SALAWAKU MALUKU

SALAWAKU MALUKU Portal Berita & Media Online SALAWAKU MALUKU https://www.salawaku.com
(1)

Link : https://malukuprov.go.id/storage/2025/09/Pengumuman-Daftar-Peserta-Alokasi-PPPK-Paruh-Waktu-2025.pdf
10/09/2025

Link :https://malukuprov.go.id/storage/2025/09/Pengumuman-Daftar-Peserta-Alokasi-PPPK-Paruh-Waktu-2025.pdf

Ambon Salawaku , Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi Wakili Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan Sekda Maluku Sa...
03/09/2025

Ambon Salawaku , Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi Wakili Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan Sekda Maluku Sadali Ie, resmi melantik pejabat administrator dan pengawas eselon III dan IV Pemerintah Provinsi Maluku, Rabu (3/9/2025), di lantai VII Kantor Gubernur Maluku. Pejabat yang dilantik sebanyak 225 orang yang terdiri dari Pejabat Administrator 121 orang, Pejabat Pengawas 134 orang dan Pejabat Fungsional 17 orang.

Berikut nama-nama mereka yang dilantik dan jabatan baru yang diembannya :

Link : https://salawaku.com/pemerintahan/225-pejabat-eselon-iii-dan-iv-yang-dilantik-gubernur-maluku-hendrik-lewerissa-ini-daftar-namanya.html

Di Indonesia, DPR tidak  bisa dibubarkan sembarangan. Demo besar-besaran pun tidak  bisa langsung bikin DPR bubar. Presi...
28/08/2025

Di Indonesia, DPR tidak bisa dibubarkan sembarangan. Demo besar-besaran pun tidak bisa langsung bikin DPR bubar.

Presiden juga tidak boleh bubarkan DPR, karena sudah jelas tertulis di UUD 1945 Pasal 7C: “Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR.”

Jadi kalau mau benar-benar hapus DPR, caranya cuma satu, yaitu lewat perubahan UUD 1945. dan yang bisa ubah UUD itu MPR (gabungan DPR dan DPD)

untuk mengubah UUD, MPR harus dihadiri minimal dua pertiga anggota, dan dari yang hadir, setengah lebih satu orang harus setuju.

Karena anggota DPR juga duduk di MPR, otomatis mereka tidak akan gampang setuju kalau DPR mau dibubarkan, soalnya itu bikin mereka kehilangan kursi dan jabatan.

Jadi, jalan satu-satunya adalah rakyat kasih tekanan politik yang besar supaya wakil rakyat mau mengubah aturan.

Caranya rakyat bisa bikin tekanan lewat demo damai, petisi, kampanye di media sosial, dan sebagainya & pilih calon wakil rakyat di pemilu yang memang mau dukung ide bubarkan DPR.

Kalau sudah terpilih, mereka bisa bawa usulan perubahan UUD ke sidang MPR. Kalau mayoritas setuju, barulah DPR bisa resmi dibubarkan dan diganti dengan sistem baru.

Kalau ada yang coba bubarkan DPR di luar jalur ini, misalnya pakai kudeta, kekerasan, atau keputusan sepihak, itu dianggap melanggar konstitusi, tidak sah, dan malah bisa bikin negara masuk krisis politik.

30/07/2025

Minta Maaf Usai Temui MUI, Wakil Gubernur Maluku Siap Hadapi Proses Hukum

30/07/2025
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, mengungkapkan nilai kerugian keuangan...
23/07/2025

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023 sebesar Rp1 miliar lebih.

Menurut Aspidsus, hal itu diketahuinya langsung dari Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat yang sebelumnya telah memaparkan hasil audit berisi nilai kerugian negara beserta fakta-faktanya kepada Tim Penyidik Pidsus.

“Hasil sudah ditentukan oleh BPKP Pusat dan telah dipaparkan kepada kami tentang nilai dan fakta-faktanya. Di mana, kerugian keuangan negara dalam perkara BRI Ambon di atas Rp1 miliar,” ungkap Aspidsus, saat dikonfirmasi media ini, Minggu via telepon, 20 Juli 2025.

Meski telah mengetahui nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota, namun Aspidsus mengaku pihaknya tinggal menunggu BPKP Pusat menyampaikan hasilnya secara formal.

“Dikarenakan ada beberapa agenda yang padat dari tim auditor (BPKP), jadi nanti kita lihat kesempatan pada minggu depan untuk pihak BPKP menyampaikan hasilnya secara formal kepada kami,” tutur Aspidsus.

