabila sakitnya membolehkan dia sholat dengan duduk.” (Syaikh Al-Habib Hasan bin Muhammad bin Ahmad Al-Kaff, Al-Taqrīrāt Al-Sadīdah fī Al-Masā`il Al-Mufīdah, halaman 322).

Kedua, tidak membolehkan menjamak sholat karena sakit, ini adalah pendapat ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah.

Imam Al-Rafi’i (w. 623 H/1226 M) ulama mazhab Al-Syafi’i, dalam kitabnya Fathul ‘Azīz berkata demikian :

المَشْهُورُ أَنَّهُ لَا جَمْعَ بِالْمَرَضِ وَالْخَوْفِ وَالْوَحَلِ إِذْ لَمْ يُنْقَلْ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بِهَذِهِ الأَسْبَابِ مَعَ حُدُوثِهَا فِي عَصْرِهِ

“Pendapat yang masyhur, bahwa tidak ada sholat jamak karena sakit, takut, atau lumpur, karena tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah menjamak sholat karena alasan-alasan tersebut, meskipun hal-hal tersebut telah terjadi pada zamannya.” (Imam Al-Rafi’i, Fathul ‘Azīz, Juz II, halaman 247).

Sayyid Bakri Syatha’ Al-Dimyāthī (w. 1310 H/1892 M), ulama mazhab Al-Syafi’i, dalam kitabnya Hāsyiyah I’ānat Al-Thālibīn berkata :

وَلَكِنَّ الْمَشْهُورَ أَيْ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ لَا يُجْمَعُ بِمَرَضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا ظُلْمَةٍ وَلَا خَوْفٍ وَلَا وَحْلٍ وَلَا نَحْوِهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ وَلِخَبَرِ الْمَوَاقِيتِ فَلَا يُخَالِفُ إِلَّا بِصَرِيحٍ أَهْـ

"Namun, pendapat yang masyhur, yakni maksudnya dalam mazhab Syafi’i, bahwa tidak diperbolehkan menjamak shalat karena sakit, angin, kegelapan, ketakutan, lumpur, atau hal-hal yang serupa. Karena hal itu tidak diriwayatkan (dari Nabi SAW), dan karena (bertentangan dengan) hadits tentang waktu sholat (mawāqīt al-shalāt), maka tidak boleh menyalahi hadits tersebut kecuali dengan nash yang eksplisit (sharīh) (dari Al-Qur`an dan Al-Sunnah).” (Sayyid Bakri Syatha’ Al-Dimyāthī, Hāsyiyah I’ānat Al-Thālibīn, Juz II, halaman 174). (Lihat : Masyhūr bin Hasan Āl Salmān, Fiqh Al-Jama’ Baina Al-Shalātaini fī Al-Hadhar bi-‘Udzri Al-Mathar, halaman 60).

Pendapat yang rājih (lebih kuat secara pertimbangan dalil), adalah pendapat yang tidak membolehkan menjamak sholat karena sakit. Inillah pendapat yang dipilih oleh Imam Taqiyuddin Al-Nabhani (w. 1977 M), rahimahullāh ta’ālā. Alasan pentarjihannya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Taqiyuddin Al-Nabhani, adalah sebagai berikut :

أَمَّا مَا عَدَا عَرَفَةَ وَمُزْدَلِفَةَ وَالسَّفَرِ وَالْمَطَرِ فَلَا يَجُوزُ الْجَمْعُ مُطْلَقًا وَلَا يُقَاسُ عَلَيْهَا غَيْرُهَا بِحُجَّةِ الْمَشَقَّةِ لِعَدَمِ وُجُودِ عِلَّةٍ لِلْجَمْعِ ، وَلَأَنَّ الْمَشَقَّةَ لَمْ تَرِدْ عِلَّةً شَرْعِيَّةً فِي النُّصُوْصِ. وَلَا يَجْرِي الْقِيَاسُ دُونَ عِلَّةٍ، فَضْلًا عَنْ أَنْ الْعِبَادَاتِ لَا تُعَلَّلُ وَلَا يُقَاسُ عَلَيْهَا. وَأَمَّا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ: « أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ » وَحَدِيْثُ ابْنِ مَسْعُوْدٍ بِلَفْظِ: « جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فَقِيلَ لَهُ فِي ذَٰلِكَ فَقَالَ: صَنَعْتُ ذَٰلِكَ لِئَلَّا تَحْرَجَ أُمَّتِيْ ». وَغَيْرُ ذَٰلِكَ مِنَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا الْجَمْعُ مُطْلَقًا مِنْ قَيْدِ السَّفَرِ أَوِ الْمَطَرِ فَإِنَّهُ لَا يُعْمَلُ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ بَلْ تُتْرَكُ وَتُرَدُّ دِرَايَةً لِمُعَارَضَتِهَا لِلْقَطْعِيِّ الْمُتَوَاتِرِ

