Sulbar Today

Directions Website

Sulbar  Today Informasi Update, No Hoax
PT. KREATOR MEDIA GROUP

Kasus Oli Bergulir,  Kejari Polman Terima Tahap II, Jaksa Siapkan tiga Pasal DakwaanPOLMAN, SULBARTODAY - Kejaksaan Nege...
16/09/2026

Kasus Oli Bergulir, Kejari Polman Terima Tahap II, Jaksa Siapkan tiga Pasal Dakwaan

POLMAN, SULBARTODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran merek terkait produk oli dengan tersangka Zulkifli Hakim, warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pelimpahan tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Selatan kepada Kejari Polman, Rabu 16/9/2026).

Setelah menerima pelimpahan, jaksa melakukan penelitian terhadap identitas tersangka serta barang bukti yang diserahkan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kajari Polman) Nurcholis mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Bahasa yang mudah dipahami bahwa olinya oli palsu, tapi ini merek,” kata Nurcholis.

Menurut Nurcholis, perkara tersebut merupakan delik aduan yang bermula dari pengaduan pihak PT Astra Honda Motor (AHM) terkait penggunaan merek pada produk oli.

PT Astra Honda Motor disebut telah mengajukan surat pengaduan pada 19 Mei 2025. Sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum, pihak perusahaan juga disebut telah memberikan somasi kepada tersangka.

Nurcholis menjelaskan, berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejari Polman, tersangka tidak memproduksi sendiri oli tersebut.

“Tidak ada diproduksi, penjualan. Jadi semacam supplier datang, lalu sudah bermerek,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut antara lain produk oli yang berkaitan dengan merek AHM, termasuk oli AHM dan oli Gear.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang dan bengkel di wilayah Wonomulyo. Gudang tersebut disebut merupakan milik keluarga, sedangkan tersangka menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang yang berada di lokasi.

Tersangka diketahui menjalankan usaha bengkel yang disebut CP Binatani sejak sekitar 2001.

Nurcholis menyebut, pihak yang paling keberatan terhadap penggunaan merek dalam perkara tersebut adalah PT Astra Honda Motor.

“Yang sangat keberatan ini dari PT AHM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan fakta dalam berkas perkara, tersangka pernah mendatangi pihak Honda di Makassar untuk meminta maaf.

Kemudian pada Desember 2024, dugaan pelanggaran kembali ditemukan hingga akhirnya perkara tersebut ditangani penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Nurcholis menegaskan, proses hukum perkara tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dan ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan tiga pasal dakwaan alternatif.

Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 100 ayat (2) memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara Pasal 102 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

“Tiga-tiganya kami ajukan, tapi fakta di situ, situlah pembuktian nanti,” kata Nurcholis.

Menurutnya, ketiga pasal tersebut diajukan secara alternatif. Pembuktian di persidangan nantinya akan menentukan pasal yang terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti.

Nurcholis memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Minggu depan sudah kita limpahkan,” ujarnya.

Dalam persidangan nantinya, agenda awal akan meliputi pemanggilan terdakwa, pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan identitas serta pemeriksaan formalitas pendampingan penasihat hukum.

Nurcholis menambahkan, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak diperkirakan akan mempersulit jalannya persidangan.

Sementara itu, barang bukti yang telah disita telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk kepentingan proses hukum. (*)

Prabowo Subianto
Aji Assul Center
Sulbar Today
DPR RI

Peduli Warga Terdampak Kemarau, Kejari Polman Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Tonyaman POLMAN,  SULBARTODAY - K...
14/09/2026

Peduli Warga Terdampak Kemarau, Kejari Polman Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Tonyaman

POLMAN, SULBARTODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polman menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di tiga dusun di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, senin 14 /9/20026.

Penyaluran air bersih tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih, terutama di tengah kondisi kemarau yang berdampak pada ketersediaan air di sejumlah wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Nurcholis SH, MH bersama jajaran turun langsung dalam kegiatan tersebut. Bantuan air bersih disalurkan menggunakan armada tangki milik BPBD dan diberikan kepada warga yang membutuhkan.

