
12/08/2025
PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial AR (50) atas dugaan tindak kek3ras4n s3ksu4l terhadap keponakan tirinya yang baru berusia empat tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman tersangka di Kota Pontianak pada rentang waktu 1 hingga 9 Juni 2024.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban sedang menonton kartun di ponsel milik tersangka. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan AR untuk melakukan perbuatan b3jatnya
“Pada 1 sampai 9 Juni 2024 di rumah tersangka, terjadi dugaan pers3tub*han terhadap anak di bawah umur,” ujar Raswin dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik pada organ intimnya serta gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis. Tindakan AR dinilai sangat melukai psikologis korban yang masih sangat belita dan menghancurkan rasa aman di lingkungan keluarga.
Selengkapnya di tkppontianak.com