"Adapun selain di Arafah dan Muzdalifah, alasan perjalanan (safar), dan alasan hujan, maka menjamak sholat sama sekali tidak diperbolehkan, dan tidak ada sholat lain yang dapat dijamak dengan dalih kesulitan (al-masyaqqah), karena tidak ada ‘illat (alasan yang sah) untuk mengqiyaskannya, dan juga karena kesulitan (al-masyaqqah) bukanlah ‘illat untuk menjamak sholat dalam teks-teks syariah tersebut. Padahal Qiyas itu tidak dapat diterapkan tanpa adanya ‘illat, terlebih lagi bahwa dalam hukum-hukum ibadah itu tidak ada ‘illat pensyariatannya dan tidak terdapat Qiyas di dalamnya. Adapun mengenai hadits Ibnu Abbas, bahwa “Nabi SAW telah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena alasan takut atau karena hujan,” dan hadits Ibnu Mas'ud RA dengan redaksi, bahwa “Rasulullah SAW telah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya,” lalu ketika ditanya tentang hal ini, Nabi SAW bersabda,”Aku melakukan ini agar umatku tidak merasa kesulitan (haraj),” dan hadits-hadits lain yang menyebutkan adanya jamak sholat tanpa syarat perjalanan atau syarat hujan, maka hadits-hadits ini tidak dapat diamalkan. Sebaliknya, hadits-hadits tersebut harus diabaikan dan ditolak secara dirāyah (pemahaman), karena bertentangan dengan hadits-hadits yang qath'ī dan mutawātir (yaitu hadits tentang waktu-waktu sholat / (mawāqīt al-shalāt).” (‘Alī Rāghib, Ahkāmush Sholāt, halaman 38-39, Versi Word).

Kesimp**annya, ada perbedaan pendapat (khilāfiyyah) di kalangan ulama mengenai hukum menjamak sholat karena sakit. Ulama Malikiyyah dan Hanabilah memperbolehkan. Sedangkan ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah tidak memperbolehkan. Namun ada sejumlah ulama Syafi’iyyah yang pendapatnya sejalan dengan pendapat yang membolehkan.

Pendapat yang rājih adalah pendapat yang tidak membolehkan menjamak sholat karena sakit, karena tidak diriwayatkan Nabi SAW telah mencontohkan secara langsung dengan fi’il (perbuatan) beliau SAW dengan menjamak sholat karena sakit. Selain itu hadits-hadits Nabi SAW yang dijadikan dalil bolehnya jamak karena sakit oleh sebagian ulama, tertolak secara dirāyah (pemahaman) karena bertentangan dengan hadits-hadits Nabi SAW tentang waktu-waktu sholat (mawāqīt al-shalāt) yang sifatnya qath'ī dan mutawātir. Wallāhu a’lam.

Sumber: fissilmi-kaffah[dot]com

—————————
Silakan bagikan dengan mencantumkan sumber Puan Riau Bersyariah - Saatnya Muslimah Cerdas Politik
——————————
Follow kami di
Facebook:
Instagram:
Channel Telegram:
https://t.me/puanriaubersyariah
Saluran Whatsapp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaigCsf3wtbFPeJ7fL1C
—————————

/ Aktivis: Melemahnya Rupiah Membuat Ekonomi Makin Berat /Puan Riau Bersyariah, NEWS — Aktivis dakwah nasional Iffah Ain...
12/07/2026

/ Aktivis: Melemahnya Rupiah Membuat Ekonomi Makin Berat /

Puan Riau Bersyariah, NEWS — Aktivis dakwah nasional Iffah Ainur Rohmah menilai, melemahnya nilai rupiah terhadap dolar membuat ekonomi makin berat. “Ekonomi akan makin berat bahkan berdampak kepada munculnya problem-problem lain,” tuturnya dalam tayangan bertajuk “Rupiah Makin Amblas, Islam Tawarkan Solusi Tuntas!” pada Ahad (21-6-2026).

Ia beralasan, Indonesia masih memiliki cicilan utang yang sangat besar, sementara pembayarannya harus menggunakan hard currency berupa mata uang dolar. “Ketika nilai rupiah terhadap dolar makin melemah, berarti besaran rupiah yang harus dikeluarkan APBN untuk membayar utang jumlahnya sangat besar,” imbuhnya.

Demikian juga, lanjutnya, pemerintah masih mengimpor bahan pangan dan energi dalam jumlah yang cukup besar yang berarti butuh dana besar dari APBN. “Kalau APBN berkurang sangat besar untuk membayarkan utang luar negeri, bukankah nanti juga akan memengaruhi subsidi, akan mempengaruhi juga bagaimana pembiayaan-pembiayaan yang harus dilakukan oleh negara terhadap berbagai sektor?” tanyanya retoris

Kondisi ini, menurutnya, sangat jelas akan berpengaruh pada inflasi yang memukul perekonomian masyarakat. ”Hari ini kita saksikan harga daging terus melonjak, produsen tempe menjerit, dan efek dominonya pendapatan masyarakat makin sulit naik, bahkan ancaman PHK di depan mata,” ulasnya.

- Solusi Islam -

Iffah meyakini keterpurukan rupiah hanya bisa disolusi dengan Islam. “Islam memiliki solusi sebagaimana digambarkan oleh syariat Islam yang hanya bisa dipraktikkan ketika negara mengadopsi sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam,” jelasnya.

Pertama, sebutnya, Islam memerintahkan utang yang memiliki bunga harus direstrukturisasi baik waktu pembayaran maupun penghilangan pembayaran bunga. “Ini perintah syariat! Ketika bunga itu masih terus ada dalam aktivitas ekonomi, apalagi yang menyangkut negara, maka ini bukan hanya tidak akan menyelesaikan problem, dan memperberat kondisi ekonomi, tetapi juga akan mendatangkan azab dari Allah Taala,” ucapnya mengingatkan.

Kedua, terangnya, ketergantungan terhadap impor harus dihentikan. Ia berargumen, negara-negara pengimpor menggunakan hard currency sehingga dimungkinkan untuk dipermainkan. “Negara-negara tersebut bisa saja mempermainkan dengan perjanjian internasional atau dengan beberapa kebijakan politik yang mereka buat agar menjual barang tersebut dengan bermacam-macam persyaratan dan seterusnya,” jelasnya.

