08/10/2025
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU 1 Kalimantan Barat.
"Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/10).
"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan sejak awal perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," sambungnya.
Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian negara.
"Kerugian uang negara ini USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Nah kemudian untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss," sebutnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN.
Namun, kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.
Sorotan Publik