01/08/2025
KABUPATEN SINTANG-KALIMANTAN BARAT.
Polres Sintang menetapkan 3 tersangka pencurian 1 unit excavator merk Hitachi milik Kamsariyanto (39 tahun), warga Jalan Akcaya 2, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Ketiga tersangka adalah pria berinsial R alias O (26), RNH (23 tahun) dan NO alias Y (35 tahun). Dari ketiga tersangka tersebut, 2 diantaranya pernah bekerja dengan Kamsariyanto yakni R alias O dan NO alias Y.
Diketahui RNH merupakan residivis kasus UU ITE tahun 2016 dengan vonis 3 bulan. Sedangkan R alias O juga residivis kasus curat tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Dia juga pernah divonis 4 bulan 15 hari karena kasus pengerusakan tahun 2021.
Mereka mencuri excavator karena sakit hati karena upah dan utang tidak dibayar,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra saat press release di Polres Sintang, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencurian excavator tersebut terjadi pada Senin 5 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Adapun TKP pencurian berada di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban menyadari alat berat miliknya telah hilang.
“Laporan kami terima setelah korban mengecek ke lokasi pada 17 Mei 2025. Ia mendapat informasi dari rekannya bahwa ekskavator tersebut tidak lagi berada di tempat. Setelah dicek langsung ke lapangan, alat berat tersebut memang sudah tidak ada,” jelas AKP Andika, Kamis 31 Juli 2025.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp380 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sintang.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu eksemplar surat kepemilikan alat berat dan rekaman video yang menunjukkan kondisi ekskavator.
Sementara itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka, yakni YN dan OU, merupakan otak dari aksi pencurian ini. Sedangkan RJ berperan sebagai pelaksana di lapangan.
“Motif dari aksi ini adalah sakit hati. Pelaku merasa upah mereka tidak dibayar oleh korban. Salah satu pelaku, OU, memiliki hubungan dekat dengan korban, dulunya rekan kerja dan tangan kanan dalam operasional alat berat,” terang Aipda Boy.
Dari hasil penyelidikan, diketahui alat berat itu dicuri dengan cara diangkut menggunakan truk tronton menuju Pontianak.
Ekskavator tersebut tidak dijual utuh, melainkan sudah dicincang dan dijual sebagai besi tua ke pengepul. Saat dicuri, alat berat sudah lama tidak beroperasi dan tidak ada mesinnya.
“Peristiwa ini memang cukup kompleks. Korban mengetahui kehilangan pada 16 Mei, mengecek ke lokasi tanggal 17, dan baru membuat laporan ke polisi pada 19 Mei. Saat itu, alat beratnya sudah dipreteli sejak 9 Mei,” tambah Boy.
Polisi sempat menghadapi kendala dalam proses administrasi pelaporan karena korban belum melengkapi dokumen kepemilikan berupa surat keterangan dari bank terkait BPKB yang dijadikan agunan.
Meski bukan kewajiban, pihak kepolisian tetap membantu korban memperoleh surat tersebut agar laporan bisa diproses secara resmi.
“Setelah surat dari bank keluar, barulah pada 5 Juni laporan polisi diterbitkan dan kami mulai pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Boy.