10/09/2025
Andai Gibran Dilengserkan, Rocky Gerung Sebut 2 Sosok yang Berpotensi jadi Wapres Prabowo, Tak Ada Nama Anies
---------------------------------------------------------------
Di tengah gelombang demonstrasi nasional yang melahirkan tajuk "17+8 Tuntutan Rakyat", wacana perombakan politik di tingkat elite kembali mengemuka.
ali ini, perhatian publik tertuju pada posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang mulai disorot tajam oleh berbagai kalangan, termasuk pengamat politik senior, Rocky Gerung.
Dalam sebuah diskusi yang diunggah melalui kanal YouTube Hendri Satrio Official, Rocky menyampaikan analisis tajamnya terkait kemungkinan pergantian Wakil Presiden.
Ia menyebut bahwa tekanan publik, bukan sekadar survei atau popularitas media sosial, adalah pemicu utama perubahan rezim dalam politik Indonesia.
Menurut Rocky, jika skenario pergantian Wapres benar-benar terjadi, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling mungkin mendorong dan mengeksekusinya.
“Dan yang mengganti Gibran itu harus dari partai politik, bukan dari profesional. Yang paling mungkin dari partai politik adalah PDI Perjuangan,” ujar Rocky Gerung.
Ia menekankan bahwa PDIP memiliki urgensi politik untuk mendorong perubahan tersebut, terutama setelah kalah dalam Pilpres 2024.
Dalam pandangannya, partai berlambang banteng tersebut tengah mencari celah untuk memulihkan pengaruhnya di panggung nasional.
“Urgensi mengganti Gibran itu ada di tangan partai politik, khususnya PDI Perjuangan,” tegasnya.
Dua Nama Kandidat Pengganti Gibran: Ganjar dan Puan
Dalam analisisnya, Rocky menyebut dua figur sentral PDIP yang berpotensi menggantikan Gibran, yakni:
1. Ganjar Pranowo, eks calon presiden PDIP di Pilpres 2024
2. Puan Maharani, Ketua DPR RI dan tokoh kunci dalam struktur partai
Namun, menurut Rocky, dengan kekalahan Ganjar dalam kontestasi pilpres, posisi Puan Maharani justru menjadi lebih strategis.
“Puan Maharani. Karena Ganjar sudah kalah, maka Puan punya prime role di DPR. Dan DPR bisa menjadi Wapres, kan,” jelas Rocky.
Namun, Pakar hukum tata negara, Mahfud MD sudah mengatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan secara politik.
Sebab, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar proses pemakzulan yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dapat diproses di DPR.
"Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tetapi karena hukum adalah produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah bisa jadi mudah melakukannya," ujar dalam siniar Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube "Mahfud MD Official".
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diketahui didukung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
KIM Plus saat ini mendominasi parlemen dengan 470 kursi di DPR. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berada di luar pemerintahan memiliki 110 kursi.
Adapun berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
Lalu 2/3 peserta sidang pleno harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Kredit Foto : TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN