30/05/2026
โHUKUM MENYIMPAN DAGING QURBAN LEBIH DARI 3 HARI
โ
โPada awal Islam, Rasulullah pernah melarang umat Islam menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Larangan tersebut bertujuan agar orang yang mampu dapat memberikan bagian kepada mereka yang membutuhkan.
โ
โNamun, kemudian larangan itu telah dihapus (mansukh), sehingga diperbolehkan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.
โ
โRasulullah bersabda :
โ
โููููุชู ููููููุชูููู
ู ุนููู ููุญููู
ู ุงููุฃูุถูุงุญูููู ูููููู ุซูููุงุซู ููููุชููุณูุนู ุฐูู ุงูุทูููููู ุนูููู ู
ููู ููุง ุทููููู ููููุ ูููููููุง ู
ูุง ุจูุฏูุง ููููู
ู ููุฃูุทูุนูู
ููุง ููุงุฏููุฎูุฑููุง
โ
โ"Dahulu aku melarang kalian (menyimpan) daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu dapat memberi keluasan kepada orang yang tidak mampu. Maka sekarang makanlah, berilah makan (orang lain), dan simpanlah."
โ
โ(HR. At-Tirmidzi No. 1510)
โ
โKesimpulan :
โโ
Boleh menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari.
โโ
Boleh disimpan di lemari pendingin atau freezer selama masih layak konsumsi.
โโ
Tetap dianjurkan berbagi kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
โ
โHikmah :
โQurban bukan hanya ibadah penyembelihan, tetapi juga sarana berbagi, memperkuat kepedulian sosial, dan menumbuhkan ukhuwah di tengah masyarakat.
โ
โSemoga qurban kita menjadi sebab kebaikan, keberkahan, dan pahala yang terus mengalir. ๐คฒ
โ
โIrwan Syah, S.H.I
โPenyuluh Agama Islam
โKUA Pangkalan Kuras
โ
โ