22/10/2025
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau periode 2010-2015.
Kedua tersangka dalam perkara ini adalah Rahman Akil, selaku Direktur Utama PT SPR tahun 2010-2015 dan Debby Riaumasari, selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010-2015.
"Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka," kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).
Bhakti menerangkan perkara ini bermula ketika PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Kemudian pada 12 Mei 2010 berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa, Rahman diangkat menjadi Direktur Utama PT SPR dan Debby menjadi Direktur Keuangan PT SPR.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2009 PT SPR mendirikan anak perusahaan yaitu bernama PT SPR Langgak, yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau," ucap Bhakti.
Selanjutnya pada 25 November 2009, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja di Blok Langgak yang diajukan kepada Direktur Utama PT SPR dan Direktur Kingswood Capital LTD (KCL).
Dalam perkara ini, tersangka Rahman Akil dan Debby diduga telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG, atau Good and Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.
Selain itu, keduanya diduga melakukan pengadaan yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan. Lalu, melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan.
Lebih lanjut, Bhakti menyebut hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit BPKP dalam kasus ini sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp49,6 juta. (CNN Indonesia)