25/03/2025
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April mendatang. Tak hanya menghapus denda pajak, program ini juga akan menghapuskan tunggakan pokok.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Luthfi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.
"Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun," kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).