12/08/2026
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi atau perlawanan atas dakwaan terhadap Rida K Liamsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
JPU Rita Octavera dan Edy Prabudy pada sidang tanggapan terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8/2026), meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak ekspesi tersebut.
JPU pada pokoknya menyatakan, bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
JPU menekankan surat dakwaan sudah disusun secara cermat dengan seutuhnya, sepenuhnya. Maka dalil kuasa hukum Rida yang menyebutkan bahwa surat dakwaan disusun tidak cermat tidak tepat dan selayaknya dikesampingkan.
"Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan berisi hari, tanggal, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilanggar," ujar JPU Edy Prabudy.
JPU juga menyatakan pengertian mengenai cermat, jelas dan lengkap yang berkembang dalam praktik peradilan yang dipengaruhi oleh doktrin-doktrin hukum pidana, bahwa apa yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut sudah memasuki materi pokok perkara.
"Maka dari itu kami memohon Yang Mulai Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan ini," ujar JPU.
Setelah pembacaan tanggapan terhadap eksepsi Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait, didampingi Hakim Anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar tidak langsung ambil putusan.
>>Selengkapnya baca di https://riaupos.jawapos.com/riau/2608120054/bantah-eksepsi-rida-jpu-minta-hakim-lanjut-ke-tahap-pembuktian?page=all