05/11/2025
Aksi cepat dan terukur!
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah hukum Polres Simalungun. Operasi tangkap tangan yang digelar Minggu (2/11/2025) sore di UD Adil, Nagori Moho, berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan hasil perkebunan yang merugikan masyarakat dan negara.
Kedua pelaku — Anggie Ridho Pratama (27) sebagai pencuri dan Hardiansyah alias Pitek (40) sebagai penadah — ditangkap basah bersama 27 tandan TBS hasil curian, 1 unit mobil Grandmax BK 8962 TQ, serta timbangan pikul 100 kg. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Operasi dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Purba, SH, Kepala Unit Jatanras, setelah tim menerima laporan intelijen bahwa di area PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian sawit. Penangkapan berlangsung dramatis namun terkendali, tanpa perlawanan berarti.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan aset perkebunan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Herison Manulang.
Salam hormat dan apresiasi untuk seluruh anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun atas kerja keras, dedikasi, dan kecepatan bertindak di lapangan.
Polri Presisi – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.