19/08/2026
Proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sali-Sali, Kabupaten Pinrang, yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya permasalahan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. AQ tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat temuan yang nilainya mencapai sekitar Rp84 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 42.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD 01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Temuan BPK terhadap proyek bernilai miliaran rupiah itu kini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, proyek yang menggunakan uang negara semestinya dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rp84 Juta Bukan Angka Kecil
Nilai temuan sekitar Rp84 juta tentu bukan angka yang patut dipandang sebelah mata.
Sumber artikel selengkapnya:Berita-online com