25/10/2025
SURAT TERBUKA
Perihal: Dukung Jaksa Ester, Desak Hukum Berat DJ Tata Nabila Cs, dan Minta Presiden serta Kapolri Turun tangan atas berbagai kejanggalan yang terjadi terkait Vonis Ringan DJ Tata Nabila, Mengambil alih Kasus Peredaran narkoba Studio 21 yang lalu dan bisa buka kembali hari ini, mendalami kasus pembiaran THM Evo Star dan Anda Karaoke yang perizinannya diduga bermasalah.
Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025
Perihal: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Kasus Narkotika dan Dugaan Pembiaran Tempat Hiburan Malam
Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia Bapak H. PRABOWO SUBIANTO
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si.
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Ketua Pengadilan Tinggi Medan
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
6. Kapolda Sumatera Utara
7. Ketua DPRD Kota Pematangsiantar
8. Dan seluruh masyarakat pemerhati keadilan
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami dari Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan sikap tegas terhadap vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap terdakwa DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat, dalam kasus narkotika dengan barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Vonis 2 tahun 6 bulan tanpa denda terhadap para terdakwa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan berat yang mereka lakukan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Padahal, fakta di persidangan menunjukkan bahwa DJ Tata Nabila berperan sebagai pengedar aktif bersama adik dan sepupunya.
Untuk itu, BARA HATI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan berani dan berintegritas mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. Langkah hukum ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada keadilan dan penegakan hukum yang bersih dari intervensi.
Kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar menelaah kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba harus dihukum berat tanpa pandang bulu, karena narkoba adalah musuh bangsa.
Selain itu, Kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memeriksa Hakim yang menangani perkara DJ Tata Nabila dan kawan-kawan.
BARA HATI juga menyoroti maraknya tempat hiburan malam (karaoke dan bar) yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, atau klub malam yang berdekatan dengan lembaga pendidikan dan tempat ibadah, seperti EVO STAR yang berada di kawasan Jalan Rakutta Sembiring serta Anda Karaoke yang terletak di samping gereja GMII Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar. Keberadaan tempat hiburan seperti ini tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga diduga kuat menjadi jalur peredaran narkotika dan prostitusi terselubung.
Dalam konteks ini, kami memohon perhatian dan ketegasan Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas aparat atau pejabat daerah yang melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Kami percaya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Presiden sedang menjalankan program besar ASTACITA, salah satu pilarnya ialah pemberantasan narkoba dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Sebagai wujud komitmen moral rakyat, BARA HATI bersama mahasiswa dan masyarakat akan menggelar aksi damai besar-besaran pada hari kamis 30 oktober 2025 di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri dan Kantor walikota Pematangsiantar. Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren serta mendesak agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman maksimal terhadap DJ Tata Nabila Cs dan mendesak pemko Pematangsiantar menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sarang maksiat dan narkotika.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Pematangsiantar, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Bila keadilan bisa dibeli, maka kepercayaan rakyat akan mati. Kami percaya, di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Indonesia akan berdiri tegak melawan narkoba dan tindakan ilegal.
Hidup rakyat berdaulat, hancurkan tindakan ilegal!
BARA HATI tidak akan diam!
Hormat kami,
ZULFIKAR EFENDI
Ketua Umum
Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI)
Pematangsiantar, 22 Oktober 2025