05/09/2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memangkas sejumlah komponen tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh para anggota parlemen di Senayan. Hal ini sekaligus menindaklanjuti adanya gelombang protes besar-besaran terhadap gaji dan tunjangan rumah yang diterima anggota DPR RI periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang digelar tertutup pada Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun komponen tunjangan yang dipangkas itu, meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi yang selama ini diterima anggota parlemen di Senayan.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco juga menambahkan, bahwa DPR RI telah menyepakati penghentian penghentian tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta terhitung 31 Agustus 2025. Dengan demikian, total gaji keseluruh yang diterima Anggota DPR RI periode 2024-2029 sebesar Rp65.595.730.
Sumber : Idntimes & beritasatu