03/06/2026
Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap B.S., seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan yang sudah 17 tahun menetap di Indonesia. Ironisnya, otak dari aksi keji ini diduga adalah mantan istrinya sendiri, SJ.
SJ (mantan istri) bekerja sama dengan HW (eksekutor) yang dibayar Rp139 juta secara bertahap. Rencana ini ternyata sudah disusun sejak akhir tahun 2025.
Kronologi Kejadian: Korban ditemukan bersimbah darah di ruang makan oleh anaknya sendiri. HW menusuk perut korban berulang kali dan menghantam kepalanya dengan alat pemberat.
Pelaku sempat membuang laptop dan DVR CCTV ke Sungai Kalimalang serta membakar pakaian dinasnya untuk menghilangkan bukti.
Motif Pelaku: Sakit hati mendalam akibat konflik rumah tangga berkepanjangan (harta gono-gini & nafkah anak), serta keinginan menguasai harta korban. HW sendiri mau ikut karena alasan ekonomi.
Kini kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 459 & 458 Ayat 1 KUHP UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Updatemnnews