Ketiga, ucapnya, negara harus melakukan efisiensi dengan menghilangkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu. “Negara hanya mengeluarkan biaya atau pengeluaran untuk sektor-sektor yang sangat perlu. Jangan sampai terbalik, melakukan efisiensi ternyata justru menghilangkan pengeluaran atau pembiayaan untuk sektor-sektor yang sangat strategis dan berhubungan langsung dengan kemaslahatan umat, seperti sektor pendidikan dan kesehatan,” kritiknya.

Keempat, kata Iffah, kembali kepada mata uang dinar dan dirham sebagai mata uang resmi negara. “Kalau kita kembali kepada standar mata uang dinar dan dirham sebagaimana diperintahkan oleh syariat, maka dinar dan dirham adalah mata uang berbasis emas dan perak yang akan stabil dan tidak bisa dipermainkan dengan perang mata uang sebagaimana hari ini dilakukan oleh negara-negara barat,” yakinnya.

Namun itu semua, ucapnya, bisa terlaksana jika ada kemauan politik pemerintah untuk mengambil Islam sebagai sumber konstitusi dan perundang-undangan. “Ini sebagaimana digambarkan oleh kitab-kitab fikih, kembali berlakunya syariat di dalam politik dan pemerintahan yang disebut sebagai sistem Khilafah. Insyaallah kita terus berikhtiar mewujudkan itu,” pungkasnya.

Sumber: muslimahnews[dot]net

—————————
Silakan bagikan dengan mencantumkan sumber Puan Riau Bersyariah - Saatnya Muslimah Cerdas Politik
——————————
Follow kami di
Facebook:
Instagram:
Channel Telegram:
https://t.me/puanriaubersyariah
Saluran Whatsapp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaigCsf3wtbFPeJ7fL1C
—————————

/ PHK Massal Berulang, Alarm Keras Sistem Gagal /Puan Riau Bersyariah, BILIK REDAKSI — Gelombang PHK kembali mengancam. ...
07/07/2026

/ PHK Massal Berulang, Alarm Keras Sistem Gagal /

Puan Riau Bersyariah, BILIK REDAKSI — Gelombang PHK kembali mengancam. Beberapa bulan ke depan diperkirakan lebih dari 50 ribu pekerja harus siap-siap menjadi pengangguran. Padahal, data Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, dari Januari hingga Mei 2026 saja setidaknya sudah ada 23.470 pekerja dirumahkan. Angka ini pun hanya yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlah riilnya dipastikan jauh lebih besar.

Ancaman PHK massal ini masih dipicu faktor yang sama sebagaimana sebelum-sebelumnya. Ketidakpastian kondisi ekonomi global akibat perang AS-Zion*s dan Iran ditunjuk sebagai penyebab utamanya. Lalu perkembangan teknologi digital, khususnya AI, juga dituding sebagai faktor penyebab lainnya. Banyak perusahaan padat karya yang mulai beralih menggunakan AI untuk menggantikan tenaga kerja manusia dengan alasan efisiensi.

– Bukan Sekadar Problem Teknis -

Perang Iran jelas telah memperparah krisis ekonomi global. Rantai pasok komoditas strategis, termasuk energi, berbulan-bulan terganggu. Harga-harga barang melonjak naik, sementara daya beli masyarakat terus melorot turun.

Tidak heran jika banyak perusahaan yang memilih dipailitkan akibat tidak kuat menahan tekanan berupa mahalnya biaya produksi dan lemahnya serapan pasar. Sebagian lagi memilih opsi lari dan merelokasi pabriknya ke negara-negara lain yang biaya produksinya dianggap lebih kompetitif.

Situasi ini diperparah oleh pelemahan kurs rupiah yang menyebabkan kenaikan ongkos produksi. Ini terkait perusahaan-perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor, sementara mereka menjual produknya dengan menggunakan mata uang rupiah. Belum lagi, di dalam negeri mereka harus bersaing dengan produk impor, sementara di luar negeri mereka juga menghadapi kompetisi tinggi.

Pemerintah sendiri mengklaim sudah mengambil langkah taktis untuk mencegah terjadinya gelombang PHK ini. Di antaranya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang diberi wewenang melakukan intervensi langsung ke perusahaan berisiko demi menekan angka pemutusan kerja. Upaya ini dimulai dengan memetakan perusahaan berisiko tinggi hingga mengawal perundingan antara manajemen dan serikat pekerja.

Langkah dialog bipartit pun terus dilakukan demi menekan relokasi pabrik ke luar negeri. Misalnya apa yang dilakukan pemerintah dengan Grup Yazaki yang sebelumnya berencana merelokasi 50% lini produksi ke Vietnam. Hasilnya, rencana relokasi secara signifikan berhasil dikurangi menjadi hanya 3-5% lini saja dan pengurangan tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap melalui penyelesaian kontrak.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gas industri. Caranya dengan mendorong kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi agar biaya produksi perusahaan tetap kompetitif dan perusahan pun memiliki ruang finansial untuk mempertahankan pekerjanya.

Hanya saja, semua upaya pemerintah ini tampak sangat teknis dan pragmatis. Kalangan serikat buruh bahkan menilai pembentukan Satgas Mitigasi belum memberikan kepastian pencegahan yang efektif di tingkat lapang. Padahal berulangnya gelombang PHK massal justru menunjukkan bahwa ada persoalan struktural dan sistemik yang seharusnya menjadi fokus perhatian untuk segera diselesaikan.

– Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalistik, Biang Kerusakan -

Tidak dimungkiri, selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berfokus pada proyek-proyek hilirisasi yang padat modal. Sementara untuk industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, pemerintah justru tidak tampak berminat untuk memberikan insentif yang memadai.

