24/08/2026
Polisi punya kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah , hanya dalam kondisi tertentu. Kalau dilakukan tanpa alasan yang sah, masyarakat/ nasabah dapat menuntut secara hukum
1. Kapan polisi boleh blokir rekening
nasabah ?
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemblokiran oleh penyidik bisa dilakukan jika :
> Ada kaitan dengan tindak pidana dan
rekening atas nama tersangka
/terdakwa. Misalnya kasus penipuan
UU ITE, korupsi,
TPPU. Harus ada dasar hukum +
status
tersangka/terdakwa atau permintaan
resmi penyidik.
2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu
bisa
disebut PMH. Secara prinsip bank/
polisi tidak boleh sembarangan
memblokir tanpa dasar hukum.
Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi.
3. Langkah hukum yang bisa ditempuh
> Somasi / Pengaduan ke Bank
Minta penjelasan resmi dulu. Bank
wajib menjaga keamanan dana
nasabah
> Lapor ke OJK
OJK bisa memfasilitas penyelesaian
sengketa dengan bank
> Lapor ke Propam / Wasidik Polri
Kalau yang memblokir penyidik
polisi tanpa
prosedur, bisa dilaporkan dugaan
penyalahgunaan wewenang. Setiap
tindakan pejabat wajib berdasarkan
peraturan.
> Gugatan Perdata PMH ke
Pengadilan Negeri
> Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi
materiil & immateriil
> Lapor ke Ombudsman RI
Kalau ada dugaan maladministrasi
oleh pejabat negara.
Hal penting yang perlu dipersiapkan :
- Bukti tidak ada kaitan dengan pidana:
surat keterangan tidak terlibat, dll
- Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji,
usaha terhambat, dll
- Surat pemblokiran dari bank/polisi
kalau ada
- Riwayat komunikasi dengan bank.
Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH agar dapat dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya.
Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblokiran. Dan , langkah pertama minta klarifikasi tertulis ke bank + ke penyidik yang minta blokir.