Firma Hukum Parade 7

Firma Hukum Parade 7 Konsultasi Hukum dll

Info wisata & pemandu khusus daerah SUMUT wisata danau toba, surfing pantai Sorake Pulau Nias, gunung, arung jeram, laut dan pulau-pulau kecil..

Polisi punya kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah , hanya dalam kondisi tertentu. Kalau dilakukan tanpa al...
24/08/2026

Polisi punya kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah , hanya dalam kondisi tertentu. Kalau dilakukan tanpa alasan yang sah, masyarakat/ nasabah dapat menuntut secara hukum

1. Kapan polisi boleh blokir rekening
nasabah ?
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemblokiran oleh penyidik bisa dilakukan jika :
> Ada kaitan dengan tindak pidana dan
rekening atas nama tersangka
/terdakwa. Misalnya kasus penipuan
UU ITE, korupsi,
TPPU. Harus ada dasar hukum +
status
tersangka/terdakwa atau permintaan
resmi penyidik.

2. Jika tidak ada kesalahan nasabah, itu
bisa
disebut PMH. Secara prinsip bank/
polisi tidak boleh sembarangan
memblokir tanpa dasar hukum.

Kalau pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah dan merugikan nasabah, termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum / PMH. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata. "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Putusan PN Yogyakarta 112/Pdt.G/2022 juga menyatakan pemblokiran tanpa dasar hukum dan tanpa izin otoritas = PMH, dan hakim memerintahkan buka blokir + ganti rugi.
3. Langkah hukum yang bisa ditempuh
> Somasi / Pengaduan ke Bank
Minta penjelasan resmi dulu. Bank
wajib menjaga keamanan dana
nasabah
> Lapor ke OJK
OJK bisa memfasilitas penyelesaian
sengketa dengan bank
> Lapor ke Propam / Wasidik Polri
Kalau yang memblokir penyidik
polisi tanpa
prosedur, bisa dilaporkan dugaan
penyalahgunaan wewenang. Setiap
tindakan pejabat wajib berdasarkan
peraturan.
> Gugatan Perdata PMH ke
Pengadilan Negeri
> Tuntut pembukaan blokir + ganti rugi
materiil & immateriil
> Lapor ke Ombudsman RI
Kalau ada dugaan maladministrasi
oleh pejabat negara.

Hal penting yang perlu dipersiapkan :
- Bukti tidak ada kaitan dengan pidana:
surat keterangan tidak terlibat, dll
- Bukti kerugian: tidak bisa bayar gaji,
usaha terhambat, dll
- Surat pemblokiran dari bank/polisi
kalau ada
- Riwayat komunikasi dengan bank.

Karena ini menyangkut hukum acara pidana & perdata, sebaiknya konsultasi langsung ke pengacara atau LBH agar dapat dicek surat-suratnya dan dibuat gugatannya.
Minta surat resmi dari polisi tentang alasan pemblokiran. Dan , langkah pertama minta klarifikasi tertulis ke bank + ke penyidik yang minta blokir.

Risau surat panggilan Kepolisian?Datang dan ketahui hakmu!Banyak orang merasa takut saat menerima panggilan dari Kepolis...
11/08/2026

Risau surat panggilan Kepolisian?

Datang dan ketahui hakmu!
Banyak orang merasa takut saat menerima panggilan dari Kepolisian. Akibatnya mereka datang tanpa mengetahui hak-hak hukumnya.
Padahal ketidaktahuan akan hak hukumnya dapat merugikan diri-sendiri.

Sebelum proses pemeriksaan dari awal, kamu berhak didampingi Advokat!
Guna memastikan hak-hakmu terlindungi.
Jangan memberikan keterangan karena intimidasi atau tekanan dikarenakan tiada pendampingan hukum(Advokat).
Berikanlah keterangan yang sebenarnya sesuai yang diketahui.
Jangan terburu-buru menantangani BAP dikarenakan takut.
Bertanyalah yang tidak diketahui kepada penyidik & penasihat hukum.

04/08/2026

Presumption of Innocence..
Seseorang harus selalu dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan

Terima kasih banyak untuk penggemar berat baru saya! πŸ’Ž Sri Kencanawari DamanikBeri komentar untuk menyambut mereka di ko...
04/08/2026

Terima kasih banyak untuk penggemar berat baru saya! πŸ’Ž Sri Kencanawari Damanik

Beri komentar untuk menyambut mereka di komunitas kita, berat

Konstatering.Tindakan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau ba...
22/07/2026

Konstatering.
Tindakan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan, sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek

Firma Hukum Parade 7 & CoAdvocate and Legal Consultan* Penawaran Jasa Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum Kepada Perusahaa...
22/07/2026

Firma Hukum Parade 7 & Co
Advocate and Legal Consultan

* Penawaran Jasa Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum Kepada Perusahaan*

Adapun Ruang Lingkup Jasa Konsultan dan Bantuan Hukum yang akan Kami tawarkan Kepada Perusahaan yang Bapak/ibu Pimpin akan kami jelaskan dibawah ini, sebagai berikut:

1. Legal Opini
Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan/perburuhan, hukum pidana dan isu hukum lainnya yang berkaitan dengan strategi bisnis dan kebijakan perusahaan.

2. Legal Drafting
Konsultan akan melakukan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis dan perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak-kontrak perusahaan, serta melakukan pembuatan draf kontrak (contract drafting) bagi kepentingan bisnis perusahaan.

3. Legal Due Diligence
Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan yang meliputi merger dan akuisi, dan ativitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum dan pemeriksaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action;

4. Litigasi
Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perusahaan baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan, dan mendampingi perusahaan dalam rangka litigasi yang melibatkan perusahaan baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat maupun tergugat dalam perkara-perkara perdata serta sebagai pelapor, tersangka dan terdakwa dalam perkara-perkara pidana.

Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis, baik secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Jika Bapak/ibu tertarik mengunakan Jasa Konsultasi dan Bantuan Hukum team kami, Bapak/ibu dapat menghubungi kami.

Ttd

Parluhutan Banjarnahor, SH.

Direktur Utama
Firma Hukum Parade 7 & Co

04/04/2026

Merayakan tahun ke-13 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. πŸ™πŸ€—πŸŽ‰

Address

Pematangsiantar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Firma Hukum Parade 7 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Firma Hukum Parade 7:

Shortcuts

Share