TPPI Bodeh 332705

TPPI Bodeh 332705 Pendamping Desa Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang

08/12/2025

*DANA DESA*
Akhir-akhir ini, terlebih dengan terbitnya PMK No. 81 tahun 2025, wacana penghapusan Dana Desa dibahas oleh beberapa orang di akun media sosial. Ada pandangan yang berbeda terhadap peran negara dalam pembangunan Desa. Sehingga ada yang setuju, dan ada yang tidak setuju dengan Dana Desa. Pihak yang setuju menekankan sisi efektivitas pemanfaatan dana desa, risiko penyalahgunaan, dan dorongan kemandirian Desa. Pihak yang tidak setuju menekankan manfaat nyata Dana Desa, kebutuhan (pembangunan) desa yang masih tinggi, serta dasar hukum (UU Desa) yang berlaku saat ini

Wacana ini sebenarnya membuka ruang bagi evaluasi yang lebih konstruktif: bukan sekadar “menghapus atau mempertahankan”, tetapi bagaimana memperbaiki tata kelola, meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat pengawasan, serta membuat Dana Desa lebih berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang ada di desa.
Tabik... !

28/11/2025

CATATAN SOSIALISASI
PMK NOMOR 81 TAHUN 2025 KEBIJAKAN BARU PENYALURAN DANA DESA TAHAP II TAHUN 2025
Jumat 28/11/2025

*Pebukaan dan Moderator bpk Kurnia*, menyampaikan : slide Tingkat Kemiskinal Desa, Kapasitan Pengelolaan Keuangan Desa yang perlu ditingkatkan, Kontribusi Dana Desa dan Tantangannya, Latar Belakang Terbitnya PMK 81/2025, Efisiensi Belanja, Inpres nomor 1 Tahun 2025, TKD 2026, Dana Desa Tahap II.
*Materi Kresnadi P. M.* (Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV. Dit PA DJPb - Kemenkeu):
Menyampaikan Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Berisi : Kebijakan Penyaluran Dana Desa dan Mekanisme Penyaluran Earmark Dana Desa.
*Materi Reza* (Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa- Kemendagri):
Menyampaikan Aspek Pengelolaan Keuangan Desa, bagaimana bagi desa yang telah termanjur nalangi? Bagaimana solusinya? Sedang dilakukan koordinasi dengan Binapemdes Kemendagri tentang wacana Perubahan kembali APBDes 2025. Bagaimana tata kelola keuangan di desa, agar yang akan datang tidak ada kerugian.
*Materi Jaka Sucipta* (Direktur Dana Desa, Insentif, otonomi Khusus dan Keistimewaan- Kemenkeu):
Menyampaikan tanggal 17 September 2025 menjadi batas waktu. Musdes Perubahan APBDes 2025 agar pembangungan dan pemberdayaan berjalan dengan baik dan lancar. (audio penjelasan nya tidak begitu jelas)

Jawaban atas Pertanyaan :

*Pertanyaan 1* PMK 81/2025 apakah DD Tahap II non-earmark bisa dicairkan?

Jawab : Tidak. (dalam rangka mendukung kebijakan fiskal untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat)

Pertanyaan 2 Menyimak penjelasan Menkeu : Pagu DD 2026 yang 40T untuk percepatan gerai KDMP, kapan PMK terkait Pagu DD 2026 akan terbit?

Jawab : pertanyaan sedikit melenceng dari materi tapi tetap dijawab : dengan dasar Inpres 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai KDMP, maka Menkeu memiliki kewenangan dalam pengaturan anggaran. Apakah nantinya akan 40T dan 20T? Memang arahannya seperti itu, dan akan difinalkan dalam PMK terkati Dana Desa 2026, dalam proses koordinasi.

Pertanyaan 3 Desa di Palembang, beberapa sudah utang untuk kegiatan non-earmark, bolehkah desa menggunakan dana earmark yang belum digukana untuk menutup itu?

Jawab : PMK 108/2024 memungkinkan untuk itu dengan mekanisme perubahan APBDes 2025. Misal dari anggaran earmark Ketpang yang belum dieksekusi, maka bisa digunakan.

Pertanyaan 4 BPKAD Madina, bagaimana kegiatan non-earmark yang sudah dilaksanakan?

Jawab : Solusi 1. Bisa dari earmark, 2. Bisa dari sumber pendapatan desa yang lain, 3. Lakukan pemilihan prioritas kegiatan yang benar-benar dibutuhkan saja, untuk dilaksanakan.

Pertanyaan 5 Adi Wibowo BPKAD Kerinci, batas ajuan paling lambat 17 September 2025, bila ajuan 15-16 September 2025 bagaimana? Apa bisa cair ?

Jawab : Batas waktu tanggal adalah per jam 23.59, bila masih masuk itu maka masih bisa. Tinggal di tanggal tersebut ajuan sudah diajukan Pemda ke KPPN dan terverifikasi atau belum? Bila sudah, maka bisa cair.

Pertanyaan 6 Seharusnya PMK 81/2025 tidak terhirung mundur.

Jawab : PMK ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan fiskal APBN, jadi sudah sesuai dengan kajian hukum. Mohon bisa diterima dan dimaklumi.

27/11/2025

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa. Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris, menjadi salah satu syarat penyaluran syarat tahap II disebutkan.

Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
________________
Artikel selengkapnya di https://nasional.kontan.co.id/news/purbaya-perketat-aturan-dana-desa-bisa-cair-bila-punya-koperasi-desa-merah-putih
Sumber: kontan.co.id



Address

Kecamatan Bodeh
Pemalang
52365

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TPPI Bodeh 332705 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share