Alasan klisenya karena strategi ini dinilai mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang jauh lebih tinggi dan mentransformasi Indonesia dari eksportir bahan mentah menjadi produsen barang jadi berdaya saing global. Diharapkan hal ini akan menjadi kunci dalam mendongkrak devisa negara dan menciptakan ekosistem industri yang mandiri. Namun pertanyaannya, untuk siapa? Jawabannya, tentu demi segelintir para pemilik modal yang semua proyeknya dibungkus atas nama “pembangunan”.

Hilirisasi sendiri tampaknya sekarang sudah menjadi kata suci, terutama sejak rezim pemerintahan Jokowi. Sampai-sampai ada kementerian yang khusus mengurusi investasi dan hilirisasi serta badan khusus yang mengurus investasi, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah Indonesia pun telah menyusun Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis untuk 28 komoditas di 8 sektor utama. Potensi nilai investasinya mencapai USD 618 miliar hingga tahun 2040, dengan target pada2045 Indonesia akan menjadi negara industri yang tangguh dan maju.

Dalam laman resmi BKPM disebutkan bahwa hilirisasi ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekspor saja, tetapi juga untuk mendorong industrialisasi berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan, memperkuat substitusi impor, dan menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi.

Ndilalah-nya, Indonesia memiliki berbagai SDA strategis dan bernilai tinggi yang dalam pandangan pemerintah bisa “dijual” melalui tawaran investasi. Antara lain, nikel, minyak kelapa sawit, karet, dan ikan. Indonesia juga dikenal sebagai salah satu penghasil terbesar timah, rumput laut, dan bauksit di dunia. Semua SDA ini disebut-sebut menjadi fondasi kuat bagi pengembangan bahan baku bernilai tambah dan produk industri canggih yang mendukung transisi global menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan.

Demi merealisasikan ambisi ini, pemerintah pun telah menyiapkan berbagai perangkat UU, termasuk UU Cipta Kerja yang dikenal sebagai UU Investasi dan sangat kontroversial itu. Pemerintah juga serius menyiapkan berbagai struktur dan infrastruktur pendukung seperti membangun kawasan-kawasan ekonomi khusus di berbagai wilayah dengan berbagai fasilitas modern dan terintegrasi. Semuanya disiapkan demi menarik minat pemodal asing untuk berbisnis di Indonesia, termasuk berbisnis di bidang alih teknologi, manufaktur, dan riset terapan demi apa yang mereka janjikan, yakni menciptakan jutaan lapangan pekerjaan.

Lantas bagaimana hasilnya? Sejak gagasan hilirisasi ini gencar diwacanakan dan masuk sebagai lokus pembangunan, problem ketenagakerjaan dan mimpi meningkatkan kesejahteraan nyatanya tidak pernah bisa diwujudkan. Hilirisasi yang menjadi gerbang investasi modal aseng dan asing justru menjadi jalan perampokan SDA secara besar-besaran oleh para pemilik modal dengan segala dampak yang mengikutinya, baik berupa dampak ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan, termasuk membuka pintu masuk kehadiran pekerja-pekerja asing.

Yang lebih memprihatinkan, proyek-proyek investasi melalui strategi hilirisasi ini justru kian menampakkan wajah politik Indonesia yang sejatinya sudah dikuasai kekuatan uang. Bisa dipastikan berbagai proyek pembangunan bernama proyek strategis nasional bukan dibuat demi rakyat banyak. Proyek-proyek itu sejatinya dibuat hanyalah sebagai proyek bancakan para politikus dan oligarki yang lumrah terjadi dalam sistem politik demokrasi yang memang berbiaya sangat tinggi.

Lihat saja faktanya, nyaris setiap PSN memberi dampak sangat minim pada ekonomi rakyat. Kalau pun ada, hanya sebatas angka-angka dan rakyat cuma dapat remah-remahnya. Yang jelas, PSN terus menggerogoti keuangan negara yang berujung pada meningkatnya utang dan pajak yang kian mencekik rakyat.

Sering kali p**a PSN membuka celah konflik antara rakyat dengan penguasa seperti konflik lahan dan konflik horizontal lainnya. Yang tidak kalah payah, tidak sedikit proyek PSN yang justru menjadi lahan basah bagi tindak korupsi para ASN dan politisi. Soal ini pernah diakui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal 2024 bahwa sekira 36,67% dana proyek PSN justru masuk ke kantung para ASN dan politisi.

– Solusi Komprehensif Hanya pada Islam -

Dengan demikian, tampak bahwa gelombang PHK massal yang terus berulang hanyalah satu cabang persoalan dari sekian banyak persoalan yang berakar dari rapuhnya fondasi sistem politik ekonomi kapitalisme yang sudah lama diterapkan bangsa ini. Artinya, ia lahir dari problem paradigmatis berupa kebijakan struktural politik ekonomi akibat penerapan ideologi rusak. Adapun apa yang mereka sebut sebagai persoalan geopolitik, perkembangan digitalisasi dan AI sejatinya hanyalah kambing hitam untuk menutupi ketidakmampuan para pemegang kekuasaan dalam membangun fondasi ekonomi yang kukuh dan mandiri di atas visi yang kuat berupa visi ideologi yang sahih.

Kita tahu bahwa dalam sistem sekuler kapitalisme, pertimbangan untung rugi secara ekonomi adalah harga mati. Wajar jika persoalan biaya produksi tidak bisa diajak kompromi. Maka jika AI murah, impor murah, upah murah, PHK murah, tidak ada salahnya menjadi pilihan. Bahkan membuka investasi di bidang strategis yang berarti menyerahkan pengelolaan sumber daya milik rakyat kepada individu/swasta (privatisasi), termasuk asing, dianggap sah-sah saja. Jika pun nanti muncul problem ikutan, mereka tinggal membuat kebijakan tambal sulam sebagai obat penenang bagi rakyat yang dikondisikan tidak paham apa-apa.

