
21/07/2025
Truk angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang melintas di dalam Kota Pekanbaru mulai 1 Agustus 2025. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah resmi melarang truk ODOL melewati jalanan kota.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 - 05.00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.
"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," kata Sunarko, Senin (21/7/2025).
Pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.
"Setelah 1 Agustus, kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," jelasnya.
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.
Sumber: klikmx.com