19/09/2025
Cara mengaktifkan kembali kartu SIM atau no telepon yang sudah mati/hangus.Telkomsel, Indosat, XL dan Tri.
*TELKOMSEL
Untuk nomor yang berada dalam masa blokir:
Menghubungi *888*89 # dengan menggunakan nomor yang terblokir.
Pengguna akan melihat informasi nomor yang telah terblokir dan dua opsi dalam “1. Buka Blokir” dan ”2. SKB”.
Pilih “1. Buka Blokir” jika menyetujui untuk melakukan buka blokir dan menyetujui ketentuan yang tertuang di dalam SKB (Syarat dan Ketentuan Berlaku).
Proses buka blokir akan diproses dan kartu akan kembali menjadi aktif.
Untuk nomor yang berada dalam masa hangus atau expired:
Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sebelumnya didaftarkan pada nomor, serta kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan.
Menghubungi *888*89 # dengan menggunakan nomor Anda yang hangus.
Anda akan melihat instruksi. Pilih “1. Aktifkan Kembali”.
Pilih “1. Setuju” jika Anda menyetujui ketentuannya.
Silakan masukkan 16 digit nomor KTP dan Kartu Keluarga.
Jika nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga telah sesuai, Anda akan menerima informasi permintaan reaktivasi SIMPATI telah diterima dan sedang diproses.
Jika nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga tidak sesuai, Anda dapat menginputkan data nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga terbaru, kemudian Anda akan menerima informasi reaktivasi dan registrasi SIMPATI sedang divalidasi.
*INDOSAT
Melalui UMB *888*89 #:
Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK yang terdaftar di nomor IM3 yang ingin diaktifkan
Lakukan panggilan ke *888*89 #
Masukkan NIK
Masukkan No. KK
Pelanggan akan mendapatkan SMS dari 4444 untuk informasi lebih lanjut terkait status permintaan reaktivasi
*MELALUI myIM3:
Siapkan NIK dan nomor KK yang terdaftar sebelumnya
Buka aplikasi myIM3
Pilih banner reaktivasi di halaman utama aplikasi myIM3
Masukkan NIK yang sesuai dengan nomor IM3
Masukkan No. KK yang sesuai
Pelanggan akan mendapatkan pesan di inbox (pesan masuk) aplikasi myIM3 atau SMS dari 4444 untuk informasi lebih lanjut terkait status permintaan reaktivasi.
*XL
Melalui XL Center:
Membawa kartu SIM lama yang belum melebihi 60 hari masa berlaku
Membawa e-KTP yang sesuai dengan data registrasi
Jika diwakilkan, membawa Surat Kuasa asli bermaterai Rp10.000,- dan e-KTP asli dari pihak yang memberi kuasa dan pihak yang diberi kuasa.
Bersedia diambil fotonya dengan memegang e-KTP asli sebagai bagian dari proses verifikasi identitas
Menunjukkan nomor KK
Biaya Administrasi Rp 5.000 hanya dikenakan untuk reaktivasi pertama kali. Namun, Anda bisa mendapatkan bebas biaya administrasi jika melakukan isi ulang pulsa minimal Rp 50.000,-.
Melalui XLC online:
Nomor hangus tidak lebih dari 60 hari.
Unggah foto diri dan dokumen berikut:
- e-KTP
- KK
- SIM Card dengan 16-digit angka yang jelas
Swafoto dengan memegang e-KTP
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Tidak dapat diwakilkan
Masukkan nomor HP lain yang aktif dan bisa dihubungi lewat WhatsApp untuk verifikasi.
Bebas biaya administrasi.
*TRI
Akses *888*89 #;
Masukkan 4 angka terakhir di belakang kartu prabayar (sim card) pelanggan;
Masukkan nomor NIK yang terdaftar sebelumnya; dan
Masukan nomor KK yang terdaftar sebelumnya.