26/11/2025
PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat konten kreator Rizky Ka’bah resmi memasuki fase akhir penyidikan. Pada Rabu (26/11), Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari Tahap II proses peradilan.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalbar menyatakan berkas tersangka lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, kendali perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk melanjutkan ke tahap penuntutan. Usai proses administrasi pelimpahan, Risky Ka’bah langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan sesuai regulasi.
Selengkapnya di tkppontianak.com