SelektifNews Pematangsiantar

SelektifNews Pematangsiantar Portal Berita Terkini Dan Terpercaya

26/10/2025
Saatnya Rakyat Bicara, Bagaimana Bisa BD N4rkob4 Hanya divonis 2,6 Tahun!Hari ini Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ileg...
26/10/2025

Saatnya Rakyat Bicara, Bagaimana Bisa BD N4rkob4 Hanya divonis 2,6 Tahun!

Hari ini Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyampaikan papan bunga dukungan untuk Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H. di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dan papan desakan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui PN Pematangsiantar.

Tulisan di papan bunga itu mengguncang hati nurani kita semua.
Bagaimana mungkin kasus 12,40 gram sabu dan 9 butir ekstasi hanya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan?
Hukuman itu terlalu ringan ‼️

Rakyat mendesak agar hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa, karena keputusan seperti ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kami mendukung penuh langkah tegas Jaksa Ester yang mengajukan banding — sikap berani ini adalah contoh penegakan hukum yang sejati!

BARA HATI menyerukan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan memeriksa proses hukum ini secara transparan.
⚠️ Jangan biarkan hukum menjadi alat permainan bagi kepentingan tertentu.

✊ Keadilan harus tajam ke atas, bukan tumpul ke bawah!
✊ Rakyat tidak akan diam melihat hukum diperjualbelikan!
✊ Hakim harus diperiksa, hukum harus ditegakkan!

25/10/2025

SURAT TERBUKA

Perihal: Dukung Jaksa Ester, Desak Hukum Berat DJ Tata Nabila Cs, dan Minta Presiden serta Kapolri Turun tangan atas berbagai kejanggalan yang terjadi terkait Vonis Ringan DJ Tata Nabila, Mengambil alih Kasus Peredaran narkoba Studio 21 yang lalu dan bisa buka kembali hari ini, mendalami kasus pembiaran THM Evo Star dan Anda Karaoke yang perizinannya diduga bermasalah.

Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025
Perihal: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Kasus Narkotika dan Dugaan Pembiaran Tempat Hiburan Malam

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia Bapak H. PRABOWO SUBIANTO

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si.

3. Mahkamah Agung Republik Indonesia

4. Ketua Pengadilan Tinggi Medan

5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

6. Kapolda Sumatera Utara

7. Ketua DPRD Kota Pematangsiantar

8. Dan seluruh masyarakat pemerhati keadilan

Di Tempat

Dengan hormat,

Kami dari Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan sikap tegas terhadap vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap terdakwa DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat, dalam kasus narkotika dengan barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Vonis 2 tahun 6 bulan tanpa denda terhadap para terdakwa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan berat yang mereka lakukan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Padahal, fakta di persidangan menunjukkan bahwa DJ Tata Nabila berperan sebagai pengedar aktif bersama adik dan sepupunya.

Untuk itu, BARA HATI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan berani dan berintegritas mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. Langkah hukum ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada keadilan dan penegakan hukum yang bersih dari intervensi.

Kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar menelaah kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba harus dihukum berat tanpa pandang bulu, karena narkoba adalah musuh bangsa.

Selain itu, Kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memeriksa Hakim yang menangani perkara DJ Tata Nabila dan kawan-kawan.

BARA HATI juga menyoroti maraknya tempat hiburan malam (karaoke dan bar) yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, atau klub malam yang berdekatan dengan lembaga pendidikan dan tempat ibadah, seperti EVO STAR yang berada di kawasan Jalan Rakutta Sembiring serta Anda Karaoke yang terletak di samping gereja GMII Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar. Keberadaan tempat hiburan seperti ini tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga diduga kuat menjadi jalur peredaran narkotika dan prostitusi terselubung.

Dalam konteks ini, kami memohon perhatian dan ketegasan Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas aparat atau pejabat daerah yang melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Kami percaya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Presiden sedang menjalankan program besar ASTACITA, salah satu pilarnya ialah pemberantasan narkoba dan penegakan hukum tanpa kompromi.

