06/01/2026
SIMALUNGUN - Seorang staf inisial ANS di Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar dilaporkan atas dugaan pembalakan liar dan usaha pengolahan kayu (Sawmill) tak berizin. Laporan itu terangkum dalam pengaduan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
"Segera ditindak lanjuti kelapangan terkait dumas itu ya," kata Tigor melalui pesan tertulis, Senin (5/12/2025).
Sebagaimana diketahui, laporan ini dibuat oleh Masyarakat Nagori Mariah Dolok. Mereka melayangkan surat ke Kepala KPH wilayah II Pematangsiantar, tertanggal (29/12/2025).
Dalam surat disebutkan lokasi dugaan pembalakan liar dan Sawmil bertempat di wilayah Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwasanya pemilik tidak memiliki izin usaha dan pelaksanaan titik penebangan yang tidak sesuai.
Warga juga meminta Kepala KPH II wilayah Pematangsiantar agar mendatangi tempat dan melakukan pemeriksaan langsung.
Selain menindak dan menertibkan seluruh aktivitas logging dan pengolahan kayu yang tidak memiliki izin resmi, KPH diminta melakukan rehabilitasi terhadap prasarana jalan Nagori Mariah Dolok yang telah rusak akibat ilegal loging dan pengolahan kayu dimana biayanya dibebankan oleh pelaku.
Terakhir, pelapor juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seorang staf KPH Pematangsiantar berinisial ANS, yang diduga sebagai pemilik usaha logging dan pengolahan kayu.