Hal ini tentu saja berbeda jauh dengan sistem kepemimpinan Islam. Sistem ini tegak di atas akidah yang sahih dan memiliki seperangkat hukum syarak yang menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia. Sistem ini telah membuktikan ketangguhan dan kemampuannya dalam mewujudkan kemandirian, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, bukan hanya satu dua abad saja, tetapi hingga belasan abad lamanya.

Sistem yang dikenal dengan nama khilafah ini menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah berat. Para penguasa dalam Islam didaulat sebagai pengurus dan penjaga rakyat, secara orang per orang. Dengan demikian ada dimensi ruhiyah yang melekat sekaligus mengikat penguasa yang tidak dimiliki oleh sistem sekarang. Sehingga tidak terbuka celah bagi mereka untuk melakukan penyimpangan secara sistemik dan struktural.

Di luar asas yang sahih beserta penetapan Islam bahwa fungsi pemimpin adalah pengurus dan penjaga, ada beberapa pilar sistem politik ekonomi yang secara alami akan menjamin kesejahteraan secara struktural dan berkeadilan. Di antaranya, pertama, pengharaman Islam atas aktivitas yang destruktif dan eksploitatif seperti riba, spekulasi, penimbunan, serta praktek monopoli yang memastikan akan mendorong perkembangan sektor ekonomi riil, menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kedua, pengaturan Islam soal harta kepemilikan umum berupa SDA yang jumlahnya melimpah ruah seperti sumber daya air, api (energi dan bahan tambang lain), hutan, dan sejenisnya, yang wajib dikelola negara dan diharamkan untuk diserahkan kepada individu apalagi asing. Harta ini akan menjadi salah satu sumber pemas**an negara yang sangat besar yang bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyatnya. Strategi pengelolaannya pun akan menggerakkan ekonomi negara, termasuk membuka lapangan kerja yang sangat banyak yang ditopang oleh sistem-sistem aturan Islam lainnya seperti sistem pendidikan Islam, ristek, dll.

Ketiga, jangan lupa, Khilafah adalah negara bervisi global. Selain menerapkan hukum syarak di dalam negeri, Khilafah juga bertugas untuk menyebarkan dakwah atau kerahmatan Islam ke seluruh alam. Visi ini tentu mengharuskan Khilafah menjadi negara super power dalam berbagai bidang, termasuk bidang persenjataan yang mendukung jih*d.

Tidak heran jika politik perindustrian dalam Islam wajib berbasis pada pembangunan sektor industri berat. Terlebih industri ini akan berperan sebagai lokomotif pembangunan bagi industri-industri di sektor lainnya, seperti sektor pertanian, manufaktur, kesehatan, dll. Dengan begitu, bisa dibayangkan bagaimana ketersediaan lapangan kerja akan melimpah ruah dibuka oleh negara. Perkembangan teknologi pun akan diatur sesuai kemaslahatan, yakni berperan sebagai alat bantu manusia, bukan menggantikan secara penuh kemampuan manusia hanya demi keuntungan oligarki seperti sekarang.

Keempat, Islam mendidik umat untuk taat syariat dan mengedepankan akhlak. Bagi mereka yang mau terjun ke dunia bisnis, maka ada ketetapan-ketetapan yang wajib diperhatikan, terkait akad-akad, jenis-jenis bisnis yang halal dan haram, sistem bagi hasil yang adil, dsb. Jika semua ini berjalan sebagaimana seharusnya maka persoalan PHK yang sering diikuti kezaliman seperti sekarang akan dicegah sejak awal. Jika pun situasi dan kondisi memaksa demikian, bahkan terjadi PHK massal, maka negara wajib turun tangan demi memastikan kesejahteraan rakyat tetap dalam jaminan.

Alhasil berharap PHK massal tersolusi dengan tuntas dalam sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan sekarang hanyalah mimpi yang tidak akan pernah berkesudahan. Berulangnya kasus ini justru menjadi alarm keras yang menunjukkan sistem ini telah gagal menjadi jalan mewujudkan kesejahteraan. Maka, sampai kapan sistem ini terus dipertahankan?

Sumber: muslimahnews[dot]net

—————————
Silakan bagikan dengan mencantumkan sumber Puan Riau Bersyariah - Saatnya Muslimah Cerdas Politik
——————————
Follow kami di
Facebook:
Instagram:
Channel Telegram:
https://t.me/puanriaubersyariah
Saluran Whatsapp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaigCsf3wtbFPeJ7fL1C
—————————

/ Bullying Di Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Boarding /Oleh: CasimaPuan Riau Bersyariah, OPINI - Menyoroti kasus ...
04/07/2026

/ Bullying Di Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Boarding /

Oleh: Casima

Puan Riau Bersyariah, OPINI - Menyoroti kasus bullying yang semakin marak, kini sudah sampai di titik darurat. Tempat yang awalnya menjadi harapan, menawarkan keamanan kepada orang tua yang ingin menitipkan anaknya untuk belajar, merajut cita-cita, kini perlahan mulai sirna.

Kenyataan pahit ini berawal dari kasus bullying tiga santri di sebuah pondok pesantren Lombok tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya. Rum, orangtua korban SAH (13) mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan ponpes yang dinilai sangat lemah dan lepas tanggung jawab hingga membahayakan nyawa santri.

Insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, yang melibatkan 358 korban serta 146 pelaku. Tingginya kasus kekerasan fisik memperlihatkan bahwa sekolah belum menjadi ruang aman bagi anak.

