
23/06/2025
Menggali bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024, sejumlah pejabat perusahaan diperiksa secara intens dalam satu minggu ini.
Pada Selasa (17/6/2025), Direktur PT. Odyssey Shiping Lines inisial ‘CJH’.
Besoknya Rabu (18/52025), pembesar dari PT. Sinar Abadi Cemerlang Semarang cabang Ambon berinisial ‘IGA’ diperiksa.
Sementara Kamis (19/6/2025), Direktur PT. Candi Suli Mitra Sejati berinisial ‘HL’ diperiksa.
Untuk Jumat (20/62025), tidak ada saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Kalau Jumat tidak ada,” singkat Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Medi, Sabtu (21/6/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, saksi yang telah diperiksa diantaranya mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Walaupun serangkaian proses telah dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang.
Selaras dengan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (Tribun)