Disingung apakah calon tersangkanya tunggal atau lebih dari satu orang, Aspidsus mengaku bahwa pihaknya belum menyimpulkan hal itu lantaran penyidik masih berkepentingan dengan keterangan ahli maupun alat bukti surat dari BPKP nantinya.

“Kami tidak bisa menyimpulkan secara prematur karena rencana tuntunan sangat detail oleh alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Ia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, sebagaimana temuan hasil audit internal (BRI),” pungkasnya (RakyatMaluku)


Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustu...
23/07/2025

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Payment ID adalah kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan mengoptimalisasi data granular. Bentuk Payment ID akan berupa kombinasi huruf dan angka.

Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

"Payment ID ini based on NIK," kata kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan pada acara Editor Gathering Bank Indonesia, akhir pekan lalu.

Budi menjelaskan, Payment ID sangat powerful alias kuat, lantaran bisa memantau transaksi keuangan masyarakat, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, investasi, hingga keterlibatan atau transaksi judi online (judol) dan pinjaman online (Pinjol).

Selain memantau transaksi keuangan, Payment ID juga bermanfaat untuk mendeteksi fraud (kecurangan).

Perbankan dapat menggunakan Payment ID dalam mengetahui profil atau kondisi keuangan calon nasabah. Payment ID bisa memantau data keuangan masyarakat dari beberapa akun perbankan, dompet digital, dan lainnya.

"Jadi betapa powerful-nya Payment ID ini. Seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” tutur Budi.

Meski demikian, imbuh Budi, penggunaan Payment ID tetap akan berdasarkan consent atau persetujuan nasabah.

Penggunaan Payment ID juga akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk juga UU Perlindungan Data Pribadi (Kompas)

Polemik Finalis Miss Youth Indonesia, Efrita Trifena Lamerkabel tidak bisa dilihat sebagai lemahnya fungsi komunikasi. I...
22/07/2025

Polemik Finalis Miss Youth Indonesia, Efrita Trifena Lamerkabel tidak bisa dilihat sebagai lemahnya fungsi komunikasi. Ini kegagalan Dinas Pariwisata dalam mendorong potensi sumber daya manusia pada level nasional juga lemahnya pelayanan publik.

Sebagai Kadis Pariwisata Maluku, Jais Elly dinilai keliru menyalahkan Efrita yang tak mau bangun komunikasi dengan Pemprov Maluku.

Efrita yang ke Jakarta menggunakan pesawat Hercules milik TNI adalah bentuk kepasrahan setelah upaya keluarga mendapat dukungan Pemprov ditolak Dinas yang dipimpin Jais Elly.

Kegagalan framing Jais Elly justru menambah ketidak percayaan terhadap pengelolaan birokrasi Maluku dalam mewujudkan Sapta Cita Gubernur Hendrik Lewerissa.

Direktur Jaringan Demokrasi untuk Masyarakat Sipil ( Democracy Network for Civil Society) Marwan Titaheluw menegaskan, pernyataan Kadis Pariwisata justru melukai visi Gubernur Maluku. Sebagai kepala OPD, Jais mestinya melakukan kroscek informasi kepada stafnya. Ini untuk menghindari pembentukkan opini yang salah dan menyudutkan masyarakat.

“Kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur dalam satuan kerja teknis perangkat daerah. Dalam program terdapat visi kepemimpinan. Salah satu visi gubernur adalah peningkatan pelayanan publik. Jika Kadis Pariwisata menyebut Efrita tak pernah berkoordinasi dengan Pemprov sebagsi informasi valid, maka bisa dimaklumi, tetapi, klarifikasi dari keluarga yang menyebut pemprov enggan menerima Efrita adalah kesalahan dan upaya membangun citra di atas informasi sesat,” kata Marwan, Senin (21/7/2025).

Marwan menjelaskan, Gubernur Hendrik dipercayakan rakyat Maluku melalui voting suara (demokrasi election) untuk memperbaiki kondisi daerah termasuk sistem pelayanan publik.

“Demokrasi tidak bisa didefenisikan hanya pada elektoral vote. Tetapi sistem pemerintahan yang demokratis dengan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, peningkatan pelayanan publik secara optimal juga kapabilitas OPD dalam menerjemahkan prinsip, etos dan visi kepala pemerintahan adalah substansi dari demokrasi,” jelasnya.

