Kubu Raya News

Kubu Raya News MENGHADIRKAN BERITA BERITA AKTUAL DAN FAKTA

Tifa tidak hadir dalam persidangan di PN Jaktim kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tud...
14/08/2026

Tifa tidak hadir dalam persidangan di PN Jaktim kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026). Mulanya, hakim menanyakan kehadiran Tifa selaku terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi pendamping," kata hakim.

Mohon izin, Majelis, sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa akan bersedia hadir, Majelis, tanpa dipanggil," jawab JPU.

Tifa tidak hadir dalam persidangan. Hakim meminta Tifa dipanggil kembali. Persidangan ditunda dan akan kembali digelar 27 Agustus 2026.

"Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026, gitu ya penuntut umum untuk memanggil Terdakwa," ucapnya.

Jaksa menyanggupi permintaan hakim. Dalam kesempatan itu, jaksa juga meminta agar Tifa melakukan wajib lapor.

"Apabila Majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun, sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali.

Karena menghadirkan Terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan Tersangka dan barang bukti, Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor," kata jaksa.

"Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena Terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dr Tifa ke Pengadilan PN Jaktim. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum dr Tifa dalam persidangan Kamis (23/7). Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.
Sumber : detikcom

Jokowi Tantang Tifa: Jika Yakin Ijazah Palsu, Buktikan di Pokok PerkaraPresiden ke-7 RI Joko Widodo merespons langkah Do...
14/08/2026

Jokowi Tantang Tifa: Jika Yakin Ijazah Palsu, Buktikan di Pokok Perkara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons langkah Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang mengajukan praperadilan dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi menilai langkah praperadilan berpotensi membuat proses hukum semakin panjang. Menurutnya, apabila pihak yang menuding benar-benar yakin bahwa ijazahnya palsu, tudingan tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (12/8/2026).

Jokowi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia justru menyatakan siap menghadapi persidangan dan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.

Di sisi lain, Dokter Tifa memang telah menempuh jalur praperadilan terkait status hukumnya setelah perkara sebelumnya dinyatakan memiliki persoalan pada dakwaan. Praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini masih berjalan.

Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan ijazah Jokowi masih berada dalam proses hukum. Pembuktian mengenai tudingan tersebut harus mengikuti mekanisme persidangan dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Sumber: Tempo / ANTARA

Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti HukumRoy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko W...
14/08/2026

Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum

Roy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menantangnya mengikuti sidang pokok perkara kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan malah melakukan praperadilan. Roy Suryo justru menyebut Jokowi tidak mengerti hukum. "Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang 'kalau berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak mengerti hukum, saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Roy, saat ada praperadilan, itu seharusnya menunda sidang pokok perkaranya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Justru pernyataan tantangan itu terkesan seolah memintanya untuk menabrak aturan tersebut. "Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara, kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu, saya nggak tahu siapa yang ada di Solo itu, tapi yang kemarin bilang dan menantang harus segera masuk ke pokok perkara," tutur Roy.

Dalam praperadilan jilid IV tentang pencekalannya itu, kata Roy, pihaknya menekankan sejumlah poin kaitannya permohonan praperadilannya itu. Pertama, dia tidak pernah menerima pemberitahuan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), pencekalan, dan lainnya sejak sebelum hingga sesudah dia menjadi tersangka. "Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor, itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor, itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Roy, dia tidak pernah menunda-nunda persidangan pokok perkara dengan praperadilan, termasuk menunda sidang praperadilan. Pasalnya, praperadilan hak seseorang yang dijadikan sebagai tersangka dan jadwal praperadilan sepenuhnya diatur oleh hakim. Diberitakan sebelumnya, Jokowi menanggapi langkah praperadilan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Keduanya diharapkan mengikuti sidang hingga pokok perkara guna memastikan ijazah Jokowi asli atau palsu. "Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Dengan demikian, kasus dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya segera selesai. Jokowi kembali memastikan dirinya akan hadir di persidangan. Mantan Presiden ke-7 RI ini berjanji membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 miliknya.

Jokowi mempertanyakan langkah praperadilan yang dilakukan Tifa dan Roy Suryo. "Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ucap Jokowi. Sumber : SindoNews

Tim Bocor Alus Politik Bertemu Jokowi di SoloPertemuan mantan Presiden Joko Widodo dengan tim Bocor Alus Politik menjadi...
14/08/2026

Tim Bocor Alus Politik Bertemu Jokowi di Solo

Pertemuan mantan Presiden Joko Widodo dengan tim Bocor Alus Politik menjadi perhatian setelah sejumlah jurnalis dan pengisi program politik Tempo tersebut bertemu langsung dengan Jokowi di Solo.

Pertemuan itu berlangsung dalam suasana yang terlihat santai. Jokowi tampak berfoto bersama lima anggota tim Bocor Alus Politik dalam sebuah ruangan di Solo.

Pertemuan tersebut menarik perhatian karena Bocor Alus Politik selama ini dikenal sebagai program yang membahas isu politik dan dinamika kekuasaan secara kritis. Kehadiran mereka dalam satu pertemuan dengan Jokowi pun memunculkan rasa penasaran publik mengenai apa saja yang dibicarakan.

Foto pertemuan tersebut kemudian beredar dan menjadi sorotan, terutama karena Jokowi masih menjadi salah satu tokoh politik paling berpengaruh dalam peta politik nasional.

Namun, pertemuan antara Jokowi dan tim Bocor Alus Politik tidak serta-merta menunjukkan adanya kesepakatan atau agenda politik tertentu. Isi pembicaraan dan konteks lengkap pertemuan menjadi bagian yang menarik untuk diketahui lebih jauh.

Pertemuan antara tokoh politik dan media memang bukan hal baru. Tetapi ketika yang bertemu adalah mantan Presiden Jokowi dan tim yang selama ini dikenal membahas berbagai isu politik secara terbuka, publik tentu memiliki alasan untuk bertanya-tanya.
Sumber: Tempo

14/08/2026

Ikrar Nusa Bhakti : Prabowo Bersihkan Dulu Kabinet Dan Program Tidak Jelas Part6

14/08/2026

Ikrar Nusa Bhakti : Prabowo Bersihkan Dulu Kabinet Dan Program Tidak Jelas Part5

14/08/2026

Ikrar Nusa Bhakti : Prabowo Bersihkan Dulu Kabinet Dan Program Tidak Jelas Part4

14/08/2026

Ikrar Nusa Bhakti : Prabowo Bersihkan Dulu Kabinet Dan Program Tidak Jelas Part3

14/08/2026

Ikrar Nusa Bhakti : Prabowo Bersihkan Dulu Kabinet Dan Program Tidak Jelas Part2

14/08/2026

Ikrar Nusa Bhakti : Prabowo Bersihkan Dulu Kabinet Dan Program Tidak Jelas Part1

Address

Jalan. Imbon
Pontianak
78124

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kubu Raya News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share