Kajari Polman mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah bersama aparat penegak hukum di tengah masyarakat.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami berharap bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan warga, khususnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

la menambahkan, kolaborasi dengan BPBD dilakukan agar penyaluran bantuan dapat berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan terutama di tiga dusun yakni Dusun Welangpelang, dusun Sarampu dan dusun Lendang Pulau Battoa.

Warga Desa Tonyaman menyambut baik bantuan tersebut. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya pasokan air bersih, terutama bagi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan apabila kondisi kekurangan air bersih masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kejari Polman dan BPBD dalam merespons persoalan yang dihadapi warga di lapangan.

Kepala Desa Tonyaman Nursan Said mengucapkan terimakasih atas kepedulian Kajari Polman yang sudah membantu warga L-nya mendapatkan air bersih di desa nya.

“Kami ucap kan terimakasih atas kepedulian bapak Kajari Polman yang telah menyalurkan air bersih di Tonyaman ini sangat membantu warga kami, apalagi di musim kemarau ini banyak warga yang kekurangan air bersih.” Ujar Nursan Said.

Penyaluran air bersih bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kepada warga tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Harlah Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian dan pengabdian insan Adhyaksa kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga yang membutuhkan

Aji Assul Center
Prabowo Subianto
Sulbar Today
DPR RI

Dilantik Sebagai Rektor Unasman, Dr. Muhammad Massyat Dorong Kolaborasi, Bupati Polman Siap Beri SupportPOLMAN, SULBARTO...
11/09/2026

Dilantik Sebagai Rektor Unasman, Dr. Muhammad Massyat Dorong Kolaborasi, Bupati Polman Siap Beri Support

POLMAN, SULBARTODAY — Dr. Muhammad Massyat, S.Sos, M.I.Kom Jabat Rektor Universitas Al-Asyariah Mandar (Unasman) periode 2026–2030. Usai secara resmi dilantik oleh Ketua Yayasan Al-Asyariah Mandar, KH. Muhammad Syibli Sahabuddin, dalam prosesi yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah janji jabatan.

Pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium KH. Sahabuddin, Kampus Unasman, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (11/9/2026).

Dengan pelantikan tersebut, Unasman resmi memiliki nakhoda baru yang akan memimpin perguruan tinggi tersebut untuk masa bakti empat tahun ke depan.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Yayasan Al-Asyariah Mandar oleh Sekretaris Yayasan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Al-Asyariah Mandar, KH. Muhammad Syibli Sahabuddin.

“Dengan ini, sebagai Ketua Yayasan Al-Asyariah Mandar, melantik saudara Dr. Muhammad Massyat sebagai Rektor Unasman masa bakti 2026–2030,” ucap KH. Muhammad Syibli Sahabuddin saat memimpin prosesi pelantikan.

Usai dilantik, Dr. Muhammad Massyat menyampaikan pidato perdana yang menekankan bahwa jabatan rektor bukan sekadar posisi tertinggi dalam struktur perguruan tinggi, melainkan amanah dan tanggung jawab besar untuk membawa perubahan nyata bagi kampus dan masyarakat.

“Hari ini saya tidak ingin terlalu banyak berbicara tentang jabatan. Saya justru ingin memulai dengan satu pertanyaan sederhana. Apa sebenarnya tugas seorang rektor? Bagi saya, rektor bukan sekadar orang yang berada pada posisi yang tertinggi di universitas. Rektor adalah orang yang diberi amanah,” ujar Massyat.

Menurutnya, seorang rektor memiliki tanggung jawab untuk menjaga arah dan visi perguruan tinggi, memastikan mutu pendidikan tetap terjaga, mengembangkan potensi sivitas akademika, serta memastikan ilmu pengetahuan yang dihasilkan di lingkungan kampus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Bukan apa yang akan saya dapatkan setelah menjadi rektor, tetapi mau kita bawa ke mana Unasman setelah ini,” tegasnya.

