
28/01/2025
Rokok itu haram dan berdosa bagi perokok, apalagi merokok sambil berkendara, bisa dipidana.
Dalil Al Qur’an:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al Baqarah: 195).
Dalil Undang Undang:
Merokok sambil berkendara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1)
Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Collab: .id