Sebagai wujud komitmen moral rakyat, BARA HATI bersama mahasiswa dan masyarakat akan menggelar aksi damai besar-besaran pada hari kamis 30 oktober 2025 di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri dan Kantor walikota Pematangsiantar. Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren serta mendesak agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman maksimal terhadap DJ Tata Nabila Cs dan mendesak pemko Pematangsiantar menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sarang maksiat dan narkotika.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Pematangsiantar, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Bila keadilan bisa dibeli, maka kepercayaan rakyat akan mati. Kami percaya, di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Indonesia akan berdiri tegak melawan narkoba dan tindakan ilegal.

Hidup rakyat berdaulat, hancurkan tindakan ilegal!
BARA HATI tidak akan diam!

Hormat kami,

ZULFIKAR EFENDI
Ketua Umum
Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI)
Pematangsiantar, 22 Oktober 2025

“Suara Pekerja Tak Bisa Dibungkam!”✊ Bersatu Buruh, Mahasiswa & Masyarakat Siantar–Simalungun ✊🔥 Tuntut Keadilan untuk B...
23/10/2025

“Suara Pekerja Tak Bisa Dibungkam!”
✊ Bersatu Buruh, Mahasiswa & Masyarakat Siantar–Simalungun ✊
🔥 Tuntut Keadilan untuk Buruh PT Alliance Consumer Products Indonesia!
📅 Senin, 27 Oktober 2025
🕘 Pukul 09.00 WIB s/d selesai
📍 KEK Sei Mangkei, Kab. Simalungun
📢 Titik Kumpul: Gang Makmur Perdagangan II, Kec. Bandar

Tuntutan Aksi:
1️⃣ Pekerjakan kembali saudara Muhammad Alfadil & Tegar Wibowo sesuai anjuran Disnaker!
2️⃣ Pecat HR Manager PT Alliance Consumer Products Indonesia Ali Dyna Lase
3️⃣ Bangun hubungan industrial yang manusiawi dan adil!

🚩 Bawa semangat juang!

23/10/2025

Seorang wanita nekat beli mobil bekas pakai cek palsu

23/10/2025

Diklat Rp10 Juta Per Koperasi Desa Merah Putih Bikin Resah di Simalungun!

Sebanyak 386 Ketua dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dikabarkan mengikuti kegiatan Diklat berbayar Rp10 juta per Nagori (Desa) yang digelar oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional di sejumlah hotel di kawasan wisata Parapat, pada 20 hingga 22 Oktober 2025.

Kegiatan yang diklaim sebagai pelatihan peningkatan kapasitas dan kemampuan pengurus koperasi ini justru memicu gelombang keresahan di kalangan pengurus. Banyak pihak menilai biaya Rp10 juta per koperasi terlalu tinggi, apalagi sebagian besar Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun masih belum memiliki fasilitas dasar seperti perlengkapan kantor maupun perangkat digital.

Isu ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Dana sebesar itu disebut-sebut bersumber dari dana desa, dan penggunaannya dinilai tidak relevan. Banyak yang menilai, seharusnya dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk penguatan sarana koperasi di desa, bukan untuk kegiatan pelatihan yang belum jelas manfaat dan hasilnya.

Lebih membingungkan lagi, undangan kegiatan tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp resmi Koperasi Desa Merah Putih, yang membuat para pengurus kebingungan karena tidak ada penjelasan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun terkait kegiatan ini.

Kegiatan ini bahkan disebut tidak memiliki koordinasi dan tembusan surat resmi ke Dinas Koperasi, sehingga muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya inisiatif pihak tertentu yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan pelatihan nasional.

Gelombang reaksi keras pun mulai muncul di lapangan. Banyak pengurus Koperasi Desa Merah Putih menilai bahwa kegiatan seperti ini justru mencederai semangat pemberdayaan ekonomi desa, karena membebani koperasi yang baru tumbuh dengan biaya besar tanpa kejelasan manfaat.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang di Kabupaten Simalungun, agar kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan desa tidak terus terjadi atas nama pelatihan peningkatan kapasitas.

Address

Jalan H. O. S Cokroaminoto
Pematangsiantar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SelektifNews Pematangsiantar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to SelektifNews Pematangsiantar:

Share