Dalam pidatonya, Massyat juga secara khusus menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, agar membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan perguruan tinggi.

Ia berharap Unasman dapat dilibatkan dalam upaya pemerintah menangani berbagai persoalan masyarakat, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan sektor pertanian, pemanfaatan teknologi, pelayanan publik, hingga pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Massyat, perguruan tinggi tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat masyarakat menimba ilmu dan memperoleh ijazah. Kampus, kata dia, memiliki sumber daya manusia, dosen, peneliti, serta mahasiswa yang dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah.

“Libatkan kami ketika pemerintah sudah memikirkan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pertanian, teknologi, pelayanan publik, atau pembangunan sumber daya manusia. Di kampus ada dosen, ada para peneliti, dan ada puluhan bahkan ratusan mahasiswa yang siap ikut bekerja,” ujarnya.

Ia menilai sinergi antara kebijakan pemerintah dan kajian ilmiah perguruan tinggi dapat menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sosial dan pembangunan di daerah.

“Pemerintah mungkin memiliki kebijakan dan sumber daya, tetapi perguruan tinggi memiliki ilmu pengetahuan dan anak-anak muda yang siap berbagi gagasan. Kalau kekuatan ini kita pertemukan, saya yakin banyak persoalan di daerah yang bisa kita selesaikan bersama,” tuturnya.

Bupati Polman: Pemda Siap Dukung Unasman

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap Unasman yang dinilainya sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Sulawesi Barat.

Menurut Samsul Mahmud, Unasman terus berkembang dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan daerah.

Ia juga mengaku memiliki kebanggaan tersendiri terhadap Unasman karena dirinya merupakan salah satu alumni Universitas Al-Asyariah Mandar.

“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya karena saya juga merupakan alumni Universitas Al-Asyariah Mandar,” ujar Samsul Mahmud.

Ia menilai Unasman telah berkontribusi dalam melahirkan generasi intelektual baru di Sulawesi Barat. Hal tersebut menjadi salah satu pencapaian penting yang perlu terus dikembangkan di tengah perkembangan ekonomi dan transformasi digital yang semakin kompleks.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, kata Samsul, akan terus mendorong penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk Unasman, agar mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat.

“Pak Rektor jangan khawatir, pemerintah daerah akan senantiasa memberikan dukungan dan support kepada Unasman,” tegasnya.

Pelantikan Rektor Unasman periode 2026–2030 tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum awal bagi kepemimpinan Dr. Muhammad Massyat untuk membawa Unasman semakin berkembang, memperkuat kualitas akademik, serta memperluas kontribusinya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Barat.

Aji Assul Center
Prabowo Subianto
Sulbar Today
Hmjsi-Fikom Unasman

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, SE, meminta pihak SPBU di Kabupaten Polman wajib mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan ...
09/09/2026

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, SE, meminta pihak SPBU di Kabupaten Polman wajib mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait pembatasan pembelian BBM.

Menurut Fahry, kesepakatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD Polman, pihak kepolisian, serta pengelola SPBU. Karena itu, ia menegaskan agar seluruh SPBU menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama tersebut.

Aji Assul Center
Pertamina
Prabowo Subianto

02/09/2026

Harlah ke 81 Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, di Aula Kejari Polman, Nyonya Lisa Nurcholis Bacakan Puisi Yang Mengundang Haru



Prabowo Subianto

31/08/2026

Terdakwa Ahmad Acungkan Jari Tengah Ke Keluarga Korban Pembunuhan Notaris di Wonomulyo Sebelum Masuk Persidangan

“Turun ke sawah, menyapa petani, dan mendengar langsung aspirasi mereka. Bersama petani, kita jaga produktivitas pertani...
29/08/2026

“Turun ke sawah, menyapa petani, dan mendengar langsung aspirasi mereka. Bersama petani, kita jaga produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena kemajuan daerah tidak lepas dari perjuangan para petani.”Ungkap Fahry

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, SE., turun langsung meninjau kondisi lahan persawahan di Desa Batu Pangadaala. Dalam kunjungan tersebut, Fahry melihat secara langsung kondisi area persawahan yang membutuhkan perhatian, khususnya terkait pemenuhan dan ketersediaan air untuk lahan persawahan di tengah musim kemarau.