Problem Miss Youth, kata dia, menjadi kegagalan Jais Elly sebagai Kepala OPD membangun citra positif pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap visi peningkatan pelayanan publik yang tertuang dalam Sapta Cita Lawamena.

“Komunikasi publik itu penting dalam menjaga citra kepemimpinan kepala daerah. Bagi saya, optimalisasi pelayanan dimulai dengan cara gubernur menentukkan siapa yang bisa mengelola amanah dalam setiap OPD. Jabatan harus diartikulasikan sebagsi pelaksanaan visi pelayanan, bukan standar sosial dari akrobatik politik bawahan memperoleh perhatian pemimpin,” ujar dia.(Ambonkita)


Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Saparua menetapkan Kepala Desa (Kades) berinisial AP sebagai tersangka ko...
22/07/2025

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Saparua menetapkan Kepala Desa (Kades) berinisial AP sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Selain Kades AP, Kejari juga menahan Sekretaris berinisial GH, Bendahara berinisial HK, Kepala Seksi Pembangunan berinisial TM, Kepala Seksi Pemberdayaan berinisial BP dan Kaur Tata Usaha berinisial SP.

Mereka bersekongkol untuk menggelapkan dana desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Anggaran itu seharusnya untuk disetor ke kas desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi alias berfoya-foya.

"Para tersangka selain mereka menggunakan anggaran tidak sesuai RAB, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Saparua Asmin Hamdja melalui keterangan tertulis, Senin, (21/7).

Hamdja mengatakan pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah dua kali ekspose perkara di Kejaksaan Negeri Ambon pada 7 Juli 2025.

Mereka masing-masing kades AP, Sekretaris GH, Bendahara HK, Kasie Pembangunan TM, Kasie Pemberdayaan BP dan Kaur Tata Usaha SP. Mereka diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan Desa Tiouw.

"Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw tahun Anggaran 2020-2022," ucapnya.

Kasus ini bermula ketika hasil perhitungan pihak Inspektorat Maluku Tengah menemukan temuan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 200-2022 yang merugikan negara senilai Rp900 juta lebih.

Tak hanya temuan dari Inspektorat, pihak Kejari Saparua juga menemukan kerugian negara mencapai Rp238 Juta.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (CNN)

Drawing round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dilangsungkan di AFC House, Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juli 2025....
17/07/2025

Drawing round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dilangsungkan di AFC House, Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juli 2025. Timnas Indonesia diundi masuk Grup B.

Indonesia segrup dengan Arab Saudi dan Irak. Arab Saudi akan menjadi tuan rumah.

Round 4 terdiri dari dua grup berkomposisi tiga tim, masing-masing berjumpa sekali di venue terpusat. Artinya, setiap tim cuma akan memainkan dua pertandingan.

Dua juara grup lolos otomatis ke Piala Dunia 2026, sementara dua runner-up lanjut ke round 5.

Seorang tukang ojek di Kota Ambon bernama Rifandi Mahulauw,  terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditun...
12/07/2025

Seorang tukang ojek di Kota Ambon bernama Rifandi Mahulauw, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Inggrid Louhenapessy saat membacakan amar tuntutan.

Selain kurungan badan, dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 60 juta.

Apalagi dendan itu tidak sanggup dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, terdakwa juga melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap korban.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, JPU meminta hakim menyita barang bukti hasil kejahatan terdakwa berupa satu buah handphone dan uang tunai Rp 500.000.

Usai mendengarkan pembacaan tuntan, Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver menutup persidangan.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui terdakwa mencabuli korban pada 2024.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan terdakwa kepada keluarganya.

Usai dilaporkan, polisi kemudian menangkap terdakwa untuk diproses hukum.(kompas)


Address

Jln. Ronesina Raya
Pelauw
97591

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SALAWAKU MALUKU posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to SALAWAKU MALUKU:

Share

Tentang

SALAWAKU.COM (Salam dan Warta Anak Maluku) merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai informasi berita seputar maluku. Artikel yang dimuat dalam situs salawaku.com bersumber dari redaksi salawaku dan berbagai sumber di internet. Bagi anda khususnya Nyong dan Nona bisa dapat berpartisipasi sebagai distributor jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi [email protected]

Contact : SMS/WA : 0822 4802 4804 Gabung Group Wa : https://chat.whatsapp.com/CtI1BH815NADyIHlmAluRY