14/11/2025
Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam menerima sanksi berat. Satu ASN direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara empat lainnya yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Dilansir dari laman Pattae, satu ASN direkomendasikan dipecat karena diduga kerap tidak masuk kantor tanpa alasan jelas. Sementara itu, empat ASN di DPK Polman dinilai melakukan pelanggaran disiplin sehingga turut diusulkan menerima sanksi berat.
Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin, membenarkan rekomendasi tersebut dan menyebut pihaknya telah memproses seluruh berkas terkait pelanggaran kelima ASN itu.