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Kepala Bidang PSP
Disbuntarnak Kabupaten Polewali Mandar. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi petani sekaligus melihat secara langsung berbagai kendala yang dihadapi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air ke sawah untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan pertanian.



Aji Assul Center
Prabowo Subianto

29/08/2026

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Aborsi Menyebabkan Kematian, Tetapkan 2 Tersangka

POLMAN, SULBARTODAY – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan AF dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menyebabkan NF meninggal dunia.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Polman di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026).

Penyidik meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

Polisi menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Surat pertama terkait dugaan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Surat kedua berkaitan dengan dugaan pemberian obat untuk menggugurkan kandungan.

NF Diberi Obat untuk Menggugurkan Kandungan

Berdasarkan hasil penyelidikan, NF berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan.

Pada Maret 2026, NF memberi tahu AF bahwa dirinya hamil dengan menunjukkan hasil tes kehamilan. Polisi menyebut AF tidak menerima kehamilan tersebut dan berencana menggugurkan kandungan NF.

Pada akhir Maret 2026, AF mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan memberikannya kepada NF. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

AF dan NF kemudian tidak berkomunikasi selama April hingga Agustus 2026. NF bahkan sempat memblokir AF.

Pada Agustus 2026, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Ia meminta bantuan ND untuk mencarikan obat tersebut.

Obat itu disepakati seharga sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut menalangi kekurangannya.

Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar pukul 22.00 Wita, AF membawa obat itu ke tempat NF dan memberikannya.

Kondisi NF Memburuk

Menurut penyidik, NF menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 Wita. Beberapa jam kemudian, kondisinya memburuk. NF menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, serta mengalami kaki dingin dan pucat serta kejang.

NF sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.

“Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi.”

Sekitar pukul 05.10 Wita, NF tidak lagi bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban dan mengetahui NF telah meninggal dunia.

Jasad NF Dibungkus

Setelah mengetahui NF meninggal, AF panik. Polisi menyebut AF membungkus jasad korban menggunakan selimut dan tali rafia, kemudian melapisinya dengan kasur dan plastik hitam.

Menurut kepolisian, pembungkusan itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban.

AF diduga hendak membawa jasad NF keluar dari wilayah Polman menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Saat kejadian, terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun di lokasi. AF kemudian membawa anak tersebut ke wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.

Pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, anak itu disebut ditinggalkan di lahan kosong sekitar 100 meter dari jalan poros. AF juga disebut meninggalkan uang Rp8 ribu.

Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Polman.

Laporan itu diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan AF sedang mengikat dan membungkus jasad korban.

Jasad tersebut diduga hendak dibawa menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.

Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, dan satu sepeda motor.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

AF dan ND Dijerat KUHP

Penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap AF.

AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu, ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) undang-undang yang sama.

Polres Polman masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia

Sulbar Today
Aji Assul Center
Partai Nasdem

Desa Kuajang jadi satu-satunya wakil Sulbar di Jambore Nasional Perfilman Desa 2026, Karanganyar.Prestasi film “PEOPLE” ...
28/08/2026

Desa Kuajang jadi satu-satunya wakil Sulbar di Jambore Nasional Perfilman Desa 2026, Karanganyar.

Prestasi film “PEOPLE” yang masuk lima besar Festival Film Desa 2025 mengantarkan Kuajang tampil di panggung nasional.

26/08/2026

Address

Polewali
91311

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sulbar Today posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share