Kejadian bullying yang terus berulang dan makin parah menunjukkan cederanya dunia pendidikan dan lingkungan sosial. Krisis moral anak bangsa hari ini adalah buah sistem pendidikan sekuler-liberal. Sistem yang memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, s**a menindas, dan sadis.

Sistem pendidikan lebih mementingkan output seperti prestasi akademik, berorientasi pada lapangan kerja, bukan demi pembentukan kepribadian Islam. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Negara gagal hadir sebagai raa'in- yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalah. Sementara sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak membuat jera, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”, sehingga terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.

Dalam Islam, bullying merupakan tindakan kezhaliman yang harus dihilangkan. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Krisis adab dan akhlak hanya bisa diatasi dengan pendekatan agama.

Jika Islam dicampakkan, maka dengan cara apalagi kita bisa menyelamatkan negeri ini dari degradasi moral. Dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan lahir generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik.

Di sisi lain pemimpin pun hadir sebagai raa'in dan junnah -pelindung dan pengayom rakyat, yang memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Jauh dari bentuk senioritas negatif, bahkan sebaliknya diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam).

Negara akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi sebagai penembus (jawabir) dosa bagi pelaku dan pencegah (zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa, sehingga akan menimbulkan efek jera dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas setiap perbuatannya.

Wallahu'alam bishawwab. [PRB]

—————————
Silakan bagikan dengan mencantumkan sumber Puan Riau Bersyariah - Saatnya Muslimah Cerdas Politik
——————————
Follow kami di
Facebook:
Instagram:
Channel Telegram:
https://t.me/puanriaubersyariah
Saluran Whatsapp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaigCsf3wtbFPeJ7fL1C
—————————

/ Babak Baru Hubungan AS-Iran dan Masa Depan Umat Islam /Puan Riau Bersyariah, BILIK REDAKSI — Setelah perang yang cukup...
03/07/2026

/ Babak Baru Hubungan AS-Iran dan Masa Depan Umat Islam /

Puan Riau Bersyariah, BILIK REDAKSI — Setelah perang yang cukup fenomenal, Amerika Serikat (AS) dan Iran akhirnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) pakta perdamaian sementara yang bertujuan untuk mengakhiri konflik dan menghentikan perang. Perjanjian ini ditandatangani secara jarak jauh oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian. Trump menandatangani MoU tersebut saat menghadiri KTT G7 di Prancis, Kamis (18-6-2026).

Ada 14 poin yang masuk dalam MoU ini, tetapi intinya berfokus pada beberapa hal. Pertama, soal penghentian permusuhan dan operasi militer di seluruh lini, termasuk di Libanon. Kedua, komitmen pembukaan kembali Selat Hormuz yang mana AS berkomitmen mencabut blokade angkatan laut dalam waktu 30 hari, sementara itu Iran menjamin jalur aman bagi kapal komersial tanpa biaya selama 60 hari. Ketiga, gencatan senjata ini berlaku untuk masa transisi selama 60 hari guna merundingkan kesepakatan permanen terkait program nuklir dan pencabutan sanksi.

– Di Bawah Catatan dan Saling Klaim Kemenangan -

Tercapainya kesepakatan damai sementara antara AS dan Iran ini menandai berakhirnya pertempuran langsung yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Dengan kesepakatan ini p**a, kedua pihak berharap bisa menahan kenaikan eskalasi konflik di Timur Tengah. Hanya saja, masing-masing pihak mengeklaim tercapainya MoU sebagai bentuk kemenangan politik dan militer dalam perang yang sempat mengguncang stabilitas ekonomi global tersebut.

Trump, misalnya, merayakan MoU ini sebagai “kemenangan perang” sekaligus “kemenangan besar” karena bisa mencegah krisis ekonomi global menyusul dibukanya kembali Selat Hormuz. Sedangkan laporan media Iran menyebutkan perjanjian ini juga sebagai kemenangan mutlak bagi Teheran karena akan mencakup pelepasan aset Iran yang dibekukan senilai $24 miliar dan berpotensi menarik dana $300 miliar lebih untuk “rekonstruksi.” (Stimson[dot]org).

Namun, banyak pakar menilai kesepakatan ini lebih condong sebagai jeda konflik atau gencatan senjata yang fondasinya masih sangat rapuh. Pasalnya, MoU tidak fokus pada upaya menyelesaikan akar masalah konflik berkepanjangan AS-Iran, terutama soal pembatasan uranium.

Sebagaimana diketahui, serangan AS ke Iran 28 Februari 2026 lalu dipicu gagalnya negosiasi nuklir di Jenewa beberapa hari sebelumnya. Hingga 26 Februari 2026, negosiasi masih berlangsung dan ruang kompromi dari pihak Iran untuk mengurangi stok uranium yang diperkaya masih terbuka. Namun, pihak AS terus memperluas tuntutan yang menimbulkan penolakan dari pihak Iran karena dianggap melanggar kedaulatan nasional. Misalnya soal pembongkaran permanen fasilitas Fordow dan Natanz, penghentian total program rudal balistik, serta penghentian dukungan Iran terhadap kelompok proksi regional seperti Hezbollah dan Ham*s.

Wajar jika apa yang AS lakukan ini menimbulkan kecurigaan bahwa AS memang sengaja mencari celah legitimasi untuk menyerang Iran. Hal ini terkait kepentingan AS untuk membantu penjajah Zion*s—sekutu beratnya di Timur Tengah—yang sedang kelabakan menghadapi ancaman keamanan langsung akibat serangan Hezbollah. Sedangkan target Zion*s untuk menguasai penuh Gaza melalui taktik genosida ternyata terus mendapat perlawanan dari Ham*s dan justru memicu gelombang kecaman internasional.

Di luar itu, AS juga memandang perluasan pengaruh Iran di Timur Tengah melalui dukungannya terhadap kelompok militan ini telah menjadi ancaman langsung terhadap keamanan pangkalan militernya di wilayah negara-negara Arab. Padahal kita tahu, keberadaan pangkalan militer tersebut merupakan penanda komitmen AS untuk menjaga keamanan sekutu Arabnya demi mencegah potensi ancaman dan agresi dari negara pesaing di Timur Tengah sekaligus menjaga eksistensi Zion*s di Palestina.

Selain itu, keberadaan pangkalan militer AS juga berfungsi menjaga jalur pelayaran internasional tetap aman sehingga distribusi minyak dari kawasan Teluk ke seluruh dunia tidak terganggu. Semua ini tentu dalam konteks kepentingan hegemoni ekonomi AS, khususnya sektor energi di dunia internasional, bukan kepentingan Iran maupun negara-negara yang berkepentingan.

- Rentan Gagal -

Opini dominan media internasional memang cenderung pada pandangan bahwa MoU ini justru menguntungkan Teheran. Keuntungan itu antara lain menguatnya posisi tawar Iran di timur Tengah, pembukaan kembali Selat Hormuz, potensi pencabutan sanksi ekspor minyak dan produk bumi Iran, akses dana rekonstruksi hingga ratusan miliar dolar AS; pembukaan blokade laut dan pencabutan sanksi yang selama ini menahan transaksi perbankan, transportasi, dan asuransi terkait ekspor energi Iran; dan lainnya. Termasuk pembukaan aset Iran sebesar Rp214 triliun yang selama ini dibekukan. Masalahnya, kongres AS sendiri tampak sangat tidak setuju dengan syarat kesepakatan tersebut, khususnya terkait pencabutan sanksi ekonomi terhadap ekspor minyak dan pencairan aset Iran.

Begitu pun sekutu AS, terutama penjajah Zion*s. Pemerintahnya bahkan secara terbuka menentang kesepakatan ini karena dianggap menguntungkan Iran dan berpotensi membiarkan Iran mempertahankan kapabilitas program nuklirnya. Itulah sebabnya pihak Zion*s tidak mau menghentikan serangannya ke Libanon, padahal hal tersebut masuk dalam salah satu diktum kesepakatan.

Walhasil, kebijakan soal MoU ini masih sangat rentan gagal. Terlebih, masih ada beberapa isu krusial yang akan menjadi batu sandungan bagi masa depan kesepakatan, terutama isu pengayaan uranium Iran, nasib cadangan uranium yang telah diperkaya tinggi, ruang lingkup pengawasan internasional, serta jadwal pencabutan sanksi. Konon untuk menurunkan kadar atau menghilangkan uranium yang telah diperkaya dibutuhkan 1.000 ahli AS untuk masuk ke beberapa fasilitas sensitif milik Iran. Pertanyaannya, apakah Iran bisa menerima keputusan tersebut?

Di luar itu, kita mengetahui bahwa kebijakan luar negeri AS di bawah kepemimpinan Trump dikenal sangat tidak konsisten. Dimungkinkan dalam rentang waktu 60 hari untuk memfinalisasi perjanjian permanen pasca-penandatanganan nota kesepahaman itu, sikap AS kembali berubah seperti yang sudah-sudah, lalu mendiktekannya secara s**a-s**a. Artinya, sebagai negara pertama, AS masih menjadi pemegang kendali atas konstelasi politik dunia.

Meski kesepakatan ini tampak menguntungkan Iran, sejatinya semua di-setting sesuai kepentingan nasional AS. Contoh paling mencolok adalah soal pencairan aset Iran. Dana tersebut ternyata akan diarahkan untuk membeli produk pertanian Amerika. Alasannya, kesepakatan ini “akan membuat para petani Amerika lebih sejahtera sekaligus bisa memberi makan rakyat Iran.”

– Meneropong Masa Depan Umat Islam -

Perang AS-Iran memang sangat fenomenal. Banyak kaum muslim yang menjadikan Iran sebagai model dan harapan kepemimpinan umat karena perlawanannya yang sengit atas hegemoni AS di dunia internasional. Mereka berharap agar konflik AS-Iran ini berakhir dengan kemenangan Iran, lalu kawasan Timur Tengah menjadi aman damai.

Masalahnya adalah konstelasi politik global hari ini masih menempatkan AS sebagai negara pertama. Dengan kombinasi kekuatan ekonomi yang masif, keunggulan militer global dengan alokasi dana APBN terbesar, dominasi inovasi teknologi, dan posisi geopolitik yang sangat strategis, AS layak memegang kepemimpinan global. Terlebih Amerika juga pemegang kendali sistem moneter internasional. Penggunaan Dolar AS (USD) sebagai mata uang cadangan utama dunia juga memberikan negara ini hak istimewa dalam perdagangan dan stabilitas keuangan internasional.

Hal ini niscaya karena AS adalah negara yang konsisten memegang ideologi kapitalisme dalam asas bernegara. Ideologi inilah yang membuat AS menjadi negara yang visioner dan mampu bangkit membangun sebuah peradaban, meski kebangkitannya tidak sahih dan diwarnai kesenjangan sosial yang sangat lebar dan kerusakan moral karena peradaban ini tegak di atas asas sekulerisme dan kebebasan, khususnya kebebasan perilaku dan kepemilikan.

Memversuskan kekuatan Iran dengan AS memang agak berat karena Iran bukan merupakan negara ideologis yang bisa vis-à-vis saling dilawankan. Status “Islam” yang tersemat dalam nama Republik Islam Iran justru menunjukkan bahwa Iran tidak sepenuhnya menjadikan Islam sebagai ideologi negara yang kemudian memengaruhi pengaturan urusan rakyat dan negara dengan syariat Islam. Sistem pemerintahan Iran adalah Negara Republik Islam yang menggabungkan institusi teokrasi (pemerintahan ulama/wilayatul faqih) dengan elemen-elemen demokrasi modern yang jelas-jelas asas dan konsepnya bertentangan secara diametral dengan Islam. Konstitusi Iran pun tidak murni menggunakan syariat Islam, melainkan mengadopsi campuran antara hukum Islam dan hukum sipil.

Bahkan, dalam praktiknya, kebijakan negara sering kali didasarkan pada realitas politik nasional, kelangsungan rezim, dan kepentingan ekonomi, bukan sekadar interpretasi tekstual atau teologis Islam. Terbukti dalam politik luar negerinya, negara ini tidak menempatkan diri sebagai institusi politik yang berperan mengemban dakwah Islam, termasuk siap mengerahkan kekuatan untuk melawan penjajahan kapitalisme global dengan memimpin jihad fisabilillah. Padahal, dalam Islam, tugas ini melekat dalam sistem kepemimpinan Islam.

Sebagaimana negeri-negeri muslim lainnya, potensi kekuatan Iran yang sejatinya tampak saat perang berkecamuk selama 3,5 bulan, sudah lama dikebiri oleh negara-negara adidaya dengan penerapan sistem negara bangsa. Alhasil, umat Islam menjadi lemah dan mudah diadu domba dengan politik belah bambu yang polanya sangat tradisional.

AS dan negara-negara besar lainnya benar-benar menempatkan negeri-negeri kaum muslim sebagai hidangan. Sumber daya alam mereka diperebutkan dengan menggunakan kekuatan para antek dari kalangan penguasa yang dibayar dengan sedikit upah dan sokongan bagi keberlangsungan dinasti kekuasaan.

– Urgensi Perjuangan Khilafah -

Dengan demikian, berharap Iran bisa menjadi harapan masa depan umat Islam tampaknya seperti pungguk merindukan bulan. Umat Islam justru memerlukan sebuah institusi politik global yang tegak hanya di atas asas ideologi Islam dan secara konsisten menerapkan seluruh hukum Islam, baik di dalam negeri maupun pada hubungan internasional. Bukan negara demokrasi yang menjadikan akal manusia sebagai penentu undang-undang. Bukan juga negara bangsa yang menjadikan akidah Islam tidak menjadi pemersatu umat di dunia. Institusi inilah yang kelak akan menyatukan seluruh potensi umat Islam dunia dan memobilisasinya menjadi sebuah kekuatan dahsyat dengan bangkitnya peradaban cemerlang. Institusi ini dikenal dengan istilah “Khilafah” yang kabar kemunculannya saja sudah sangat ditakuti Barat.

Khilafah sejatinya bukan konsep yang baru bagi umat Islam. Sepanjang 13 abad sejak wafatnya Rasulullah ﷺ kepemimpinan umat Islam dipegang oleh para khalifah yang jumlahnya sangat banyak. Sepanjang kurun waktu itulah umat Islam hidup dengan kemuliaan hingga mampu bangkit sebagai pionir peradaban cemerlang yang kehebatannya tercatat dalam buku-buku sejarah yang ditulis bahkan oleh para penulis Barat. Khilafah pun mampu tampil menjadi negara adidaya dan digdaya yang seluruh kebijakannya mampu menjadi mercusuar dunia, bahkan berhasil menyebarkan kebaikan (rahmat) bagi seluruh alam.

Tentu saja kehadiran kembali Khilafah sebagai satu-satunya gambaran masa depan umat Islam harus diikhtiarkan, bahkan harus menjadi agenda utama perjuangan umat Islam alias menjadi qadhiyyah mashiriyyah yang menentukan hidup matinya umat Islam. Para ulama menyebut Khilafah sebagai tajul furudh (mahkota kewajiban) karena kepadanyalah bergantung kesempurnaan penerapan syariat Islam yang menjadi konsekuensi iman bagi setiap muslim. Tanpa Khilafah, terbukti banyak syariat Islam yang terabaikan, bahkan berbagai kemaksiatan kian merajalela dan kehidupan umat Islam jatuh dalam keterpurukan.

Tentu saja, sebagai bagian dari umat Islam, kita termasuk yang terkena kewajiban memperjuangkan kembalinya Khilafah yang sudah dijanjikan. Namun, perjuangan ini harus dipastikan sesuai jalan atau thariqah dakwah yang sudah Rasul ﷺ contohkan, di antaranya fokus pada upaya membangkitkan pemikiran ideologis dengan dakwah yang menyentuh akal dan perasaan (kanaah), berjuang secara berjemaah dengan kelompok politik Islam, dan kental dengan aktivitas politik, seperti melakukan perang pemikiran, membongkar konspirasi musuh, melakukan muhasabah serta amar makruf nahi mungkar yang semuanya tetap dilakukan tanpa kekerasan.

Sumber: muslimahnews[dot]net

—————————
Silakan bagikan dengan mencantumkan sumber Puan Riau Bersyariah - Saatnya Muslimah Cerdas Politik
——————————
Follow kami di
Facebook:
Instagram:
Channel Telegram:
https://t.me/puanriaubersyariah
Saluran Whatsapp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaigCsf3wtbFPeJ7fL1C
—————————

Address

Pekanbaru

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Puan Riau Bersyariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share